Proses panjang mengadopsi anak negara
Merdeka.com - Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Tunas Bangsa yang berdiri sejak tahun 1985, saat ini memiliki sekitar 60 anak berstatus anak negara. Puluhan anak itu membutuhkan kasih sayang dan perhatian sosok orang tua. Oleh karena itu, pihak panti berusaha mencarikan orang tua angkat bagi mereka. Tak cuma kasih sayang, diharapkan dengan mempunyai orang tua kelak mereka memiliki masa depan yang cerah.
Kendati demikian, pihak panti tidak cuma-cuma menyerahkan para bayi malang itu kepada pasangan suami istri yang menginginkan. Ada persyaratan dan proses panjang yang mesti dilalui oleh mereka. Persyaratan dan prosesnya cukup ketat sesuai dengan PP nomor 54 tahun 2007. Hal itu guna menghindari proses adopsi ilegal juga keselamatan anak.
Kepala PSAA Balita Tunas Bangsa, Vivi Kafilatul Jannah menjelaskan sebagian persyaratan yang mesti dipenuhi antara lain ialah,
-
Kapan orangtua bisa meninggalkan balita sendiri? Saat anak memasuki usia balita dan prasekolah, mereka mulai memiliki dorongan untuk menjelajah dan menemukan dunia di sekitarnya. Balita dan Usia Prasekolah Anda bisa memberi mereka kebebasan untuk berkeliling di rumah atau halaman asalkan tempat tersebut aman bagi anak.
-
Mengapa orangtua menitipkan anak? Menitipkan anak kepada pengasuh, kerabat, atau di tempat penitipan seperti daycare sudah menjadi praktik umum di kalangan orangtua. Hal ini sering kali dilakukan karena tuntutan pekerjaan yang membuat orangtua tidak bisa selalu berada di rumah untuk mendampingi anak.
-
Bagaimana proses adopsi anak Palestina? Aldi Taher menyebut bahwa mereka akan menjalani proses adopsi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Kapan anak itu diperbolehkan pulang? Setelah menjalani perawatan selama 13 hari di rumah sakit, anak tersebut akhirnya diperbolehkan pulang. Keluhan mengenai bau tidak sedap yang selama ini dirasakannya juga sudah hilang.
-
Siapa yang mentahnik bayi? Diriwayatkan dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi sering didatangi para orang tua yang membawa bayinya untuk dimintakan berkah dan di tahnik.
1. Belum memiliki anak dan minimal usia kedua pasangan 30 tahun
2. Minimal usia pernikahan 5 tahun
3. Memiliki rumah dengan sertifikat sendiri
4. Gaji minimal Rp 8 juta, bisa share berdua jika sama-sama bekerja
5. Minimal pendidikan pasutri SMA
Di Tunas Bangsa sendiri, adopsi hanya berlaku bagi pasutri yang bertempat tinggal di wilayah Jabodetabek. Namun, pihak panti tak langsung menentukan anak yang bisa mereka adopsi.
Mereka boleh memilih anak yang ingin diadposi tapi keputusan tetap ada di pihak panti. Pasutri pun harus sering berkunjung ke panti untuk melihat anak-anak. Mereka juga akan melewati tes psikologi terlebih dulu untuk mengetahui karakter keduanya.
Jika tes psikologi lolos, calon orang tua angkat melakukan pendekatan kepada calon anaknya. Pasutri diberikan waktu selama tiga bulan untuk dekat dengan sang anak. Pihak panti menyediakan ruangan khusus agar lebih intens dengan calon anak angkat. Di ruangan tersebut, calon orang tua (adoptan) dipantau bagaimana berinteraksi dengan anak. Seperti menyuapi makan, memberi susu dan cara bermain.
Panti asuhan Tunas Bangsa ©2016 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum
Setelah waktu pendekatan itu selesai, pihak panti melakukan kunjungan ke rumah adoptan. Dalam kunjungan pertama itu untuk melihat secara detail sosial ekonomi. Jika kunjungan itu mulus, maka si anak diperkenankan dibawa untuk pengasuhan selama enam bulan.
"Dalam pengasuhan itu kita bikin berita acara yang isinya adalah jika dalam enam bulan ini anak mengalami tindakan kekerasan, atau ditelantarkan kita berhak menarik kembali," kata Vivi kepada merdeka.com Senin (14/11), di PSAA Balita Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur.
Setelah enam bulan tidak ada masalah, pihak panti kembali melakukan kunjungan kedua untuk melihat tumbuh kembang anak. Selain itu melakukan wawancara kepada keluarga besar apakah bisa menerima atau menolak dengan kehadiran anak tersebut.
Setelah semua proses itu dilewati, pihak panti akan mengajukan adoptan untuk masuk ke sidang tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA). Tim PIPA terdiri dari biro Kesos, Hukum dan HAM, kanwil agama, dinas kesehatan, catatan sipil, lembaga perlindungan anak, serta ikatan pekerja sosial profesional. Bersama tim PIPA tersebut pihak panti rapat soal berkas-berkas calon orang tua angkat. Setelah itu, tim PIPA mengajukan rekomendasi kepada kepala dinas untuk diproses sebagai anak angkat di pengadilan.
Kata Vivi, proses adopsi tersebut memakan waktu sekitar 10 bulan sampai disahkan pengadilan. Setelah sah jadi anak angkat pihak panti masih melakukan pemantauan. Bahkan, disarankan kepada orang tua agar sering mengajak si anak berkunjung ke panti untuk memberitahu secara perlahan dari mana dia berasal. Pada tahun 2015, ada 18 anak yang diadopsi di Tunas Bangsa. Sementara tahun 2016 baru 6 anak.
Menurut psikolog anak Lita Gading yang saat ini bertugas di Tunas Bangsa mengatakan, di panti, yang dibina bukan si anak melainkan pengasuhnya. Sebab, pengasuh merupakan pengganti orang tua yang mesti diberikan masukan-masukan positif. Para pengasuh itu dibangkitkan rasa kasih sayangnya terhadap anak-anak agar tidak hanya sebatas bekerja. Mereka harus menganggap anak itu sebagai anak sendiri. Kata Lita, cara pengasuhan yang baik pasti akan berdampak baik kepada perkembangan psikologi anak-anak.
Tak hanya kepada pengasuh, Lita juga kerap mengatakan kepada orang tua angkat bahwa alasan ingin mengadopsi bukan karena anak tersebut lucu akan tetapi karena niat dari hati. Wanita berkulit putih itu pun memberikan saran supaya orang tua angkat pindah rumah setelah mengadopsi anak. Hal itu untuk menyiasati lingkungan luar akan status anak tersebut.
"Kalau dia tetap tinggal di rumah yang lama orang akan tahu, orang ini sudah sekian tahun tidak punya anak, tiba-tiba ada anak akan menjadi pertanyaan dan jadi bullying. Cara terbaik pindah supaya orang-orang tidak tahu apa-apa," jelasnya.
Panti asuhan Tunas Bangsa ©2016 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum
Dia menambahkan, sebaiknya orang tua angkat baru bisa memberitahu bahwa anak tersebut bukan anak kandung pada saat sang anak sudah dewasa atau saat usia pernikahan. Karena usia menikah usia sudah sangat matang, bertanggungjawab, serta mengetahui akan dirinya.
Alangkah baiknya di usia labil dirahasiakan dulu lantaran bakal mengganggu psikologis. Berdasarkan survei kalau anak adopsi tahu sebelum waktunya akan depresi dan tidak bisa menerima.
Sementara salah satu pengasuh di Tunas Bangsa Ika (30) mengaku sangat kehilangan ketika anak asuhannya diadopsi. Sebab, saban hari dia mengurus anak-anak tersebut dengan penuh kasih sayang.
Meski kehilangan, tapi dia pun senang karena anak tersebut memiliki orang tua yang bakal lebih sayang dan memperhatikan. Suka duka sudah dirasakan saat merawat anak-anak kurang beruntung itu. Ika yang menjadi pengasuh sejak tahun 2006 mengaku paling sedih ketika melihat anak-anak sakit.
"Ya kalau lagi sakit, biasanya ceria, jadi enggak ceria," ucapnya.
Dia selalu berharap dengan diasuh oleh orang tua angkat kehidupan anak-anak itu akan jauh lebih baik. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Baca SelengkapnyaViral momen polwan kunjungi panti asuhan balita di Semarang, penuh haru.
Baca SelengkapnyaSetelah dipastikan tertukar di RS Sentosa Kemang, Bogor, dua bayi dikembalikan kepada keluarga kandungnya. Mereka kini menjalani proses bonding.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak telah sepakat membuat rumah bersama di Polres Bogor untuk proses adaptasi anak.
Baca SelengkapnyaProses naturalisasi dan alih federasi Mees Hilgers dan Eliano Reijnders dinilai tak akan berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaPemulangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya tanggal 12 November 2023 dipulangkan 101 WNI tidak memiliki dokumen terdiri atas 55 anak dan 46 ibunya.
Baca Selengkapnya