Hindari Kerugian Berlipat akibat Kecelakaan dengan Third Party Liability
Merdeka.com - Memiliki mobil perlu didukung dengan program asuransi supaya lebih nyaman. Karena saat dikendarai di jalan, selalu ada potensi terjadi kecelakaan yang bisa menimpa siapa saja termasuk Anda.
Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 menyebutkan terjadi 816 kecelakaan di jalanan dengan korban 28 orang meninggal dunia, 89 luka berat, dan 752 luka ringan. Total ada 869 pengendara jadi korban dengan kerugian mencapai Rp 1,06 miliar.
Oleh karena itu, memiliki asuransi mobil penting, tapi memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan juga tak kalah pentingnya.
-
Mengapa asuransi kendaraan penting? Asuransi kendaraan adalah bentuk perlindungan yang dirancang khusus untuk melindungi pemilik kendaraan bermotor dari risiko finansial.
-
Kenapa modifikasi mobil perlu dikonsultasikan ke asuransi? Memberi tahu pihak asuransi penting agar dapat menilai apakah modifikasi kendaraan akan meningkatkan risiko atau tidak. Jadi saat Anda ingin mengajukan klaim, tidak gagal alias ditolak karenamodifikasi dicatat oleh asuransi.
-
Kenapa asuransi penting untuk hidup tenang di masa depan? Memiliki asuransi sedari dini dapat membantumu terhindari dari hal-hal buruk yang tak diingini. Selain itu, asuransi juga bisa membuat kehidupan lebih tenang berkat kegunaannya yang mengcover berbagai biaya tak terduga, seperti perawatan rumah sakit, kecelakaan, dan sebagainya.
Apa itu TPL?
Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, menjelaskan kerugian akibat kecelakaan sangat mahal sehingga penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya pencegahan pengguna jalan. Dengan tambahan jaminan TPL, makapengguna jalan akan mendapat perlindungan jika mendapat risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lain, misalnya akibat menabrak.
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau biasa disebut Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja, tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang disepakati di awal antara Tertanggung dan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan dalam perbincangan secara daring, kemarin.
Bagaimana dengan preminya?
Kata Wayan, nilai preminya sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, yang disesuaikan dengan limit jaminan yang ingin dimiliki pengguna. Ilustrasinya begini, untuk asuransi mobil yang ingin mendapat limit jaminan Rp 25 juta, berarti harga preminya 1 persen dari limit jaminan, yakni Rp 250 ribu per tahun. Murah bukan!
“Dengan penambahan premi yang tidak mahal, TPL ini bisa membantu Tertanggung atau yang memiliki asuransi atau korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapat biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut. Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan bentuk tanggung jawab sosial, karena bila Tertanggung menyebabkan kecelakaan di jalan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban terdampak,” ujarnya.
Istimewa ©2020 Merdeka.comBila terjadi kecelakaan dan ingin mengajukan klaim manfaat TPL, berikut tips agar klaim And diterima pihak asuransi:
1. Hindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.2. Lengkapi dokumen klaim seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.3. Kendaraan milik Tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.4. Jika Anda mengalami kecelakaan, jangan lupa memberikan bukti dengan mendokumentasikan terlebih dahulu keadaan kendaraan Anda paska-kecelakaan dan memahami penyebab kecelakaan yang ditanggung sebelum mengajukan klaim secara langsung.5. Perhatikan wilayah pertanggungan apakah sesuai dengan isi polis.6. Jangan membuat kerusakan yang disengaja oleh Tertanggung.7. Pahami polis Anda, baca dan pelajari dengan jelas polis-polis yang diberikan pihak asuransi, terutama klaim yang dijamin dalam polis atau termasuk dalam klausul pengecualian dalam polis.
“Adira Insurance selalu berfokus kepada kebutuhan Pelanggan, termasuk memberikan rasa aman bagi Pelanggan maupun kepada pengguna jalan lainnya. Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” pungkas Wayan. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asuransi mobil dalam kredit wajib untuk perlindungan kendaraan. Pelajari jenis dan manfaatnya di sini.
Baca SelengkapnyaWacana ini mendapatkan berbagai tanggapan dari masyarakat, banyak di antaranya yang merasa terbebani oleh aturan baru ini.
Baca SelengkapnyaAsuransi TPL wajib mulai Januari 2025 melindungi kerugian pihak ketiga akibat kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPerubahan kebijakan asuransi sukarela menjadi wajib bagi mobil dan motor di Indonesia
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaOJK buka suara terkait rencana penerapan program asuransi wajib kendaraan yang menuai polemik
Baca SelengkapnyaKetahui jenis-jenis risiko dalam asuransi kerugian dan pilih perlindungan yang tepat untuk kebutuhanmu.
Baca SelengkapnyaBelajar dari kecelakaan mau di KM 58 tol cikampek, tidak semua mobil bisa klaim asuransi sekalipun rutin bayar polis.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor mulai 2025.
Baca Selengkapnya