Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan

Novel Baswedan Kecewa Proses Persidangan Novel Baswedan di polda metro. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Pertanyaan kerusakan mata Novel Baswedan diajukan penasihat hukum dua terdakwa penganiaya dirasa merendahkan. Dalam persidangan 30 April 2020, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sampai merasa tersinggung.

Kehadirannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada saat itu untuk bersaksi sebagai korban penyerangan. Justru salah satu pertanyaan pengacara dua terdakwa dari Divisi Hukum Mabes Polri mempertanyakan tentang keaslian kondisi mata Novel.

"Apakah memang itu saksi pakai soft lens atau memang itu luka betulan?" tanya salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Novel dalam persidangan.

Para pengacara itu berasal dari Divisi Hukum Mabes Polri. Mereka sengaja diturunkan demi memberikan pendampingan hukum kepada dua anggota Brimob pelaku penyerangan kepada Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Novel Baswedan sontak merasa keberatan dengan pertanyaan tentang keaslian kondisi matanya. Pertanyaan itu justru terkesan menyinggung.

Penyidik senior KPK itu merasa seakan para pengacara dari Divisi Hukum Polri itu tidak percaya bahwa mata kirinya rusak akibat serangan air keras. Tidak cukup sampai di situ, Novel juga menantang mereka untuk mencolok mata sebelah kiri.

"Mata saya ini enggak bisa mengenali, mau dikasih cahaya ekstrem juga, tidak bisa," kata Novel Baswedan dalam sidang.

Tim Advokasi merasa persidangan ketika Novel Baswedan hadir bersaksi memang terasa sekali penuh tekanan. Ini dirasakan dengan penjagaan ketat dan ruang sidang dihadiri banyak pria berbadan tegap.

Saat persidangan berlangsung, kasus kriminalisasi dialami Novel coba untuk dikaburkan.

Tim advokasi merasa salah satunya ketika selama proses peradilan berjalan terdapat pergerakan untuk kembali memojokkan Novel. Terutama untuk mengangkat kasus pencurian sarang burung wallet di Bengkulu.

Padahal sudah berulang kali ditegaskan berdasarkan temuan Ombudsman tahun 2015 bahwa terdapat rekayasa dan manipulasi pada tudingan tersebut.

Salah seorang tim kuasa hukum Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, justru menyayangkan sikap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, patut diduga jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan.

"Dakwaan JPU menunjukkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel hanya dinilai sebagai penganiayaan biasa dan tak berkaitan dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK," ucap dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.

Selama sidang berlangsung majelis hakim dinilai pasif dan tidak obyektif dalam kebenaran. Menurut tim advokasi, hakim tidak menggali rangkaian peristiwa secara utuh khususnya untuk membuktikan bahwa penyerangan dilakukan secara sistematis.

Novel pun merasakan sikap para hakim. Selama sidang dilihat tidak ada satu pun yang menggali tentang banyak kejadian sebelum dirinya diserang. Padahal menurutnya, penyerangan terhadap dirinya sudah terorganisir dan sistematis.

Sampai sejauh ini belum ada komentar dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung. Padahal tim advokasi sudah mendesak agar kedua lembaga itu ikut melototi persidangan penyidik senior KPK tersebut.

Permintaan itu dikarenakan para hakim dan jaksa terlihat seperti meremehkan penyerangan menimpa Novel.

Novel merasa kecewa dengan hakim dan jaksa. Dia prihatin melihat sikap penegak hukum negara ini malah memihak terdakwa, bukan ke korban yang merupakan pejabat negara sedang bertugas untuk keselamatan negara sendiri.

"Jadi tergambar bahwa seolah-olah pemerintah tidak ada kesungguhan untuk memberantas korupsi. Jadi orang yang mau melakukan tugasnya jadi berpikir bahwa orang yang mau memberantas korupsi akan berisiko," ujar Novel kepada merdeka.com.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi
Novel Baswedan Ungkap Modus Pelemahan KPK Sekarang: Pegawai yang ASN Rentan Diintervensi

Novel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!
VIDEO: Nasir PKS Geram Kepalkan Tangan Marah Kasus Dini Mata Hakim Itu Buta!

Komisi III DPR menerima audiensi keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penyidik KPK Geram Sebut Pimpinan Pengecut Heboh Kasus Suap Seret Kepala Basarnas
VIDEO: Penyidik KPK Geram Sebut Pimpinan Pengecut Heboh Kasus Suap Seret Kepala Basarnas

Johanis Tanak disoraki para penyidik KPK saat melakukan audiensi dan mengaku mendapat intimidasi.

Baca Selengkapnya
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung

Kubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri
KPK Dituding Ugal-ugalan Geledah Rumah Advokat PDIP Donny Tri

Kuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.

Baca Selengkapnya
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak
Alexander Marwata Soal Situasi KPK Sedang Memanas: Dari Dulu Juga Kalau di Sini Enggak Enak

"Perasaan itu saya dari dulu juga kalau di sini enggak enak," kata Alexander Marwata

Baca Selengkapnya
Calon Dewas Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan: Ketidakprofesionalan Penyidik
Calon Dewas Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan: Ketidakprofesionalan Penyidik

Calon Dewas KPK Benny Mamoto menilai kekalahan KPK terjadi karena penyidik yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya