Suara Pemilih Gangguan Jiwa
Merdeka.com - "Saya mau pilih presiden," tegas Sc. Dia seorang perempuan pasien gangguan jiwa. Kami bertemu di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Senin lalu. Keinginannya untuk berpartisipasi dalam Pemilu begitu besar. Terutama demi memilih pemimpin negara.
Pagi itu kami bertemu dengan Sc di ruang rehabilitasi. Memakai baju warna cokelat dan berkacamata, dia tampak ramah kepada perawat dan pasien lain di rumah sakit. Menyapa dan tak ragu berbincang. Termasuk kepada kami.
Di sana kami juga bertemu Ns dan Ri, pasien perempuan gangguan jiwa lainnya. Mereka merupakan pasien rawat jalan (day care). Sama seperti Sc. Mereka berada dalam satu ruangan.
-
Apa itu sindrom skizofrenia? Sindrom skizofrenia adalah gangguan mental serius di mana penderitanya kesulitas menafsirkan realitas secara normal.
-
Siapa yang bisa terkena sindrom skizofrenia? Gangguan skizofrenia ini dapat terjadi pada siapa saja baik anak-anak hingga orang dewasa.
-
Bagaimana sindrom skizofrenia terjadi? Para peneliti percaya bahwa kombinasi genetika, kimia otak, dan lingkungan berkontribusi terhadap perkembangan gangguan tersebut.
-
Apa yang dirasakan orang dengan skizofrenia? Orang dengan skizofrenia sering mengalami gejala positif, negatif, dan kognitif. Gejala positif mencakup halusinasi, delusi, dan pikiran atau bicara yang kacau. Gejala negatif mencakup kurangnya motivasi, emosi, atau minat. Gejala kognitif mencakup gangguan pada fungsi mental seperti memori, perhatian, atau penalaran.
-
Siapa yang berisiko tinggi terkena skizofrenia? Memiliki anggota keluarga dengan skizofrenia meningkatkan risiko Anda terkena penyakit tersebut.
-
Kapan gejala sindrom skizofrenia muncul? Perawatan dini dapat membantu mengendalikan gejala sebelum komplikasi serius berkembang dan dapat membantu meningkatkan pandangan jangka panjang.
Dalam tulisan ini kami memakai inisial nama untuk para pasien. Ini untuk menjaga privasi mereka dan keluarga. Pihak rumah sakit juga hanya mengizinkan kami menemui pasien rawat jalan.
Sc merupakan pasien pengidap skizofrenia dan sedang menjalani serangkaian perawatan. Walau dengan kondisi begitu, perempuan 22 tahun tersebut mengaku ingin menggunakan hak suaranya di Pemilu pada 17 April 2019 nanti.
Warga Sentul, Kabupaten Bogor, ini mengaku ingin memilih karena tetangga sekitar rumahnya sering membicarakan Pemilu khususnya pemilihan presiden (Pilpres). Bahkan dia sudah punya pilihan di Pilpres. Sesuai saran dari beberapa tetangganya.
Tanpa menyebut nama, Sc menyebut bahwa pilihannya berparas tampan. Tak hanya tampan, sosok capres dan cawapres pilihannya ini juga dirasa baik hati. Itu sesuai foto yang dilihatnya dari banyak poster di jalan.
Berbeda dengan, Ns justru diminta orangtua untuk memilih salah satu pasangan capres-cawapres. Keputusan itu sudah bulat. Nanti ketika hari pencoblosan dia bakal mengikuti arahan tersebut.
"Kalau saya disuruh orang tua saya untuk pilihan yang ini saja," ujar Ns.
Lain cerita dengan Ri. Usianya terbilang lebih tua dari dua pasien sebelumnya. Meski mengidap gangguan jiwa, dia punya pilihan yang berdasarkan informasi dari lingkungan sekitar rumahnya dan televisi.
Untuk itu, di Pilpres 2019 nanti dia nanti akan memilih calon yang sudah berpengalaman. "Lihat di tivi dan kerja kerasnya," ungkap Ri.
Ketiga pasien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini sepintas terkesan paham tentang Pemilu. Namun, mereka justru perlu pengetahuan lebih jauh. Misalnya, Sc menyebut bahwa saat ini jumlah partai politik di Indonesia sampai 60 partai. Sedangkan Ns dan Ri mengaku tidak tahu.
Begitu juga soal kandidat pilpres. Ns mengira ada 20 pasang kandidat Pilpres. Sedangkan Ri hanya tahu nama dua calon presiden. Sementara S lebih baik. Dia bisa menyebutkan empat kandidat capres dan cawapres.
Termasuk jumlah surat suara yang bakal diterima saat hari pencoblosan. Mereka baru tahu ada lima surat suara setelah mengikuti sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor. Meski sudah mendapatkan sosialisasi dari petugas KPU, Sc mengaku tidak tahu cara memilih nanti di hari pencoblosan.
"Saya bingung nanti cara pilihnya bagaimana? Kertasnya harus diapain," ungkap Sc kebingungan kepada kami.
Tak hanya memilih kandidat Pilpres. Tahun ini juga untuk kali pertama pelaksanaan Pilpres bersamaan dengan kandidat calon anggota legislatif. Mulai dari DPRD tingkat kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI sampai DPD. Pasien ODGJ pun harus memilih calon wakil rakyatnya untuk duduk di parlemen.
sosialisasi pemilih gangguan jiwa di RS Marzoeki Mahdi ©2019 Merdeka.com/Anisya Alfaqir
Terkait Pileg, ketiganya tidak tahu harus memilih siapa. Termasuk partai politik. Mereka bahkan tidak mengetahui tugas dan fungsi wakilnya nanti di parlemen. Mereka terlihat bingung saat ditunjukkan contoh surat suara KPU yang kami. Sebab ada banyak kolom berisi lambang partai dan nama caleg.
Meski begitu mereka terlihat antusias untuk ikut memilih pada 17 April mendatang. Mereka akan memilih di TPS tempat mereka tinggal dan terdaftar sebagai pemilih.
Direktur Utama RS Marzoeki Mahdi, dr. Bambang Eko Sunaryanto, menjelaskan, ada tiga kategori pasien ODGJ. Pertama, pasien yang dirawat di ruang akut. Pada fase ini, pasien sedang kambuh. Kehilangan kesadaran diri. Sehingga diperlukan pemeriksaan dan penindakan secara intensif.
Kondisinya pun sangat dinamis. Menurut Bambang, tidak dapat dipastikan mereka bisa sehat atau sedang kambuh pada hari pemilihan. "Kalau pada saatnya nanti di tanggal 17 pasien sudah membaik, nanti dia dipindahkan sehingga dibolehkan atau diberi kewenangan untuk melakukan pencoblosan," kata Bambang saat ditemui merdeka.com, Senin lalu.
Kedua, kata Bambang, pasien dengan stabilisasi pengaruh obat terhadap gejala pasien. Pasien ini dalam posisi pengaruh obat dan berbagai gejala gangguan kejiwaan yang sudah menurun dari fase akut.
Pasien ini kemungkinan besar dapat mengikuti pemungutan suara. Hanya saja, demi keamanan pasien, Bambang ingin pelaksanaan pemungutan suara dilakukan di ruang rawat inapnya.
Terakhir, pasien yang sudah stabil dan dalam proses persiapan pulang atau kembali ke lingkungan keluarga. Pasien di tahap ini tengah menjalani pemeliharaan obat dan menjalani rehabilitasi psikososial.
Secara pemikiran pasien kategori ini 70 persen sampai 80 persen sudah seperti orang normal pada umumnya. Hanya saja mereka terhambat masalah cara bersosialisasi dengan orang banyak.
Mereka biasanya masih malu dan tidak percaya diri jika kembali ke masyarakat. Termasuk mereka juga belum mandiri secara ekonomi karena belum memiliki pekerjaan. Tetapi, mereka yang ada di kategori ini diperbolehkan untuk menggunakan hak politiknya.
Bambang menegaskan, pasien kategori pertama sudah pasti tidak laik ikut pemilu. Pasien ini dianggap belum bisa berpikir jernih dan bagus dalam menentukan sikap dan keputusan. Pasien kategori kedua belum bisa dipastikan mereka bisa memilih atau tidak. Semua tergantung kondisi pasien saat hari pencoblosan.
"Kalau yang fase stabilisasi kadang laik, kadang enggak. Harus dilihat kondisinya hari H," kata Bambang.
Untuk itu, dalam rangka melindungi hak politik pasien, Bambang mengundang KPUD Kota Bogor untuk melakukan sosialisasi. Hanya saja, sosialisasi dari KPUD hanya diberikan kepada pasien kategori ketiga. Sebab kondisi mereka lebih stabil dan siap menerima penyuluhan terkait pemilu.
Sementara itu, sosialisasi untuk pasien kategori kedua akan dilakukan oleh kepala ruangan dan perawat. Dokter dan perawat ini sebelumnya sudah mengikuti sosialisasi dari KPUD tentang pemilihan umum. Ini menjadi jalan tengah agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat sosialisasi.
Sosialisasi ini tidak hanya sekali. Dokter dan perawat harian akan mengingatkan setiap hari. Bambang berharap pasien akan ingat sosialisasi yang telah diberikan oleh KPU maupun dokter dan perawat. Dia meyakini cara ini bisa membantu pasien untuk menggunakan hak pilihnya.
"Dalam pertimbangan para dokter jiwa, orang seperti ini sebetulnya mampu untuk bertanggungjawab terhadap pekerjaan atau keputusannya," kata Bambang.
Pemilu Bantu Rehabilitasi
Kepala Instalasi Rehabilitasi Psikososial RS Marzoeki Mahdi, dr. Lahargo Kembaren, mengatakan, keterlibatan pasien ODGJ dalam Pemilu memberikan dampak positif. Lewat ikut serta dalam pemilu bisa mengembalikan kepercayaan diri pasien karena dapat diterima masyarakat.
Menurut dia, harga diri pasien ODGJ bisa meningkat dan ini baik untuk proses pemulihan. Merasakan kembali menjadi warga negara biasa. Mereka yang dalam fase siap pulang sudah bisa berpikir selayaknya orang tanpa gangguan jiwa.
"Pesta demokrasi, jadi ajang rehabilitasi psikososial bagi ODGJ," kata Lahargo.
sosialisasi pemilih gangguan jiwa di RS Marzoeki Mahdi ©2019 Merdeka.com/Anisya Alfaqir
Ahli psikiatri ini ingin masyarakat tidak memberikan stigma buruk dan mendiskriminasi ODGJ. Seharusnya ikut membantu dengan menyambut baik kehadiran mereka di tengah masyarakat.
Kondisi ini lantaran setiap warga negara termasuk pasien ODGJ berhak menggunakan hak politiknya. Meski mereka mengidap disabilitas mental, tetap harus dihargai.
Apalagi hak politik mereka diatur oleh negara lewat sejumlah undang-undang. Mulai dari UU Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Memfasilitasi pemilih ODGJ bukan pertama kali bagi RS Marzoeki Mahdi. Tahun 2014 lalu, mereka bekerja sama dengan KPUD Kota Bogor membuat TPS khusus. Sebab pemilihnya bukan hanya pasien ODGJ rawat inap. Ada juga petugas rumah sakit dan pasien umum rawat inap.
Hanya saja tahun ini KPUD Kota Bogor tidak menyiapkan TPS khusus seperti Pilpres 2014. Sehingga mengharuskan warga rumah sakit termasuk pasien ODGJ pindah lokasi pemilihan di TPS terdekat dari rumah sakit.
Saat ini ada 87 persen atau sekitar 348 pasien ODGJ yang menjalani rawat inap di RS Marzoeki Mahdi. Ini merupakan jumlah semua pasien ODGJ dari tiga kategori. Setidaknya ada 40 pasien ODGJ kategori akut. Mereka inilah yang diperkirakan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Bambang menambahkan, pihak rumah sakit belum mengetahui jumlah pasti pasien ODGJ yang bakal menggunakan hak pilihnya. Sebab mereka terhambat oleh persyaratan memilih. Yakni KTP atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil setempat dan formulir A5 untuk pindah memilih.
Sejak pekan lalu, sosialisasi pindah memilih sudah dilakukan manajemen rumah sakit. Mereka membuat pengumuman kepada keluarga pasien yang datang membesuk. Tak hanya pengumuman, pihak rumah sakit juga bersurat kepada puskesmas, yayasan, panti rujukan pasien. Isinya tentang pemberitahuan penggunaan hak pilih di TPS terdekat rumah sakit.
Menurut Bambang, proses pendataan jumlah pemilih masih berlangsung hingga tangga 10 April mendatang. "Kami masih melakukan pendataan, karena pasien di sini lama rawat inap di bawah 24 hari, makanya pendataan efektif dilakukan satu minggu sebelum hari pencoblosan," kata Bambang menjelaskan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kelompok penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) memiliki hak suara dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTPS khusus yang pertama berlokasi di Panti Bina Laras Harapan Sentosa 1, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKPU mendata ODGJ yang berdasarkan rekomendasi dokter dapat menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau disabilitas mental sebagai pemilih pada Pemilu 202
Baca SelengkapnyaSepanjang hal itu tidak menabrak aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPartisipasi ODGJ dalam menggunakan hak pilihnya merupakan upaya mewujudkan Pilkada yang inklusif.
Baca SelengkapnyaKeikutsertaan ODGJ dalam pemilu sempat menimbulkan polemik.
Baca SelengkapnyaRuslan mengatakan selama huruf braille di surat suara tidak terhapus, dirinya bisa memilih
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaWarga bernama Destares itu sebelumnya mengaku sempat mengalami penolakan di KPUD saat mengurus surat pindah untuk memilih di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaProses pindah pemilih ini hanya berlaku bagi pemilih yang tidak sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Baca Selengkapnya