Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjuangan parpol mendapatkan status badan hukum

Perjuangan parpol mendapatkan status badan hukum Survey Elektabilitas Parpol dan Capres. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) baru yang lolos proses verifikasi di Kementerian Hukum dan HAM. Mendirikan parpol memang mudah, namun untuk mendapatkan status badan hukum dan apalagi lolos sebagai peserta pemilu, jalan panjang harus ditempuh.

Dalam proses verifikasi yang dilakukan sejak bulan Juli 2016 lalu, ada 4 partai selain PSI yang ikut mendaftar menjadi partai yang berbadan hukum untuk syarat mengikuti pemilu. Partai yang tidak lolos adalah Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdaulat dan Partai Kerja Rakyat Indonesia. Pengumuman lolosnya PSI diumumkan Menkum HAM Yasonna Laoly pada 7 Oktober lalu. Keempat partai itu gagal memenuhi syarat seperti yang diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 37 tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Pergantian Kepengurusan Partai Politik.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan, lolosnya PSI dari verifikasi bukan langkah mudah. Selama dua tahun sejak didirikan pascapemilu 2014, PSI mengalami berbagai kesulitan untuk menyiapkan segala persyaratan dari Kemenkum HAM.

Syarat yang harus dipenuhi, antara lain mempunyai kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi. Selain itu, paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sementara itu, syarat administratif yang harus dilengkapi, yakni surat keterangan Kesbangpol provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; surat keterangan domisili, surat keterangan domisili partai yang disertai bukti sah status kantor partai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; serta surat pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi KTP.

menkum ham umumkan hasil verifikasi parpol

Menkum HAM umumkan hasil verifikasi parpol ©istimewa

Setelah melalui proses panjang itu, Antoni mengatakan, persyaratan tersebut bisa dipenuhi oleh PSI. Dia mengungkapkan, proses paling sulit adalah meyakinkan anak muda di daerah-daerah untuk bergabung dengan PSI. Berbeda dengan parpol lain, PSI memang mengincar kalangan muda dan perempuan sebagai anggota. Salah satu upaya yang dilakukan dengan cara mendekati komunitas-komunitas

Setelah pengurus terbentuk di masing-masing daerah, kesulitan berikutnya yang mengadang adalah kantor. Tak punya dana, pengurus pusat PSI meminta anggota mereka di daerah untuk menjadikan rumah sebagai kantor partai. Banyak pengurus yang setuju, namun tak sedikit yang menolak.

"Ada yang bilang ke bapaknya, enggak setuju. Ada yang setuju, tapi abangnya aktivis partai lain jadi menolak," kata Antoni kepada merdeka.com, di Jakarta, Selasa (11/10) lalu.

Banyaknya dokumen yang harus disiapkan juga membuat para pengurus PSI di daerah sampai jatuh sakit akibat kelelahan. Kini semua kesulitan itu terlewati. PSI berhasil lolos verifikasi di Kemenkum HAM dan bersiap menghadapi proses verifikasi di Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi peserta Pemilu 2019.

parpol berbadan hukum

Partai Solidaritas Indonesia ©2016 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Antoni mengungkapkan, dari 34 provinsi, PSI memiliki 100 persen kepengurusan. Di 418 kabupaten/kota ada 81 persen kepengurusan. Sedangkan dari 5.210 kecamatan mempunyai 60 persen kepengurusan. Antoni juga merinci kepengurusan PSI yang menyertakan 42 persen perempuan (7.529 orang) dan 58 persen laki-laki (10.229 orang). Seluruh pengurus PSI merupakan anak muda di bawah 45 tahun.

Selain itu, persentase usia pengurus PSI adalah 34 persen (17-34 tahun), 41 persen (25-32 tahun), 6 persen (41-45 tahun). Pengurus PSI didominasi anak muda dengan usia 17-32 tahun mencapai 75 persen.

"Anak muda Indonesia sekarang sudah memiliki rumah politik. Silakan mampir, menginap dan dandani rumah politik kita ini," tambah Antoni.

Meski begitu, lanjut dia, memiliki status badan hukum belum bisa membawa PSI untuk mengikuti pemilu. Kini, PSI akan mempersiapkan berbagai persyaratan agar lolos di Komisi Pemilihan Umum. "Kita segera ngebut persiapkan verifikasi KPU. Target kita Juni tahun depan selesai," kata Antoni.

Antoni mengatakan, sambil mempersiapkan verifikasi KPU, partainya juga akan melakukan kampanye di berbagai daerah untuk meningkatkan awareness PSI di publik. Dengan begitu, PSI sudah siap menghadapi pemilu legislatif apabila dinyatakan lolos ke KPU.

partai idaman dukung kemerdekaan palestina

Partai Idaman dukung kemerdekaan Palestina ©2016 merdeka.com/arie basuki

Berbeda dengan PSI, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) yang diketuai Rhoma Irama gagal lolos verifikasi. Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengklaim, partainya sudah mencapai 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi. Hanya saja, kesulitan terjadi dari pihak internal partai. Seperti mengurus surat-surat dari kecamatan atau ketika mengajukan surat permohonan ditolak oleh kepala daerah.

"Misalnya ketika kita ajukan surat permohonan untuk mendapatkan permohonan tersebut tidak dapat restu izin bupati," kata Ramdansyah saat dihubungi merdeka.com.

Kasubdit Partai Politik Kemenkum HAM Baroto mengatakan, sebenarnya, persyaratan yang diajukan tidaklah berat. Malah lebih mudah dan jelas. Sebab, Kemenkum HAM memberikan kelonggaran waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Namun kata dia, saat pendaftaran, partai baru yang bakal lolos verifikasi dan tidak sudah terlihat dari awal.

"Dari administratif awal saja kita sudah bisa baca partai ini bakal lolos atau enggak. Sudah ketahuan. Misalnya dari 33 provinsi cuma setor 22, ini sudah ketahuan (enggak lolos) ini kan rasional," kata Baroto saat berbincang dengan merdeka.com, di kantor Kemenkum HAM.

Selain itu, penyebab partai baru tidak lolos yaitu dari syarat administratif seperti kantor kepengurusan. Ketika Kemenkum HAM melakukan verifikasi faktual ke suatu daerah tidak terdapat kantor kepengurusan di sana. Dengan begitu parpol tersebut sudah dinyatakan gagal dalam verifikasi.

Sejauh ini, kata Baroto, pihak parpol yang tidak lolos verifikasi menerima keputusan Kemenkum HAM. Parpol-parpol yang tidak lolos diminta mempersiapkan kembali semua persyaratan untuk mengikuti pemilu 2024.

"Sebenarnya mereka sudah merasa (tidak lolos). Kita semua kerjakan dengan sangat baik. Semua bisa dipertanggungjawabkan," tukas Baroto. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, PDIP Gembira: Kemenangan Melawan Pembajak Demokrasi

Sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, tentunya dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya
Pemilu 2019 Tanggal Berapa? Berikut Pelaksanaan dan Pemenangnya

Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

Putusan MK itu membuat partai politik tidak meraih kursi di DPRD dapat mengusung calon di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Tujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya
Tujuan Pemilu 1955 di Indonesia dan Hasilnya, Begini Sejarahnya

Pemilu 1955 ini menjadi yang pertama kali diadakan setelah Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tahun 1945.

Baca Selengkapnya
Pemilu Pertama di Indonesia Dilaksanakan pada Masa Kabinet Burhanudin Harahap, Ini Sejarah dan Hasilnya
Pemilu Pertama di Indonesia Dilaksanakan pada Masa Kabinet Burhanudin Harahap, Ini Sejarah dan Hasilnya

Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pada masa kabinet Burhanuddin Harahap menjadi tonggak demokrasi Indonesia.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar
KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos Ambang Batas Parlemen, PDIP Teratas Disusul Golkar

Total ada delapan dari total 18 partai yang dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura
Sikapi Putusan MK, Partai Buruh Bersiap Usung Anies di Pilkada Jakarta Bersama PDIP dan Hanura

Usai gugatan dikabulkan, Partai Buruh mempertimbangkan mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta bersama PDIP dan Hanura.

Baca Selengkapnya
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada
Golkar soal Putusan MK: Ubah Peta Politik dan Pencalonan Pilkada

"Hampir di semua tempat provinsi, kabupaten kota akan bisa mengubah peta ya, peta politik pencalonan nanti," kata Waketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Hasil Pemilu 2019 Legislatif dan Eksekutif, Perlu Diketahui
Hasil Pemilu 2019 Legislatif dan Eksekutif, Perlu Diketahui

Pemilu 2019 dimenangkan oleh Jokowi-Maaruf dan Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ini Syarat Parpol Daftarkan Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Ada 18 partai politik yang lolos verifikasi untuk ikut dalam pesta demokrasi lima tahun mendatang.

Baca Selengkapnya