Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Q&A: Penghapusan Ganja dari Daftar Zat Paling Berbahaya

Q&A: Penghapusan Ganja dari Daftar Zat Paling Berbahaya tanaman ganja. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Legalisasi ganja cukup lama menjadi kontroversi. Sebagian besar negara di dunia menetapkan ganja atau mariyuana terlarang dan dikategorikan sebagai narkotika. Tapi ada juga negara yang mengkategorikan ganja sebagai tanaman obat.

Khusus di Indonesia, Undang-Undang melarang ganja karena termasuk jenis narkotika golongan satu. Hal itu didasarkan pada Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961 yang ditandatangani bersama oleh negara-negara di dunia.

Namun pada Rabu pekan lalu, Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik (CND) melakukan pemungutan suara sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya.

Orang lain juga bertanya?

pertanian ganja medis di israel

Mengapa PBB menghapus ganja dari daftar zat berbahaya?

CND menyetujui rekomendasi WHO menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap 'sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan' tapi juga dilabeli 'sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas'.

Pemungutan suara pada Rabu memutuskan ganja dan resin ganja tidak lagi diklasifikasikan sebagai zat paling berbahaya dan diakui memiliki manfaat medis. Tapi mereka tetap tunduk pada batasan di bawah kategori Daftar I.

Komisi ini mengumpulkan 27 suara yang sepakat dan 25 suara tidak setuju saat berlangsung pemungutan suara. Amerika Serikat, Inggris Raya, Jerman, dan Afrika Selatan termasuk di antara perwakilan yang mendukung, sementara negara-negara termasuk Brasil, China, Rusia, dan Pakistan menolak.

Anggota juga menolak empat rekomendasi lain dari WHO tentang ganja dan turunannya, yang termasuk menghilangkan ekstrak dan larutan ganja dari status Daftar I dan mengklasifikasikan komponen psikoaktif ganja, tetrahidrocannabinol, atau THC.

Apa yang dimaksud dengan ganja?

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), ganja atau mariyuana adalah daun dan bunga kering tanaman ganja. Ganja mengandung senyawa yang dapat mengubah atau mengalihkan pikiran (misalnya, psikoaktif) seperti tetrahydrocannabinol, atau THC, serta senyawa aktif lainnya seperti cannabidiol, atau CBD, yang tidak mengalihkan atau mengubah pikiran.

Bagaimana ganja digunakan?

Ada banyak cara orang menggunakan ganja, dan setiap cara memberikan dampak berbeda pada penggunanya. Dikutip dari laman CDC AS, Senin (7/12), ganja bisa digulung dan diisap seperti rokok.

Ganja juga diisap menggunakan pipa. Kadang-kadang orang mencampurnya dalam makanan atau memakannya langsung atau menyeduhnya sebagai teh. Mengisap minyak, sari, dan ekstrak dari tanaman ganja mengalami peningkatan. Orang yang mempraktikkan hal ini menyebutnya 'dabbing' atau 'coba-coba'.

pertanian ganja medis di israel

Apakah ganja bisa jadi obat atau bermanfaat untuk kesehatan?

CDC dalam situs resminya menjelaskan, tanaman ganja mengandung bahan kimia yang dapat membantu mengatasi gejala beberapa masalah kesehatan. Namun menurut CDC, tidak ada cukup penelitian untuk menunjukkan seluruh tanaman berfungsi untuk mengobati atau menyembuhkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) belum mengakui atau menyetujui tanaman ganja sebagai obat.

Dua obat telah dibuat sebagai pil dari bahan kimia dari tanaman ganja seperti THC. Obat ini dapat mengobati mual pada menderita kanker dan membangkitkan nafsu makan pada penderita AIDS.

Bahan kimia ganja lain yang sedang dipelajari oleh para ilmuwan, disebut cannabidiol (CBD), tidak membuat mabuk karena bekerja di berbagai bagian sistem saraf dibandingkan THC. Menurut para ilmuwan, CBD dapat membantu anak-anak yang sering kejang, yang tidak dapat dikontrol dengan obat lain. Beberapa penelitian mulai memperhatikan apakah bahan ini cukup membantu.

Dikutip dari MedicineNet, ganja obat atau medical marijuana digunakan untuk mengatasi rasa sakit, mual, otot kejang, kecemasan, autisme, epilepsi, epilepsi, dan sklerosis.

Ganja obat didefinisikan sebagai penggunaan medis tanaman Cannabis sativa atau Cannabis indica untuk meredakan gejala atau mengobati sejumlah penyakit. Tanaman ganja digunakan sebagai pengobatan selama berabad-abad di seluruh dunia sampai awal 1900-an. Namun fakta terkait ganja obat ini bisa sulit ditemukan karena adanya sejumlah pendapat baik pro dan kontra.

Ada lebih dari 60 penelitian yang telah melalui penelaahan sejawat meneliti manfaat ganja sebagai obat. Sebanyak 68 persen penelitian menemukan manfaat ganja, sementara 8 persen dari penelitian itu tak menemukan manfaat ganja untuk kesehatan. Sementara 23 persen penelitian menyatakan netral.

Banyak penelitian menyatakan ganja yang dijadikan obat ini memiliki risiko kecanduan dan keracunan sangat rendah jika dikonsumsi sesuai rekomendasi.

Ganja medis terbukti efektif dalam mengobati beberapa penyakit seperti Alzheimer, Crohn, multiple sclerosis, epilepsi parah, skizofrenia dan gangguan stres pascatrauma.

kebun ganja untuk medis di yunani

Apa dampak buruk konsumsi ganja?

Menurut CDC, karena sering diisap, ganja dapat merusak paru-paru dan sistem kardiovaskular (seperti jantung dan pembuluh darah). Efek ini dan efek merusak lainnya pada otak dan tubuh bisa membuat ganja lebih berbahaya, daripada bermanfaat untuk obat.

CDC merinci ada beberapa dampak buruk konsumsi ganja seperti kecanduan, merusak otak, kanker, sakit kronis, mempengaruhi kesehatan jantung, merusak paru-paru, mempengaruhi kesehatan mental, dan keracunan.

Negara mana saja yang telah melegalisasi penggunaan ganja?

Ada sejumlah negara di dunia yang telah melegalisasi ganja. Pada Oktober 2018, Kanada melegalisasi penuh ganja. Penanam ganja bisa mendapatkan izin dari pemerintah federal, sementara pemerintah provinsi mengatur distribusi dan penjualan ganja.

Malaysia akan mengizinkan warga menanam ganja dengan tujuan medis atau untuk penelitian. Izin itu dapat diperoleh dari Kementerian Kesehatan Malaysia.

Direktur Jenderal Badan Anti-Narkoba Nasional Zulkifli Abdullah mengatakan, ada ruang dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya 1952 untuk penanaman ganja dengan tujuan medis. Namun, ganja baru bisa ditanam setelah mengantongi izin.

Zulkifli menambahkan, penanaman ganja medis juga harus dikontrol dengan ketat sehingga tidak disalahgunakan untuk tujuan lain.

"Ganja dapat dibudidayakan untuk keperluan pengobatan di Malaysia, yang Anda butuhkan adalah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan," kata Zulkifli, seperti dilansir The Coverage, Senin (7/10/2019).

Dia mengatakan, ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan penanaman ganja asalkan memenuhi beberapa persyaratan atau izin khusus.

Awal tahun ini, Thailand, yang menerapkan sanksi keras terhadap narkoba, menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan penggunaan ganja medis bagi pasien.

Pada 26 November, Senat Meksiko secara besar-besaran memberikan suara untuk melegalkan ganja.

Amerika Serikat belum sepenuhnya melegalkan ganja secara federal, tetapi empat negara bagian lainnya memilih untuk melegalkannya pada pemilu 2020, sehingga totalnya menjadi 15 negara bagian yang telah melegalkan ganja.

Dikutip dari Vox, pada Januari lalu, Kementerian Kesehatan Uganda mengeluarkan pedoman penanaman ganja untuk tujuan medis, menyusul negara-negara Afrika lainnya termasuk Zambia, Lesotho, dan Zimbabwe yang melonggarkan pembatasan penanaman ganja medis.

Saat ini, ganja untuk tujuan medis dalam beberapa bentuk diizinkan di lebih dari 30 negara termasuk: Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Siprus, Finlandia, Belanda Yunani, Italia, Israel, Norwegia, Jerman, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand dengan Negara-negara Eropa termasuk yang paling progresif dalam hal penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO
2 Desember 2020: Penghapusan Ganja dari Daftar Obat Terlarang Oleh WHO

Ganja mengalami penurunan klasifikasi dari obat terlarang untuk lebih dimanfaatkan secara medis.

Baca Selengkapnya
26 Juni Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya
26 Juni Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini mendorong peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang pencegahan narkoba dan perawatannya.

Baca Selengkapnya
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan

Narkoba dianggap sebagian orang dapat menenangkan pikiran. Namun nyatanya jika dikonsumsi jangka panjang memiliki efek yang sangat membahayakan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini

Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

Baca Selengkapnya
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi
Jumlah Perokok Aktif di Indonesia Capai 70 Juta Orang, Butuh Upaya dari Pemerintah untuk Mengurangi

Indonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.

Baca Selengkapnya
23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya
23 Januari 1912 Konvensi Opium Internasional Pertama Ditandatangani, Ini Tujuannya

Konvensi ini melibatkan kerja sama antarnegara untuk menghentikan produksi opium secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan

"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba
Kolaborasi Pemprov Jateng dalam Pemberantasan Narkoba

Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.

Baca Selengkapnya
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh
133 Orang Direhabilitasi BNN Akibat Konsumsi Tanaman Kratom, Ini Efek Sampingnya Bagi Tubuh

BNN meminta agar tanaman kratom tetap tidak digunakan oleh masyarakat selama masa riset.

Baca Selengkapnya
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom
Tunggu Kajian BNN, Kemendag Belum Terbitkan Surat Persetujuan Ekspor Kratom

Kratom dikelompokkan sebagai tanaman yang memiliki kandungan narkotika, layaknya ganja.

Baca Selengkapnya