Gairah GIIAS dan Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Baru yang Berakhir Desember 2021
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100 persen untuk pembelian mobil baru untuk menggairahkan industri otomotif kala pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120 Tahun 2021 dengan masa berlaku diskon PPnBM 100 persen berakhir Desember 2021.
Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita mengatakan, peningkatan penjualan mobil akibat pemberian diskon PPnBM berperan menciptakan dampak berantai cukup besar. Misalnya kenaikan pesanan kendaraan berdampak positif pada industri komponen produk otomotif.
-
Mengapa PPN kendaraan dinaikkan? 'Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,' kata Presiden Prabowo pada konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).
-
Kapan PPN kendaraan naik menjadi 12%? Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025.
-
Apa saja jenis kendaraan yang kena PPN 12%? Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan berlaku mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN sebesar 12 persen ini akan memengaruhi penjualan kendaraan di pasar otomotif Indonesia.
Produsen kendaraan peserta PPnBM DTP melibatkan sekitar 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta meningkatkan utilisasi dan kinerja industri komponen tier 2 dan 3 yang sebagian besar skala industri kecil dan menengah (IKM).
“Diskon pajak ini menunjukkan mampu berdampak signifikan dalam pemulihan sektor industri otomotif dan meningkatkan kepercayaan pelaku industri,” kata Menperin Agus dalam Gaikindo International Automotive Conference (GIAC), kemarin (16/11).
Data Kemenperin RI menyebutkan, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Oktober 2021 tertinggi sekaligus memecahkan rekor sepanjang sejarah Indonesia, yaitu 57,2. Angka tersebut antara lain berkat kontribusi besar industri otomotif, yang menunjukkan bahwa sektor industri secara umum memasuki tahap ekspansif.
Manfaatkan Momentum
Dimas Aska, Head of Public Relation PT Toyota Astra Motor (TAM), berpendapat kebijakan diskon pajak ini juga memberikan keuntungan untuk masyarakat, khususnya terkait kesempatan memiliki mobil.
“Sebenarnya yang diuntungkan konsumen juga. Ini adalah langkah baik bagi masyarakat memiliki mobil. Inilah kesempatan baik, selama program ini berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan PMK No 120, diskon PPnBM 100 persen berakhir pada Desember 2021, tinggal satu bulan lagi.
Sederet mobil Toyota mendapat diskon PPnBM karena memenuhi syarat local purchase lebih dari 60 persen, yakni Toyota Avanza, Kijang Innova, Rush, Sienta, Vios, Yaris, dan Raize.
“Kami mendukung program ini dengan menghadirkan sederet model mobil Toyota yang local purchase-nya lebih 60 persen. Bila masyarakat melakukan pembelian, maka industri lokal kita juga berkembang,” jelas dia.
Program Kepemilikan dan Pakai Mobil Toyota
©2021 Merdeka.com
Selama pameran GIIAS 2021 yang berakhir 21 November, Toyota tak hanya hadirkan sederet mobil baru yang bisa dipinang, tapi juga program kepemilikan mobil sampai pakai mobil.
Sebut saja, kredit cicilan ringan EZDeal, yang mana per November paket cicilan ringan EZDeal mencakup All New Avanza dan All New Veloz. Total ada 6 model yang bisa dibeli lewat program ini: Raize, Yaris, Rush, Vios, Avanza, dan Veloz.
Melalui EZDeal, pelanggan bisa memiliki mobil Toyota dengan cicilan ringan. Seperti All New Avanza mulai Rp 2,9 juta per bulan dan All New Veloz mulai R p3,5 juta.Sementara model lain seperti Raize, cicilannya mulai Rp 2,7 juta per bulan, Yaris Rp 3,5 juta, Rush Rp 3,5 juta, dan Vios Rp 4 juta.
Selain itu, ada juga usership program KINTO. Di program inovatif ini konsumen dapat berlangganan kendaraan Toyota, tanpa perlu repot memikirkan biaya seperti pajak kendaraan, asuransi, perawatan kendaraan, dan lain-lain.
“Di Toyota, kami tak hanya menyediakan program kepemilikan mobil tapi juga pakai mobil melalui layanan KINTO. Ini bisa dimanfaatkan konsumen selama program PPnBM DTP masih berjalan tinggal 1 bulan lagi,” pungkas Dimas. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kukuh menyebut salah satu penyebab fenomena tersebut dapat terjadi yakni menurunnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan menjadi 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengatur pengenaan tarif PPnBM dilihat berdasarkan tingkat emisi karbon kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaPenjualan mobil baru pada tahun 2014 mencapai hingga 1,2 juta unit. Sementara penjualan mobil baru di sepanjang 2023 terus turun jadi berkisar 1 juta unit.
Baca SelengkapnyaPrabowo menyebut, tarif PPN telah mengalami penyesuaian dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaIndustri otomotif Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Pabrikan hanya berharap pada dua momentum lagi.
Baca SelengkapnyaPemerintah tetap menaikkan PPN menjadi 12 persen, demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan menanggung 1 persen untuk beberapa komoditas.
Baca Selengkapnya