Masa bodoh dengan rambu, pelanggar akan Difoto
Merdeka.com - Peraturan mengenai kecepatan kendaraan menjadi fokus yang diutarakan sejumlah pihak terkait dalam hal berlalu lintas di Indonesia. Pasalnya, kecepatan menjadi faktor utama yang terpaut dengan fatalnya suatu kecelakaan.
"Sebenarnya dalam undang-undang tentang berkendara sudah ditetapkan kecepatan di dalam kota itu berapa, kecepatan luar kota," kata Kepala Bidang Manajemen Operasional dan Rekayasa Korlantas Mabes Polri Kombes Pol Unggul Sedyantoro.
Pengaturan itu selama ini mengandalkan rambu, antara lain di jalan tol. Melalui keberadaan rambu itulah polisi kemudian bertindak. Namun, sikap masa bodoh masih sering dijumpai. Untuk itu, kepolisian akan menyiapkan sejumlah "senjata" baru.
-
Kapan Polisi mengatur lalu lintas? Polwan cantik ini melakukan pengaturan lalu lintas bersama anak buahnya sejak Senin (8/1) malam.
-
Bagaimana petugas menertibkan pemudik bandel? Alhasil, petugas Patroli dari Polantas pun berusaha menertibkan pengendara yang melewati jalur contraflow. Dengan begitu kendataan pun kembali ke dua jalur contra flow dan ruas jalan utama yang telah disediakan menuju Jakarta.
-
Kenapa Polisi mengatur lalu lintas? 'Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kemacetan total. Sebab, jalur yang digenangi air merupakan perlintasan penting penghubung wilayah Riau dengan Sumatera Utara,' kata Rara.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
"Harus dipadu oleh rambu. Dengan rambu itulah, polisi menindak. (Orang masa bodoh) itu karena pengawasan. Jadi nanti ketika sudah ada rambu, penindakan oleh kepolisian akan menggunakan, misalnya, bisa speed gun. Yang sudah diuji cobakan adalah kamera. Jadi langsung kefoto," ujarnya.
Bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengampanyekan batas kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya dengan Permenhub No. 111 Tahun 2015. Menurut aturan tersebut, batas kecepatan di jalan tol luar kota tak boleh lebih dari 100 km/jam.
Sementara itu, batas kecepatan di jalan tol dalam kota adalah 60 km sampai 80 km/jam. Adapun untuk kendaraan di jalan arteri dalam kota berkisaran 40 km/jam, sedangkan kecepatan di jalan permukiran maksimal 30 km/jam.
(kpl/why/lrs) (mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Detik-detik polisi terima 'uang damai' dari pengendara mobil di jalan yang tak sengaja melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang menegur pemotor yang lawan arah dengan pura-pura membeli helm di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaSi pemotor merasa takut kena tilang ketika melihat ada polisi yang berjaga di persimpangan lampu merah tersebut.
Baca Selengkapnya