Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selundupkan dua ton kokain

Selundupkan dua ton kokain Perempuan sedang mengisap kokain. (ilustrasi/kultura.wp.pl)

Merdeka.com - Kebejatan para pangeran dari Arab Saudi tidak sekadar bermain pelacur, mabuk-mabukkan, dan belanja gila-gilaan. Ada juga yang menyelundupkan narkotik, seperti dilakoni oleh Pangeran Pangeran Nayif bin Fawwaz al-Shalaan.

Dengan status diplomatiknya, sang pangeran menyelundupkan dua ton kokain menggunakan Boeing 727 milik keluarga kerajaan. Barang selundupkan itu diterbangkan dari Kolombia ke sebuah bandar udara di luar Ibu Kota paris, Prancis, seperti dilansir stasiun televisi ABC News, Oktober 2004.

"Penyelundupan itu tidak akan terjadi tanpa bantuan dia (Pangeran Nayif)," kata Tom Raffanello dari Badan Penindakan Narkotik Amerika Serikat (DEA) di Kota Miami, Negara Bagian Florida. Dia menegaskan kejahatan itu tidak bakal terjadi kalau tidak ada Boeing 727 milik Pangeran Nayif.

Amerika dan Prancis telah mendakwa Pangeran Nayif atas penyelundupan itu. Namun, terdakwa berada di negara asalnya. Kedua negara juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "Dia buronan Amerika karena melanggar beleid narkotik federal," ujar Raffanello.

Kepada sebuah surat kabar Saudi, pangeran Nayif mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Dia menyatakan ke Kolombia untuk urusan bisnis pipa plastik.

Tapi Rafanello menegaskan itu cuma alibi sang pangeran. Dia yakin pangeran akan memakai keuntungan dari uang penjualan kokain itu untuk mendanai kegiatan teror. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti dia akan menggunakan sebagian atau semua keuntungan buat membiayai kegiatan terorisme."

Pangeran Nayif juga sudah berstatus buron dalam kasus narkotik di Negara Bagian Mississippi, Amerika, pada 1984. Hukum berlaku di Saudi sangat keras terhadap para peneylundup narkotik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pancung. Namun dengan statusnya sebagai keluarga kerajaan, Pangeran Nayif bisa bebas dari semua itu.

Menurut Fabrice Monti, mantan penyelidik polisi Prancis, Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Nayif bin Abdulaziz akan membatalkan semua kontrak bisnis dengan pemerintah Prancis jika kasus penyelundupan kokain itu dilanjutkan.

Prancis akhirnya menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara buat sang pangeran dalam sidang in absentia.

Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa munafiknya Kerajaan Saudi. Polisi syariah hanya galak terhadap rakyat, tapi menutup mata dengan kebejatan moral para pangeran. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan
Duet Polri-PPATK Bongkar Kasus Bandar Besar Narkoba Malaysia, Tumpukan Duit Miliaran & Moge Dipamerkan

Polri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue
Terbongkar Modus Penyelundupan Sabu dan Kokain dalam Bungkus Kue

Berdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.

Baca Selengkapnya
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati
Dua Anak Buah Bos Narkoba Fredy Pratama Divonis Mati

Dua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo
Polda Metro Bongkar Modus Penyelundupan Kokain Cair dalam Botol Sampo

Dua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.

Baca Selengkapnya
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Ayah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara
Lolos Hukuman Mati, Perekrut Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis 20 Tahun Penjara

Selain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama
Bareskrim Sita Aset Rp273 Miliar Milik Gembong Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama

Diperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah
FOTO: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba Hasil TPPU Senilai Rp89 Miliar, Ada Harley Davidson hingga Mobil Mewah

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus
Sita 23,1 Kg Sabu, Tiga Kurir Narkoba Internasional Diringkus

Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.

Baca Selengkapnya