Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengurai Dampak Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor bagi Industri Otomotif Nasional

Mengurai Dampak Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor bagi Industri Otomotif Nasional GIIAS 2019. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor sejak Maret 2021 efektif mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Hasil kajian lembaga Institute for Strategics Initiative (ISI) yang dipaparkan secara daring, kemarin (19/8), menyebutkan relaksasi PPnBM DTP kendaraan bermotor terbukti meningkatkan penjualan mobil kala pandemi.

Program ini juga terbukti menguntungkan semua pihak; masyarakat, industri otomotif, industri terkait dengannya, pemerintah, dan perekonomian nasional. Buktinya dapat dilihat dengan net impact dari perbandingan dampak mobil kala pandemi dengan penjualan mobil kala pandemi dengan program relaksasi.

Contohnya, program PPnBM DTP meningkatkan nilai penjualan mobil sebesar Rp 22,95 triliun, lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang Rp 10,62 triliun. PPnBM DTP juga berpotensi menciptakan penambahan output sebesar Rp 39,9 triliun dengan koposisi terbesar di industri pengolahan/manufaktur Rp 29 triliun; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1,7 triliun.

PPnBM DTP juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja total bagi 183 ribu Orang termasuk reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 17.719 orang.PPnBM DTP berpotensi menciptakan pendapatan rumah tangga total Rp 6,6 triliun termasuk reparasi mobil dan sepeda motor Rp 17,7 miliar.

Sementara dari sisi pemerintah, total pendapatan negara yang diperoleh dari PPnBM DTP sebesar Rp 5,17 triliun, lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang Rp 3,3 triliun. Potensi pendapatan itu dipungut dari kenaikan penjualan mobil sebesar Rp 5,17 triliun yang berasal dari biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BNKB). Insentif PPnBM bagi sektor otomotif juga memberikan dampak peningkatan permintaan input di sektor industri sebesar Rp 29 triliun.

"Relaksasi ini mampu meningkatkan volume penjualan mobil, penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, peningkatan pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara dan pada akhirnya membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," demikian satu kesimpulan hasil kajian ISI, yang disampaikan di webinar bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kemarin (19/8).

Dampak bagi Hulu Sektor Otomotif

Industri otomotif merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap sektor-sektor yang terkait dengannya. Di hulu, sektor otomotif, telah meningkatkan demand atas output sektor seperti industri komponen mesin, ban, valve, filter dan lain sebagainya. Sementara itu, ke hilir produk otomotif telah berdampak terhadap sektor pembiayaan keuangan, alat transportasi dan lainnya, kata Luky Djani, Direktur ISI.

Menurut Luky, kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi. Dengan multiplier effect yang tinggi, maka sebaiknya kebijakan ini diperpanjang oleh pemerintah.

Kajian dampak ini menggunakan analisis I-O (Input-Output) data penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi. Analisis I-O ini didasarkan pada tabel I-O yang dirilis oleh BPS pada Mei 2021. Kajian dampak ini dibagi dalam tiga periode waktu penjualan, yaknipertama periode sebelum pandemi (Maret-Mei 2019); Kedua periode awal pandemi (Maret-Mei 2020) dan Ketiga, periode pada saat pandemi dan pemberlakuan program relaksasi PPnBM DTP (Maret-Mei 2021). Kajian dampak ekonomi program relaksasi ini dilihat dari aspek kontribusi terhadap output ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja, pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara. (mdk/sya)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Toyota: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik
Toyota: Insentif PPnBM DTP 3 Persen Berita Baik

Pemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
Agar Dapat Insentif, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Per 1 Januari 2025
Agar Dapat Insentif, Produsen Diminta Daftarkan Mobil Hybrid Per 1 Januari 2025

Pemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.

Baca Selengkapnya
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor
Kembangkan Kendaraan Listrik, Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Hingga Beri Insentif ke Investor

Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.

Baca Selengkapnya
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik Impor

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya
Pemutihan Denda Pajak Sepeda Motor Tahun 2024. Ini Daftar Kotanya

Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik
Untung Rugi Pemerintah Guyur Diskon Industri Motor dan Mobil Listrik

Pemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya
Keunggulan Mobil Listrik di Indonesia serta Kebijakan Pajak dan Cara Perhitungannya

Mobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya
Menkop Teten: Industri Otomotif Sumbang Rp311 Triliun ke Ekonomi Indonesia
Menkop Teten: Industri Otomotif Sumbang Rp311 Triliun ke Ekonomi Indonesia

Melihat hal itu, tren industri Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik, kata Teten juga memberi peluang bagi usaha kecil dan menengah.

Baca Selengkapnya
Insentif Fiskal Bisa Jadi Solusi Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Indonesia
Insentif Fiskal Bisa Jadi Solusi Dongkrak Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Pemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya