Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Setengah Hati Aturan Larangan Mudik

Setengah Hati Aturan Larangan Mudik pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ramadan sebentar lagi tiba. Hanya tinggal menghitung hari. Momen ini tentu sangat dinanti sebagian besar masyarakat muslim. Bukan hanya tentang berpuasa. Di bulan suci ini mereka juga menginginkan bisa berkumpul dengan keluarga. Terutama ketika menjelang Hari Raya Idulfitri.

Libur panjang Lebaran tentu menjadi momen paling dinanti. Banyak di antara mereka memanfaatkan waktu untuk pulang kampung alias mudik. Tentu ini menjadi keseruan tersendiri. Berjumpa dengan keluarga besar setelah setahun bekerja banting tulang di kota orang.

Tradisi melepas rindu ini tampaknya belum bisa dijalankan tahun ini. Sama seperti 2020 lalu. Larangan mudik sejak pekan lalu terus genjar disampaikan pemerintah. Pandemi Covid-19 menjadi penyebabnya.

Orang lain juga bertanya?

Pemerintah memutuskan larangan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei. Keputusan ini diambil pemerintah dengan mempertimbangkan risiko penularanwabah Covid-19 yang masih melanda tanah air.

Aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentangan Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah. Belied ditandatangani Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo.

Dalam aturan disampaikan bahwa semua lapisan masyarakat dilarang melakukan perjalanan seminggu sebelum dan sesudah lebarans sesuai aturan tersebut. Namun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga pegawai swasta dapat pengecualian dengan catatan mendapat Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) ditandatangani pimpinan.

infografis mudik

Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, menjelaskan mobilitas yang dikendalikan tersebut bertujuan untuk memperkecil peluang penularan Covid-19 terjadi karena pelanggaran protokol kesehatan. Larangan mudik ini juga belajar dari tiap pengalaman libur panjang sebelumnya.

Biasanya ketika libur panjang, mobilitas artinya semakin tinggi di setiap periode. Kondisi ini turut memengaruhi kasus penyebaran Covid-19 meningkat pada dua pekan selanjutnya.

"Ingat bukannya hanya terkait memakai masker namun juga menghindari kerumunan yang seringkali tidak terelakkan," kata Wiku saat dihubungi merdeka.com, Rabu (7/4).

Pelarangan mudik juga diperkuat aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka mengeluarkan aturan teknis terkait moda transportasi yang dilarang melakukan perjalanan mudik.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan adanya aturan itu, penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian juga dilarang sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan data Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mencatat animo masyarakat untuk mudik masih tinggi. Hasil survei itu menunjukkan ada 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

"Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ucap Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).

Penyekatan 333 Titik Daerah

Korlantas Polri menyiapkan pelbagai macam skenario untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik Lebaran 2021. Salah satunya dengan melakukan penyekatan di 333 titik tersebar di seluruh wilayah indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, mengatakan penyekatan diprioritaskan pada perbatasan. Baik antarkabupaten maupun provinsi. Jika ditemukan masyarakat nekat mudik, kepolisian akan menindak tegas. Tak hanya penyekatan, Polri memastikan turut memantau lalu lintas transportasi umum yang tetap membawa pemudik.

infografis mudik

Personel TNI, Polri, dan Pemda juga kan menggelar operasi skrinning surat izin perjalanan dan surat hasil test Covid-19 dengan hasil negatif. Operasi itu akan dilaksanakan pada tanggal 6-17 Mei 2021 sesuai dengan Surat Edaran (SE) KaSatgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Operasi skrining itu akan dilakukan di rest area, di pintu-pintu kedatangan, di pos kontrol, perbatasan kota besar, check point, serta di titik penyekatan daerah aglomerasi. Peraturan perjalanan domestik mengenai skrinning dokumen mengacu pada SE satgas Nomor 12 tahun 2021.

"Travel gelap saya pastikan akan saya tindak tegas," kata Istiono dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Kamis (8/4).

Kebijakan Ragu-Ragu

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai aturan larangan mudik dapat menekan kasus Covid-19 jika tak hanya dijalankan sebatas secarik kertas. Artinya aturan itu harus dipraktikkan di lapangan jika masyarakat ditemukan melakukan pelanggaran.

infografis mudik

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah melihat aturan larangan mudik itu seperti kebijakan paradoks. Artinya dilarang mudik tapi ada beberapa pengecualian. Seperti pariwisata, diizinkan salat tarawih di masjid saat Ramadan, perjalanan dinas serta menyelawat ketika ada kerabat meninggal.

"Kalau saya melihatnya seperti kebijakan paradoks. Jadi kayak setengah hati. Kalau mau ketat-ketat saja semuanya," kata Trubus saat berbincang dengan merdeka.com.

Keputusan pemerintah melarang mudik itu disesalkan para perantau di ibu kota. Salah satunya, Ardhiansyah (25). Dia menilai pemerintah sejak awal tak tegas mengenai aturan larangan mudik dengan dalih memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Keputusan pemerintah itu dianggap masih bertolak belakang dengan kebijakan tetap berkantor dirasakannya sejak pandemi melanda Indonesia. Pekerja swasta ini mengaku tetap ingin mudik dengan kendaraan pribadinya ke Wonogiri, Jawa Tengah.

Hal senada dikatakan Noviska (25). Dia tak mau momen bersama keluarga saat Lebaran di Padang, Sumatera Barat, kembali tertunda seperti tahun lalu.

Novi, sapaan akrabnya, berharap pemerintah segera memberi aturan jelas mengenai larangan mudik. Semisal menaati protokol kesehatan atau pemudik diizinkan asal sudah divaksinasi Covid-19. Aturan itu diperlukan Novi dan para perantau lainnya untuk beradaptasi jika ingin mudik di kemudian hari.

"Kalau misalnya tahun ini tiket pesawat sama seperti tahun lalu dilarang dijual mau enggak mau saya enggak mudik, tunda dulu sampai aturan larangan mudik dicabut," kata Novi saat berbincang dengan merdeka.com.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik
Menhub Minta Sopir Truk 3 Sumbu Tahan Diri Jangan Melintas Saat Arus Balik

Budi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini
Angkutan Barang Sumbu Tiga akan Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2024, Cek Aturannya Berikut Ini

Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.

Baca Selengkapnya
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini
Pemudik Disarankan Pulang Lebih Awal, Jumat atau Sabtu Pekan Ini

Karena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.

Baca Selengkapnya
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan
Pesan Kakorlantas ke Pemudik saat Arus Balik: Jangan Temperamental di Jalanan

Kakorlantas minta untuk saling menghormati sesama pengguna jalan

Baca Selengkapnya