Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan
Merdeka.com - Pertanyaan kerusakan mata Novel Baswedan diajukan penasihat hukum dua terdakwa penganiaya dirasa merendahkan. Dalam persidangan 30 April 2020, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sampai merasa tersinggung.
Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada saat itu untuk bersaksi sebagai korban penyerangan. Justru salah satu pertanyaan pengacara dua terdakwa dari Divisi Hukum Mabes Polri mempertanyakan tentang keaslian kondisi mata Novel.
"Apakah memang itu saksi pakai soft lens atau memang itu luka betulan?" tanya salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Novel dalam persidangan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Para pengacara itu berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka sengaja diturunkan demi memberikan pendampingan hukum kepada dua anggota Brimob pelaku penyerangan kepada Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Novel Baswedan sontak merasa keberatan dengan pertanyaan tentang keaslian kondisi matanya. Pertanyaan itu justru terkesan menyinggung.
Penyidik senior KPK itu merasa seakan para pengacara dari Divisi Hukum Polri itu tidak percaya bahwa mata kirinya rusak akibat serangan air keras. Tidak cukup sampai di situ, Novel juga menantang mereka untuk mencolok mata sebelah kiri.
"Mata saya ini enggak bisa mengenali, mau dikasih cahaya ekstrem juga, tidak bisa," kata Novel Baswedan dalam sidang.
Tim Advokasi merasa persidangan ketika Novel Baswedan hadir bersaksi memang terasa sekali penuh tekanan. Ini dirasakan dengan penjagaan ketat dan ruang sidang dihadiri banyak pria berbadan tegap.
Saat persidangan berlangsung, kasus kriminalisasi dialami Novel coba untuk dikaburkan.
Tim advokasi merasa salah satunya ketika selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan untuk kembali memojokkan Novel. Terutama untuk mengangkat kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu.
Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut.
Salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, justru menyayangkan sikap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurutnya, patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.
"Dakwaan JPU menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya dinilai sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK," ucap dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Selama sidang berlangsung majelis hakim dinilai pasif dan tidak obyektif dalam kebenaran. Menurut tim advokasi, hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh khususnya untuk membuktikan bahwa penyerangan dilakukan secara sistematis.
Novel pun merasakan sikap para hakim. Selama sidang dilihat tidak ada satu pun yang menggali tentang banyak kejadian sebelum dirinya diserang. Padahal menurutnya, penyerangan terhadap dirinya sudah terorganisir dan sistematis.
Sampai sejauh ini belum ada komentar dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung. Padahal tim advokasi sudah mendesak agar kedua lembaga itu ikut melototi persidangan penyidik senior KPK tersebut.
Permintaan itu dikarenakan para hakim dan jaksa terlihat seperti meremehkan penyerangan menimpa Novel.
Novel merasa kecewa dengan hakim dan jaksa. Dia prihatin melihat sikap penegak hukum negara ini malah memihak terdakwa, bukan ke korban yang merupakan pejabat negara sedang bertugas untuk keselamatan negara sendiri.
"Jadi tergambar bahwa seolah-olah pemerintah tidak ada kesungguhan untuk memberantas korupsi. Jadi orang yang mau melakukan tugasnya jadi berpikir bahwa orang yang mau memberantas korupsi akan berisiko," ujar Novel kepada merdeka.com.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaUntuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca Selengkapnya"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata
Baca SelengkapnyaCalon Dewas KPK Benny Mamoto menilai kekalahan KPK terjadi karena penyidik yang tidak profesional.
Baca Selengkapnya