Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan

Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan RS Jantung Diagram. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sebelum azan subuh, Nita, warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat, harus bergegas menuju puskesmas. Mendaftarkan diri untuk berobat. Nita harus berebut nomor antrean pemeriksaan dokter, dengan peserta Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lainnya.

Sesampainya di Puskesmas, tak jarang sudah terjadi antrean cukup panjang. Nita dan pasien lainnya diuji kesabarannya. Menunggu loket layanan khusus bagi pasien BPJS dibuka. Ketika loket dibuka, satu per satu pasien BPJS menyerahkan berkas demi mendapat secarik kertas bertuliskan nomor antrean dokter.

infografis bpjs kesehatan©2021 Merdeka.com/Grafis: Amar Choiruddin

"Kalau daftar pasien BPJS itu mesti pagi-pagi. Padahal ketemu dokternya sore malah pernah malam," ucap Nita kepada merdeka.com, pekan lalu.

Orang lain juga bertanya?

Nita dan lima anggota keluarga lainnya yang masih tinggal satu atap, terdaftar sebagai peserta BPJS kelas 3. Setiap penyakitnya kumat, dia harus bersiap diri menerima kenyataan pahit layanan Kesehatan peserta BPJS.

Nita diinformasikan, jadwal praktik dokter penyakit jam empat sore. Kenyataan tak selalu sesuai harapan. Ketika jarum jam sudah melewati pukul lima sore, dokter yang dinanti tak kunjung tiba. Kata petugas, dokter baru datang jam tujuh malam.

"Kenapa kita tidak disamakan dengan pasien umum yang kalau mendaftar di rumah sakit tidak pakai istilah 'kamu harus daftar pagi ya'," katanya.

Di kalangan peserta BPJS, predikat sebagai anak tiri dalam layanan kesehatan seolah melekat. Tak hanya di pintu depan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau Rumah Sakit. Terkadang sampai ke dalam ruang pemeriksaan kesehatan. Erni, warga Yogyakarta pernah merasakannya.

Bahkan, sekedar memeriksa denyut nadi pun, tidak dilakukan. Saat itu Dokter sekadar menanyakan keluhan kesehatan. Lalu diberi resep obat. Tidak sampai lima menit, Erni meninggalkan ruang pemeriksaan.

"Kalau pakai BPJS walaupun kelas 1, 2 atau 3 sama saja," kata Erni.

Dari pengalaman bertahun-tahun sebagai warga negara kelas dua yang mendapat layanan kesehatan minim, Nita maupun Erni tak bersemangat mendengar wacana penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan. Dia pesimis penghapusan kelas dibarengi dengan perbaikan layanan. Belum lagi masalah kenaikan iuran jika kelas 3 dihapus. Kenaikan iuran beberapa kali dituruti, namun tak ada pengaruhnya pada sistem pelayanan.

"Nanti apa layanan yang diberikan akan sebanding? Kalau yang sekarang saja peserta kelas 1 BPJS kadang masih suka dianakbawangkan," singkat Nita.

antrean pasien bpjs di rumah sakit

Wacana perubahan skema BPJS yang mengganti kelas 1,2 dan 3 dengan kelas standar merupakan amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4. Bunyinya 'dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.'

Teknisnya diatur dalam Perpres 64 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Diamanahkan di Pasal 54 B, penerapan kelas standar dilakukan secara bertahap sampai dengan paling lambat tahun 2022.

Ketua Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Achmad Yurianto memastikan aturan baru soal kelas dalam pelayanan BPJS akan diberlakukan secara menyeluruh pada 2025.

"KRIS (Klas Rawat Inap Standar) dibuat DJSN. Jadi BPJS selaku pelaksana penjaminan pembiayaan belum punya pedoman pelaksanaannya," singkatnya.

Ada syarat yang diajukan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) terkait penghapusan kelas perawatan. Yaitu revisi tarif pada tarif kelas 1 kelas 2 kelas 3. Saat dibuat kelas standar, maka tidak akan terjadi prasubsidi. Artinya pendapatan akan sesuai dengan satu tarif. Di satu sisi diakui, mayoritas pendapatan RS berasal dari BPJS.

"Maka tarif yang akan keluar itu harusnya bisa menjaga supaya rumah sakit itu bisa bertumbuh dan berkembang. Menjaga industri rumah sakit di Indonesia. Kami akan menerima regulasi itu dengan catatan kebijakan itu tidak memberatkan rumah sakit," kata Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Dr. Daniel Budi Wibowo.

Kebijakan ini mengharuskan rumah sakit untuk berbenah diri. Melakukan penyesuaian kelas perawatan. Ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Karena menyangkut biaya investasi dan biaya untuk perubahan.

"Kami meminta waktu yang cukup supaya regulasi ini syarat-syarat untuk kelas standar ini tidak harus diterapkan sekaligus."

Perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Proses transisi menjadi kelas tunggal Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Seperti tertuang dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Dari kondisi sekarang yang terdiri dari kelas 1,2,3 secara bertahap menjadi 2 kelas standar terlebih dahulu. Selanjutnya akan terus dievaluasi sambil menyiapkan menjadi menjadi 1 kelas JKN. Pada kondisi yang sudah ideal nanti, di RS akan ada KRI JKN dan Non-JKN," jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien saat berbincang dengan merdeka.com.

Mengacu JKN, keuntungan dari penghapusan kelas dilihat dari dua yaitu manfaat medis dan non medis. Manfaat medis menjadi tanggungjawab Kemenkes yang sampai sekarang masih berproses diskusi. Termasuk implikasi pada perubahan daftar jenis penyakit yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sedangkan manfaat non medis berupa kelas rawat inap JKN yang menjadi tugas DJSN untuk mempersiapkannya.

Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi. Selama ini pasien umum lebih didahulukan ketimbang pasien BPJS. Jadi bukan hanya mengubah regulasi, tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan bagi peserta BPJS.

"Sehingga mereka benar-benar memastikan ketika ada pasien atau peserta JKN membutuhkan ruang perawatan mereka carikan. Kalau nanti sama saja (pasien JKN) susah mengakses apa manfaatnya kita berubah menjadi kelas standar," pesan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

kantor bpjs kesehatan

Perubahan layanan kelas rawat inap (KRI) standar A dan B pada pasien BPJS tidak ada artinya tanpa dibarengi keadilan pada sistem layanan kesehatan. Pakar kesehatan Hermawan Saputra menduga, pada akhirnya tetap saja dipisahkan antara pasien BPJS dan non-BPJS.

"Esensinya justru itulah yang akan membedakan menganak-tirikan BPJS itu sama saja tidak ada perubahan kan."

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Heryawan memahami esensi dari rencana pemerintah menghapus kelas peserta BPJS. Netty menangkap tujuannya. Nantinya semua kelas peserta BPJS Kesehatan akan dilebur. Hanya ketika peserta BPJS membutuhkan perawatan inap. Untuk menghindari kesan diskriminasi. Sehingga semakin banyak ruangan bisa melayani pasien.

Jika mengacu pada niat dari perubahan ini, maka keuntungan yang akan didapatkan warga dengan perubahan skema peserta BPJS seharusnya pelayanan akan lebih maksimal.

"Maka dibuatkan kelas standar. Saya melihat kasat mata ya, kalau nanti 1 kamar itu misalnya dibuat lebih banyak tempat tidurnya, maka ketika ada tumpukan pasien semakin banyak pasien yang terlayani sebetulnya," jelas Netty.

Di mata Netty, penghilangan kelas peserta BPJS seharusnya berimplikasi pada tenaga kesehatan yang memberikan layanan pada pasien. Dia menganalogikan, jika masih memakai istilah kelas 1,2 dan 3, seolah kemampuan nakes berbeda. Dengan menyamakan layanan menjadi kelas standar, maka semua peserta BPJS bisa merasakan layanan yang optimal dan sama baiknya.

"Jadi kalau nanti masang infusnya, ini candaan saya, harusnya tidak ada rasa sakit kan," ucapnya.

Terlepas dari wacana ini, Netty kerap berpesan agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak dilakukan tergesa-gesa. Sehingga tidak ada penilaian bongkar pasang kebijakan. Ketergesa-gesaan menimbulkan kesan bongkar pasang dan yang akan terkena dampaknya masyarakat. Sebelum jauh melangkah mengenai wacana penghapusan kelas BPJS, yang prioritas dihadapi saat ini adalah memberikan layanan terbaik pasien BPJS di tengah Pandemi Covid-19.

"Memberikan sebuah relaksasi kepada peserta khusus pekerja bukan penerima upah dan pekerja menerima upah dari Badan usaha untuk bisa terus menjadi peserta BPJS kesehatan," pesannya.

kantor bpjs kesehatan

Besaran Iuran

Wacana perubahan skema kepesertaan BPJS yang berdampak penghapusan kelas dinilai tidak semudah membalikan telapak tangan. Pakar kesehatan Hermawan Saputra melihat dibutuhkan setidaknya 10 tahun. Mulai dari pengkajian hingga implementasi.

Hal kedua, yakni dari segi permintaan. Berbicara penghapusan kelas peserta BPJS, berarti terkait pula belanja kesehatan. Jika peserta BPJS kelas 2 dihilangkan, maka akan berdampak terhadap daya beli dan kemauan belanja masyarakat di sektor kesehatan. Perubahan kelas kemungkinan akan berdampak pada iuran.

"Rata-rata kemauan kita untuk membelanjakan duit di sektor kesehatan itu masih rendah," tuturnya.

DJSN belum bicara mengenai dampak penghapusan kelas terhadap kewajiban iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan. Menurut Anggota DJSN Muttaqien, komposisi iuran hingga saat ini masih proses pengkajian. Iuran akan dibagi antara kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Memperhatikan besaran inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan dan yang paling penting kemampuan peserta. Terutama harus dilihat di masa Pandemi.

Prosesnya, sesuai Perpres 64 Tahun 2020, DJSN dan kementerian terkait akan mengusulkan iuran peserta BPJS Kesehatan kepada Presiden. Keputusan ada di tangan Kepala Negara.

"Kebijakan yang akan dicapai tentu untuk terus mendorong keberlanjutan, kualitas, dan keadilan Program JKN yang telah terbukti memberikan manfaat kepada masyarakat," kata Muttaqien.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendengar besaran iuran peserta BPJS nantinya akan berada antara Rp50.000 dan Rp75.000. Bagi peserta BPJS kelas 3 yang saat ini jumlahnya sekitar 20 juta orang, tentu akan memberatkan. Dia berpesan agar besaran iuran tidak memberatkan.

"Jangan sampai nanti dinaikkan iurannya malah banyak yang menunggak sehingga akan lebih banyak orang yang tidak mendapatkan JKN," jelasnya.

Penulis: Wilfridus Setu Embu, Ronald, Leony, Anggun Situmorang, Henny Rachma Sari

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS
Membedah Perbedaan Fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dan KRIS

Apakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?

Baca Selengkapnya
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus
Penjelasan Menkes Soal BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus

Budi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Sistem Penggantinya

Penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Baca Selengkapnya
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan
DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Demi Prinsip Kesamaan & Keadilan

Pemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan
Menkes Jelaskan Perubahan KRIS: Meningkatkan Standar Minimum Layanan

KRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur
Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Pesan Dirut BPJS Kesehatan Seiring Implementasi Kriteria Kelas Rawa Inap Standar: Rumah Sakit Jangan Kurangi Jumlah Tempat Tidur

Baca Selengkapnya
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

BPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS

Baca Selengkapnya