Perhimpunan RS Seluruh Indonesia: Penghapusan Kelas BPJS Jangan Beratkan RS
Merdeka.com - Pemerintah akan memulai rencana perubahan skema BPJS yang mengganti kelas 1, 2 dan 3 dengan kelas standar. Sesuai amanat dari undang-undang. Tertuang dalam UU No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 ayat 4. Bunyinya 'dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di RS, maka kelas pelayanan di RS diberikan berdasarkan kelas standar.'
Inti dari perubahan menjadi kelas standar adalah memastikan peserta JKN mudah mengakses tempat tidur atau ruang perawatan. Tak ada diskriminasi. Selama ini pasien umum lebih didahulukan ketimbang pasien BPJS. Jadi bukan hanya mengubah regulasi, tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan bagi peserta BPJS.
Kebijakan ini mengharuskan rumah sakit untuk berbenah diri. Ada syarat yang diajukan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) terkait penghapusan kelas perawatan.
-
Kenapa BPJS menghapus kelas 1, 2, dan 3? Tujuan utama dari penghapusan kelas BPJS 1, 2, dan 3 adalah untuk menanggulangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
-
Kenapa BPJS Kesehatan luncurkan loket informasi di rumah sakit? Seiring dengan bertambahnya jumlah peserta JKN, BPJS Kesehatan memandang perlu dilakukan transformasi terhadap mutu layanan. 'Salah satu wujud nyata dari upaya transformasi mutu layanan adalah dengan penyediaan Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Apa yang dilakukan pada PKL di RS Hasan Sadikin? Pemerintah Kota Bandung dan Rumah Sakit Hasan Sadikin bersama Danone-AQUA bekerja sama dalam program revitalisasi area kuliner RSUP Hasan Sadikin dan juga menyediakan lokasi usaha baru bagi 23 pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang jalan Prof. Dr Eyckman, Cipaganti, Bandung.
-
Kenapa Kemenkes ubah PeduliLindungi jadi SatuSehat? Mengenal SatuSehat, Aplikasi Pengganti PeduliLindungi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mentransformasikan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat.
-
Mengapa Indonesia masih perlu meningkatkan kualitas layanan kesehatan? Posisi Indonesia yang berada di peringkat 39 masih menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan, terutama dibandingkan dengan negara-negara Asia yang lebih maju seperti Taiwan dan Korea Selatan.
"Maka tarif yang akan keluar itu harusnya bisa menjaga supaya rumah sakit itu bisa bertumbuh dan berkembang," ujar Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes
Berikut wawancara khusus jurnalis merdeka.com Ronald dengan Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr. Daniel Budi Wibowo, M.Kes:
Bagaimana Persi melihat rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan?
Jadi sebenarnya penghapusan itu sesuai Peraturan Pemerintah No.47 tahun 2021. Di situ tertulis tentang kelas standar di rumah sakit. Dengan standar kelas di rumah sakit maka hak peserta JKN adalah menempati satu kelas. Saat ini kelas 1, kelas 2 dan kelas 3.
Tentu implikasi dari peraturan itu banyak karena akan menyangkut tarif, menyangkut besaran iuran peserta dan sebagainya. Karena ini sudah diundangkan, maka Persi tentu akan menerima regulasi ini sambil kita lihat apakah regulasi ini akan mampu dilaksana pada 1 Januari 2023 pada saat rencana ini akan dieksekusi.
Tetapi ada prasyarat yang diberikan oleh Persi kalau penghapusan kelas ini mau dilakukan. Yaitu ada revisi dari tarif pada kelas 1 kelas 2, kelas 3. Karena bagaimanapun juga klaim BPJS ini adalah sumber penghasilan terbesar untuk banyak rumah sakit. Pada saat nanti dibuat satu kelas standar, tidak ada kelas 1, 2, dan 3 maka tidak akan terjadi prasubsidi. Artinya pendapatan akan sesuai dengan satu tarif itu.
Maka tarif yang akan keluar itu harusnya bisa menjaga supaya rumah sakit itu bisa bertumbuh dan berkembang. Tanggapan kami terhadap penghapusan kelas 1, 2, 3 kami akan menerima dengan catatan bahwa regulasi yang mengikuti kebijakan itu tidak memberatkan rumah sakit dan tetap memberikan rumah sakit untuk terus tumbuh dan berkembang.
Rumah Sakit harus melakukan penyesuaian dan pembenahan ruang perawatan?
Betul. Jadi ini kan kebijakan yang mengharuskan rumah sakit untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian kelas. Tentu ini tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Karena menyangkut biaya investasi. Biaya untuk perubahan. Makanya kami meminta waktu yang cukup supaya regulasi ini syarat-syarat untuk kelas standar ini tidak harus diterapkan sekaligus.
Perubahan apa yang paling dasar dari penghapusan kelas?
Jadi tidak akan mengubah gaya rumah sakit di Indonesia yang dulunya kelas 3 kelas 2 kelas 1, hanya menjadi kelas standar dan kelas privat. Kelas standar untuk pasien-pasien kebanyakan, kelas privat Memang untuk pasien bayar lebih dari itu. Apakah ini mungkin dilakukan, ya kita lihat saja di saat ini dilakukan. Sepanjang ada win win solution. Sebenarnya dari sisi peserta JKN, kenapa kelas dihapus karena mereka mau menunjukkan asas ekualitas, asas kesamaan, asas keadilan bagi seluruh peserta JKN.
Menurut Anda, berapa idealnya besaran iuran peserta BPJS Kesehatan setelah penghapusan kelas?
Itu kewenangan dari dewan jaminan sosial nasional DJSN yang akan menghitung. Persi belum menghitung betul mengenai tarif iuran karena itu berkaitan juga dengan kemampuan bayar. Kami tidak mau melanggar kewenangan dari lembaga lain yang memang diberi kapasitas untuk menghitung itu.
Ada wacana iurannya antara Rp50.000 dan Rp75.000?
Isu yang beredar adalah Rp75.000. Tapi kan kita belum tahu apakah itu cukup atau lebih. Karena tergantung dari berapa klaim atau nilai klaim yang akan dibayarkan.
Dengan perubahan kelas ini, apakah nantinya ada perbedaan layanan kesehatan yang akan diberikan kepada peserta?
Ada yang namanya kebutuhan dasar kesehatan. Kebutuhan dasar kesehatan itu adalah semua yang akan dicover oleh layanan JKN. Sedangkan yang di luar itu ada 8 yang tidak dicover. Sebenarnya itu akan menjadi beban peserta atau asuransi lain.
Dengan perubahan ini, apa saja benefit yang akan didapatkan peserta BPJS?
Jadi benefitnya masyarakat ini sudah universal covered. Semua punya jaminan. Artinya masyarakat tidak akan mati karena sakit akibat tidak punya duit berobat. Karena semua yang esensial akan ditanggung oleh sistem ini. Tapi memang dengan kenikmatan yang standar. Kalau mau kenikmatan lebih, memang harus membayar biaya tambahan.
Bagaimana dengan obat bagi pasien BPJS?
Rumah sakit itu memang ada sistemnya, memberikan obat 7 hari. Kemudian sisanya ada obat 21 hari. 21 hari itu bisa diberikan oleh rumah sakit, bisa diberikan oleh apotek mitra. Tapi pasien tidak boleh keluar uang untuk 21 hari. Rumah sakit yang akan menagihkan kepada BPJS kesehatan atau apoteknya menagih ke BPJS kesehatan. Tidak ada beli obat lalu diganti uang. Tidak ada. Sistemnya sudah baku seperti itu. Rumah sakit kan bekerja sama dengan BPJS. Dia terikat dalam klausul-klausul dalam perjanjiannya. Tidak boleh melanggar prosedur.
Ada Rumah Sakit yang mengaku mengalami kerugian atas BPJS. Kerugian itu karena keterlambatan pemerintah membayar atau ada faktor lain?
Ini sebenarnya masalahnya satu tarif BPJS untuk regional sama. Sekarang Anda memiliki rumah sakit yang dioperasionalkan di kota besar. Kemudian ada rumah sakit yang sama di kota kecil. Ada perbedaan upah regional di masing-masing. Otomatis operasionalnya akan berbeda antara kota besar dengan di daerah atau kota lebih kecil. Tetapi BPJS membayar dengan sama. Maka yang terjadi di kota besar ini risiko untuk mengalami defisit akan besar daripada di kota kecil.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus kelas BPJS Kesehatan melalui sistem KRIS
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBPJS Kelas 1, 2 dan 3, DPR RI akan Panggil Kemenkes dan BPJS
Baca SelengkapnyaPenyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaKRIS bertujuan untuk meningkatkan standard minimal pelayanan rawat inap di seluruh rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBudi juga akan segera mengeluarkan Peraturan Menkesnya.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSejumlah peningkatan pelayanan setelah sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaApakah ada perbedaan fasilitas Kelas BPJS Kesehatan dengan KRIS?
Baca Selengkapnya