Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Siasat jahat sahabat

Siasat jahat sahabat Hotel LV8. www.ultimatebali.com

Merdeka.com - Setelah bertemu sahabatnya di Singapura, Lena Chandra merasa tenang. Dia mendapat jaminan kisruh di hotel miliknya di Canggu, Bali, bakal selesai. Sahabatnya menyatakan Viktor Laiskodat bakal segera menarik anak buahnya tengah menduduki Hotel LV8.

"Elo mau jual (Hotel LV8) itu hak elo. Elo mau bagi gue atau nggak, terserah elo. Itu punya elo," kata seorang sumber merdeka.com. "Lena jadi tenang.

Lena terkejut. Omongan sahabatnya itu cuma isapan jempol. Dia lantas mengontak Viktor Laiskodat. Lena memberitahu Viktor dia telah bertemu bosnya dan bilang preman-preman itu akan ditarik.

Jawaban Viktor bikin Lena meradang. "Bos bilang serahin aja semua sama gue. Ya udah, nanti gue semua yang selesaikan masalah ini," ujar sumber yang sama.

Yang terjadi kian rumit. Sebulan sehabis pertemuan itu hotel mulai diambil alih. Pada 21 Februari lalu Jongki Fridrik Asadoma ditunjuk sebagai manajer umum Hotel LV8. Sepekan kemudian nama hotel tertera dalam surat perizinan, bukti tagihan listrik, dan mesin gesek EDC di meja resepsionis diganti.

Padahal, menurut Humphrey Djemat, kuasa hukum Lena Chandra, kliennya sudah bersikap baik dan bersahabat dengan Viktor. "Malah dia bantu biaya kampanye saat Viktor mencalonkan diri sebagai gubernur Nusa Tenggara Timur," tuturnya saat ditemui di kantornya di Jakarta Kamis pekan lalu.

Viktor Laikodat adalah Ketua Bidang Pertanian dan Maritim Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Demokrat. Dalam pemilihan umum tahun ini, dia menjadi calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dari Nasdem dengan daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur II. 

Namanya pernah menghiasi berita pada Desember lima tahun lalu. Dia diduga menyekap dan menganiaya mantan anak buahnya, Susandi Sukatma alias Aan di Gedung Artha Graha. Namun Viktor membantah tudingan Aan itu.

Humphrey menjelaskan Lena adalah pemilik sah Hotel LV8 melalui perusahaannya, PT Bali Unicorn. Pemilik PT Bali Unicorn adalah Lena Chandra lewat DC-1 Holding PTE Limited berkedudukan di Singapura. Lena menguasai 3.750 dari empat ribu lembar saham dan sisanya kepunyaan Leny Chandra.

Menurut Humphrey, dalam komunikasi dengan Lena, Viktor menyatakan niatnya membeli Hotel LV8 dengan harga telah disepakati USD 27 juta dalam kurs RP 11 ribu. "Padahal kalau dalam keadaan tenang hotel itu bisa dilepas senilai USD 60 juta," ujarnya. Untuk memuluskan itu, Viktor bersedia menarik anak buahnya menguasai hotel itu.

Hingga berita ini dilansir Viktor tidak bisa diwawancarai. "Langsung aja ya," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya Senin lalu. Dia awalnya terdengar sangat terkejut ketika ditelepon.

Ketika dihubungi lagi, dia cuma bilang, "Saya sedang rapat bos." Sejumlah pertanyaan diajukan melalui pesan pendek tidak dijawab. Hingga berita ini dilansir nomor telepon seluler Viktor Laiskodat tidak aktif.

Sedangkan Jongki Asadoma dihubungi semalam membantah telah berusaha merampas Hotel LV8. "Nggak ada orang gila datang ke sini mengaku hotel ini milik dia," katanya. "Kami masuk pasti karena ada sesuatu hal."

Dia membantah telah melakukan kejahatan seperti dituduhkan pihak Lena Chandra. "Kalau saya melanggar hukum, saya harusnya sudah dipenjara. Kenapa dia (Lena Chandra) tidak datang kalau memang tindakan kita semena-mena," kata Jongki.

Dia menegaskan datang atas instruksi dari pemilik hotel selain Lena Chandra. "Kami datang atas perintah pemilik. Kami datang untuk meminta pertanggungjawaban Ibu Lena yang diberi kewenangan mengelola," Jongki menegaskan. "Hotel ini bukan milik Ibu Lena sendiri."

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel
Curhat ke DPR, Jaksa Jovi Mengaku Diintervensi Usai Bongkar Penggunaan Mobil Dinas Oleh Jaksa Kejari Tapsel

Jovi sebelumnya dibui karena mengkritik jaksa Nella Maresella yang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya