Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa bodoh dengan rambu, pelanggar akan Difoto

Masa bodoh dengan rambu, pelanggar akan Difoto Foto: edorusyanto

Merdeka.com - Peraturan mengenai kecepatan kendaraan menjadi fokus yang diutarakan sejumlah pihak terkait dalam hal berlalu lintas di Indonesia. Pasalnya, kecepatan menjadi faktor utama yang terpaut dengan fatalnya suatu kecelakaan.

"Sebenarnya dalam undang-undang tentang berkendara sudah ditetapkan kecepatan di dalam kota itu berapa, kecepatan luar kota," kata Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro.

Pengaturan itu selama ini mengandalkan rambu, antara lain di jalan tol. Melalui keberadaan rambu itulah polisi kemudian bertindak. Namun, sikap masa bodoh masih sering dijumpai. Untuk itu, kepolisian akan menyiapkan sejumlah "senjata" baru.

"Harus dipadu oleh rambu. Dengan rambu itulah, polisi menindak. (Orang masa bodoh) itu karena pengawasan. Jadi nanti ketika sudah ada rambu, penindakan oleh kepolisian akan menggunakan, misalnya, bisa speed gun. Yang sudah diuji cobakan adalah kamera. Jadi langsung kefoto," ujarnya.

Bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya dengan Permenhub No. 111 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam.

Sementara itu, batas kecepatan di jalan tol dalam kota adalah 60 km sampai 80 km/jam. Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedangkan kecepatan di jalan permukiran maksimal 30 km/jam.

(kpl/why/lrs)

(mdk/)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terekam CCTV Polisi Terima 'Uang Damai' dari Pemobil di Jalan, Minta Rp50 Ribu Tapi Jangan Receh
Terekam CCTV Polisi Terima 'Uang Damai' dari Pemobil di Jalan, Minta Rp50 Ribu Tapi Jangan Receh

Detik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Ketahuan Polisi Lawan Arah, Pemotor Ini Pura-pura Beli Helm Padahal Sudah Pakai Helm ‘yang Begitu Saya Sudah Hafal’
Ketahuan Polisi Lawan Arah, Pemotor Ini Pura-pura Beli Helm Padahal Sudah Pakai Helm ‘yang Begitu Saya Sudah Hafal’

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang menegur pemotor yang lawan arah dengan pura-pura membeli helm di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos
Begini Canggihnya Kamera Tilang Elektronik Tembus Melihat Dalam Mobil, Tak Ada yang Bakal Bisa Lolos

Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata
Tegas, Jenderal Bintang Dua Ini Bakal Tangkap Orang Berlagak jadi Koboi Jalanan Bawa Senjata

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya
Grogi saat Syuting, Imbauan Perwira Ini Bikin Kapolres Terkejut 'Polisi Juga Manusia'
Grogi saat Syuting, Imbauan Perwira Ini Bikin Kapolres Terkejut 'Polisi Juga Manusia'

Sebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Beredar Video Pria Naik Motor Sport Terobos Sejumlah Polisi, Begini Ceritanya
Beredar Video Pria Naik Motor Sport Terobos Sejumlah Polisi, Begini Ceritanya

Si pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.

Baca Selengkapnya