Yang pesan santet mestinya dihukum
Merdeka.com - Sekitar pukul 13.00, Selasa pekan lalu, puluhan orang memadati ruangan 50 meter persegi di lantai 17 Gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka antusias mendengarkan pendapat pro dan kontra mengenai pasal santet dalam rancangan beleid Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kursi disediakan tidak cukup menampung tetamu. Alhasil, sebagian peserta terpaksa menyimak dialog sambil berdiri hingga diskusi berakhir jam 16.30.
Banyaknya orang hadir bikin ruangan Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) ibarat oven pemanggang. Peserta mengeluh kepanasan sampai selesai diskusi. Beberapa tokoh hadir, termasuk Permadi dikenal sebagai paranormal tersohor.
Permadi mempertanyakan kenapa dukun santet harus bertanggung jawab. "Siapa menyuruh menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kok bebas," kata Permadi dengan mimik serius.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang menyatakan bahwa tempat rekapitulasi tidak sesuai? 'Iya tempatnya tidak sesuai dengan luas yang kami butuhkan kemudian letaknya di lantai 4 tanpa lift,' ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Gustina saat dikonfirmasi, Selasa (5/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang menyoroti ketidakadilan dalam pembuatan RPMK? 'Hal tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses pembuatan peraturan, yang seharusnya melibatkan semua pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, tanpa adanya unsur diskriminatif,' kata Firman, Selasa (24/9).
-
Siapa yang melakukan review Dana Kompensasi? Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).
Dia menilai draf KUHP ini disusun oleh orang tidak mengerti santet, bahkan tidak percaya santet itu tidak ada. Selain itu, dalam revisi KUHP banyak ditemukan kesalahan redaksional. "Pasal ini menyatakan orang mengaku bisa santet dihukum lima tahun. Padahal saya mengaku bisa santet, tapi tidak pernah menyakiti. Masak mau dihukum juga?"
Menurut Guru Besar Antropologi Universitas Indonesia Ronny Rahman Nitibaskara, pasal soal ilmu gaib tidak semestinya dimasukkan dalam draf KUHP. Sebab santet meresahkan, pelaku bisa dijerat dengan aturan mengenai mengganggu ketertiban umum. "Yang dipidana bukanlah penganiayaan atau pembunuhan terselubung dilakukan tukang santet, tetapi perbuatan mereka mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wahiduddin Adams dalam makalahnya memaparkan pasal 293 dalam rancangan KUHP merupakan delik formil, yakni delik dapat dipidana tanpa mensyaratkan pembuktian akibat dari perbuatan itu. ”Yang harus dibuktikan adalah adanya pernyataan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahu, memberikan harapan, menawarkan bantuan jasa kepada orang lain,” tuturnya. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnya