Bikin SIM menyertakan kartu BPJS belum berlaku di Jakarta
Merdeka.com - Pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mengikutsertakan kartu peserta BPJS masih belum diberlakukan di Jakarta. Sementara di kota Malang telah menjadi isu panas terutama bagi yang hendak melakukan proses perpanjangan SIM.
Diharapkan warga Indonesia agar tidak terpancing isu ini hingga ada sosialisasi resmi pihak kepolisian. Dirlantas Polda Metro Jaya mengaku belum memberlakukan aturan tersebut bagi pemohon dan perpanjangan SIM dan STNK di Ibu Kota.
"Kalau memang setiap membuat SIM dan STNK harus pakai kartu BPJS, hal ini bagus-bagus saja. Toh ini untuk pendataan, biar masyarakat bisa terdaftar dengan baik," ungkap AKBP Warsinem, Kasubdit Rekayasa dan Pendidikan Dirlantas Polda Metro Jaya melalui sambungan telepon kepada Otosia.com, Jumat (14/11). "Ini sangat baik ya untuk memberikan pendataan yang lengkap (terdata secara digital)," tambahnya.
-
Dimana SIM Indonesia bisa digunakan? SIM Indonesia bisa dipakai di negara-negara yang ada di wilayah ASEAN.
-
Apa saja syarat memperpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Di mana bisa perpanjang SIM di SIM Keliling? Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Kapan modul BPJS Ketenagakerjaan diterapkan? Muttaqien, menjelaskan bahwa modul ini pertama kali akan diarahkan pada sekolah menengah atas dan kemudian akan dikembangkan ke perguruan tinggi. Penerapannya serentak secara nasional akan direncanakan pada tahun 2026.
AKBP Warsinem menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti rencana yang diinisiasi oleh BPJS Kesehatan tersebut. "Belum tahu kalau ada rencana ini. Tapi kalau memang ada pihak-pihak yang berniat untuk membantu kepolisian ya monggo kami terima," ungkapnya.
Rencana tentang pembuatan SIM dan STNK yang harus menyertakan Kartu Peserta BPJS sempat bergulir beberapa waktu lalu. Selain bekerja sama dengan Kemenakertrans RI, BPJS Kesehatan akan menjalin kerja sama lain dengan pihak lain, salah satunya kepolisian.
Dengan adanya aturan tersebut pemerintah menargetkan 257,5 juta penduduk Indonesia akan terdaftar resmi sebagai peserta, selambatnya Januari 2019.
(kpl/fid/nzr/rd) (mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPemohon SIM didorong untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN, sehingga dalam situasi darurat, akses layanan kesehatan selalu tersedia.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaPada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
Baca SelengkapnyaPenyediaan layanan SIM Keliling ini untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Baca SelengkapnyaCara terbaru mengurus SIM mati 2024, buat SIM baru dengan prosedur lengkap seperti pertama kali.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri sudah mulai memadukan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaImbas sistem SIM keliling yang mengalami offline membuat antrean masyarakat yang ingin memperpanjang SIM membludak di beberapa wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar
Baca Selengkapnya