Sekelumit persoalan bisnis alih daya di Indonesia
Merdeka.com - Sama seperti negara lain, bisnis alih daya seharusnya juga bisa berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, hal itu belum bisa terwujud hingga sekarang.
Ini lantaran masih banyaknya permasalahan yang menerungku bisnis outsourcing di Tanah Air. Ditambah kesan negatif akibat praktik menyimpang dilakukan perusahaan.
"Sebagian besar dari masyarakat kita masih melihat outsourcing ini upah murah, eksploitasi pekerja, dan seterusnya. Kami nggak bisa argumentasi panjang lebar," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Hadi Busono, Jakarta, Senin (28/7).
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Kenapa tradisi upah-upah dilakukan? Tujuan utama dari diadakannya tradisi ini adalah untuk mengembalikan tondi ke individu atau kelompok yang diberikan upah-upah.
-
Gimana pengaruh teknologi ke tenaga kerja? Kondisi ini ditambah efisiensi penggunaan tenaga kerja sebagai akibat inovasi teknologi
-
Bagaimana tradisi upah-upah dilakukan? Tradisi upah-upah biasanya dilengkapi dengan jamuan kecil maupun besar serta doa dan selamat atas tercapainya suatu hal.
-
Dimana tradisi upah-upah berasal? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
Menurutnya, penyimpangan terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap perusahaan outsourcing. Hadi mencatat dalam lima tahun terakhir, sediktnya 6 ribu perusahaan outsourcing beroperasi di Indonesia.
"Kita tidak bisa mengandalkan pemerintah untuk mengawasi semuanya."
Atas dasar itu, menurut Hadi, pihaknya bersama pemerintah dan serikat pekerja sudah bersepakat untuk mewujudkan iklim bisnis outsourcing yang sehat.
"Sekarang kami buat rumusan, perusahaan outsourcing bagaimana yang sehat," katanya. "Nanti pekerja tinggal lihat, kalau ada perusahaan outsourcing yang nggak sehat lapor saja."
Adapun penyimpangan sering terjadi adalah pemotongan gaji karyawan yang dilakukan perusahaan outsourcing. Mengingat pungutan semacam itu dilarang oleh World Employment Organization yang notabene merupakan asosiasi outsourcing dunia. Di mana, Abadi menjadi bagian di dalamnya.
"Perusahaan-perusahan outsourcing yang bergabung, kami tekankan tidak ada potongan kepada karyawan selain yang diwajibkan regulasi. Yaitu, BPJS kesehatan, jaminan hari tua, pajak PPh 21. Itu saja," kata Ketua Umum Abadi Greg Chen dalam kesempatan sama.
"Jadi di luar itu kami anggap bukan praktik yang baik. Prosedur di asosiasi kalau ada keluhan secara tertulis, kami akan investigasi."
Jika kedapatan ada perusahaan outsourcing yang melakukan pemotongan gaji karyawan. Maka bakal dikenakan sanksi berupa pemutusan kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna. Tak hanya itu, perusahaan pengguna juga akan dikenakan denda lantaran bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang mengutip keuntungan dari karyawan.
Terkait persoalan upah, Direktur Marketing Apindo Training Center Iftida Yasar menilai ada baiknya terjadi perubahan. Di mana, upah pekerja ditetapkan berdasarkan bagi hasil.
"Kalau tetap berdasarkan satuan waktu, sudah upah minimumnya ketinggian buat perusahaan-perusahaan yang nggak mampu, lalu pekerja produktif atau tidak, bayarannya tetap sama."
Di sisi lain, perusahaan outsourcing juga dituntut berbenah. Ini sebagai buntut dari peristiwa runtuhnya pabrik yang menewaskan banyak pekerja di Rana, Bangladesh.
"Peristiwa ini menggerakan ILO mengatur mengenai Globai Supply Chain yang harus memenuhi kriteria Descent dan Comply," katanya. "Jika Anda menjadi pemasok atau bagian dari mata rantai perusahaan multinasional atau berorientasi ekspor, maka Anda akan diperiksa semua. Berapa bayar karyawan? BPJS di-cover tidak? jam kerjanya seperti apa?"
Jika ada perusahaan kedapatan tidak patuh terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan. Maka, produknya akan dilarang beredar.
"Saya pernah tiga tahun mendevelop vendor yang supply katering ke perusahaan besar. Sedikit sekali perusahaan katering yang patuh terhadap regulasi," katanya "Maka kami develop supaya dia naik kelas. ternyata juga tidak mudah untuk naik kelas. Sehingga, ada kasus perusahaan katering itu tak bisa lagi supply ke sebuah kantin berbayar dan digantikan perusahaan katering multinasional."
Ke depan, Iftida menilai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan outsourcing di perlukan dengan sejumlah ketentuan. Diantaranya ada kepastian jaminan dan kesetaraan atas hak-hak pekerja outsourcing, seperti pensiun, kesehatan, pesangon, upah layak, dan keberlangsungan usaha.
Kemudian, sanksi tegas dari pemerintah kepada vendor atau perusahaan pemberi kerja yang melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja. Lalu, outsourcing berbasis keahlian.
Selanjutnya, diperlukan kualifikasi, sertifikasi, standarisasi, lisensi, profesionalisme, dan lembaga pelatihan bagi pekerja outsourcing. Selain itu, perlunya keterbukaan hak-hak yang diperoleh pekerja dari vendor dan pemberi kerja. Tak lupa, kemudahan akses pelayanan dari pemerintah kepada perusahaan
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern, karya M. C. Ricklefs yang diterbitkan tahun 1994, asal mula adanya outsourcing diyakini muncul pada masa kolonial Belanda.
Baca SelengkapnyaTemuan Rasamala Hijau dan Trend Asia mengungkap mirisnya hidup buruh di Proyek Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Zainur Wula mengatakan, kemandirian ekonomi salah satu tujuan fundamental yang harus dicapai
Baca SelengkapnyaPeningkatan pekerja informal di era gig ekonomi menimbulkan kekhawatiran di masa depan, yaitu pekerja yang kurang terampil dalam teknologi.
Baca SelengkapnyaPrevalensi pekerjaan kelas menengah mengalami penurunan dari 14 menjadi 9 persen.
Baca SelengkapnyaPHK yang terjadi sebagian besar dipicu oleh krisis di berbagai lini pada sektor manufaktur.
Baca SelengkapnyaBN Holik menilai dengan memiliki 13 kawasan industri yang tersebar di kabupaten Bekasi, nyatanya tidak dapat dinikmati masayarakat.
Baca SelengkapnyaKetidakcocokan keterampilan tenaga kerja dengan kebutuhan industri, berkontribusi terhadap masalah ini.
Baca SelengkapnyaKasus perdagangan orang terus muncul dari tahun ke tahun
Baca SelengkapnyaHarga produk impor lebih murah dengan kualitas yang hampir setara, membuat produk lokal kalah saing di pasar dalam negeri.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnya