3,58 juta mobil akan ditempeli stiker ganjil genap
Merdeka.com - Banyaknya kendaraan di Jabodetabek dinilai akan cukup menyita waktu peralihan dan penempelan stiker sistem pelat nomor ganjil dan genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam satu hingga dua bulan masa penerapan, pengendara hanya akan diberi peringatan dan belum ditilang.
"Nanti kami siapkan rambu-rambunya. Sosialisasi segera dilakukan setelah Gubernur memberi putusan," ujarnya.
Kendaraan dengan nomor terakhir genap 0, 2, 4, 6, 8 akan mendapat stiker berwarna merah. Adapun kendaraan dengan nomor terakhir ganjil 1, 3, 5, 7, 9 akan mendapat stiker berwarna hijau.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Dimana pelat nomor kendaraan pertama kali digunakan di Indonesia? Saat itu, sebanyak 15 ribu pasukan Inggris berhasil menyerbu dan merebut Batavia dari kekuasaan pasukan Belanda.
-
Bagaimana cara pelat nomor digunakan di Indonesia pada masa penjajahan? Batalion Inggris kemudian menyebar ke beberapa daerah di Indonesia dan menetapkan setiap daerah memiliki kode sesuai nama batalyon yang berhasil menempati daerah tersebut. Mulai saat itulah ditetapkan aturan bagi setiap kereta kuda yang merupakan kendaraan di era tersebut untuk menggunakan plat nomor sesuai dengan penamaan batalyon di daerah masing-masing.
-
Bagaimana ASDP mengantisipasi antrean kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk? Selain itu, pihak ASDP juga telah melakukan penambahan buffer zone untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang hendak menyeberang dan juga telah menyiapkan pengaturan geofencing terkait sistem penjualan tiket.
Data terakhir pada Oktober 2012 menunjukkan bahwa jumlah kendaraan dengan pelat B adalah 3.581.019 unit terbagi atas nomor genap 1.790.544 mobil, dan ganjil sebanyak 1.790.475 mobil.
Mobil pelat genap DKI sendiri 1.366.847 unit, sedangkan ganjil 1.366.816 unit. Adapun pelat B wilayah Banten 221.162 mobil dengan pelat genap, dan 221.136 mobil dengan pelat nomor ganjil. Untuk kawasan Jawa Barat seperti Sentul, mobil pelat genap B berjumlah 202.535 mobil dan ganjil 202.523 unit.
Sistem pengaturan ganjil-genap ini akan diberlakukan di kawasan 3 in 1 dan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Pembatasan kendaraan akan berlaku Senin sampai Jumat, dan tidak berlaku untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Adapun waktu pemberlakuan ada pukul 06.00-20.00 WIB.
(kpl/nzr/vin) (mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaAan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.
Baca SelengkapnyaKemenhub merinci jumlah kendaraan yang keluar Jabodetabek sebanyak 753.487 kendaraan dan 1.506.974 orang.
Baca SelengkapnyaGanjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaPemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTotal volume lalin yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini diprediksi naik 6,0 persen jika dibandingkan lalin normal sebanyak 736.459 kendaraan.
Baca SelengkapnyaTotal volume lalin yang kembali ke wilayah Jabotabek ini naik 17,1 persen.
Baca SelengkapnyaTotal 1.564.278 meninggalkan wilayah Jakarta, Bogor
Baca SelengkapnyaPenerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,2 juta kendaraan meninggalkan Jabodetabek sejak H-7 sampai H-2 lebaran Idulfitri 2024.
Baca Selengkapnya