Selundupkan dua ton kokain
Merdeka.com - Kebejatan para pangeran dari Arab Saudi tidak sekadar bermain pelacur, mabuk-mabukkan, dan belanja gila-gilaan. Ada juga yang menyelundupkan narkotik, seperti dilakoni oleh Pangeran Pangeran Nayif bin Fawwaz al-Shalaan.
Dengan status diplomatiknya, sang pangeran menyelundupkan dua ton kokain menggunakan Boeing 727 milik keluarga kerajaan. Barang selundupkan itu diterbangkan dari Kolombia ke sebuah bandar udara di luar Ibu Kota paris, Prancis, seperti dilansir stasiun televisi ABC News, Oktober 2004.
"Penyelundupan itu tidak akan terjadi tanpa bantuan dia (Pangeran Nayif)," kata Tom Raffanello dari Badan Penindakan Narkotik Amerika Serikat (DEA) di Kota Miami, Negara Bagian Florida. Dia menegaskan kejahatan itu tidak bakal terjadi kalau tidak ada Boeing 727 milik Pangeran Nayif.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan hukum Izhar Syafawi berlaku? Izhar Syafawi adalah salah satu hukum tajwid, yang terjadi ketika huruf mim sukun bertemu dengan huruf hijaiyah kecuali huruf mim dan ba.
Amerika dan Prancis telah mendakwa Pangeran Nayif atas penyelundupan itu. Namun, terdakwa berada di negara asalnya. Kedua negara juga tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "Dia buronan Amerika karena melanggar beleid narkotik federal," ujar Raffanello.
Kepada sebuah surat kabar Saudi, pangeran Nayif mengaku tidak bersalah atas dakwaan itu. Dia menyatakan ke Kolombia untuk urusan bisnis pipa plastik.
Tapi Rafanello menegaskan itu cuma alibi sang pangeran. Dia yakin pangeran akan memakai keuntungan dari uang penjualan kokain itu untuk mendanai kegiatan teror. "Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti dia akan menggunakan sebagian atau semua keuntungan buat membiayai kegiatan terorisme."
Pangeran Nayif juga sudah berstatus buron dalam kasus narkotik di Negara Bagian Mississippi, Amerika, pada 1984. Hukum berlaku di Saudi sangat keras terhadap para peneylundup narkotik. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dihukum pancung. Namun dengan statusnya sebagai keluarga kerajaan, Pangeran Nayif bisa bebas dari semua itu.
Menurut Fabrice Monti, mantan penyelidik polisi Prancis, Menteri Dalam Negeri Saudi Pangeran Nayif bin Abdulaziz akan membatalkan semua kontrak bisnis dengan pemerintah Prancis jika kasus penyelundupan kokain itu dilanjutkan.
Prancis akhirnya menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara buat sang pangeran dalam sidang in absentia.
Kasus ini sekali lagi membuktikan betapa munafiknya Kerajaan Saudi. Polisi syariah hanya galak terhadap rakyat, tapi menutup mata dengan kebejatan moral para pangeran. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaDua terdakwa pengedar narkoba jaringan Fredy Pratama dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDua WNA diamankan dalam kasus penyelundupan kokain cair ini.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya