Mengurai Dampak Relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor bagi Industri Otomotif Nasional
Merdeka.com - Program relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) kendaraan bermotor sejak Maret 2021 efektif mendongkrak utilisasi industri otomotif nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Hasil kajian lembaga Institute for Strategics Initiative (ISI) yang dipaparkan secara daring, kemarin (19/8), menyebutkan relaksasi PPnBM DTP kendaraan bermotor terbukti meningkatkan penjualan mobil kala pandemi.
Program ini juga terbukti menguntungkan semua pihak; masyarakat, industri otomotif, industri terkait dengannya, pemerintah, dan perekonomian nasional. Buktinya dapat dilihat dengan net impact dari perbandingan dampak mobil kala pandemi dengan penjualan mobil kala pandemi dengan program relaksasi.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kenapa opsen pajak kendaraan diterapkan? Tujuan utama dari penerapan opsen PKB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di tingkat kabupaten dan kota. Dengan adanya pungutan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mencapai kemandirian dalam membiayai berbagai program pembangunan serta pelayanan publik.
Contohnya, program PPnBM DTP meningkatkan nilai penjualan mobil sebesar Rp 22,95 triliun, lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang Rp 10,62 triliun. PPnBM DTP juga berpotensi menciptakan penambahan output sebesar Rp 39,9 triliun dengan koposisi terbesar di industri pengolahan/manufaktur Rp 29 triliun; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1,7 triliun.
PPnBM DTP juga berpotensi menciptakan kesempatan kerja total bagi 183 ribu Orang termasuk reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 17.719 orang.PPnBM DTP berpotensi menciptakan pendapatan rumah tangga total Rp 6,6 triliun termasuk reparasi mobil dan sepeda motor Rp 17,7 miliar.
Sementara dari sisi pemerintah, total pendapatan negara yang diperoleh dari PPnBM DTP sebesar Rp 5,17 triliun, lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang Rp 3,3 triliun. Potensi pendapatan itu dipungut dari kenaikan penjualan mobil sebesar Rp 5,17 triliun yang berasal dari biaya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak kendaraan bermotor (PKB dan BNKB). Insentif PPnBM bagi sektor otomotif juga memberikan dampak peningkatan permintaan input di sektor industri sebesar Rp 29 triliun.
"Relaksasi ini mampu meningkatkan volume penjualan mobil, penyerapan tenaga kerja lebih tinggi, peningkatan pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara dan pada akhirnya membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," demikian satu kesimpulan hasil kajian ISI, yang disampaikan di webinar bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), kemarin (19/8).
Dampak bagi Hulu Sektor Otomotif
Industri otomotif merupakan sektor yang memiliki multiplier effect yang tinggi terhadap sektor-sektor yang terkait dengannya. Di hulu, sektor otomotif, telah meningkatkan demand atas output sektor seperti industri komponen mesin, ban, valve, filter dan lain sebagainya. Sementara itu, ke hilir produk otomotif telah berdampak terhadap sektor pembiayaan keuangan, alat transportasi dan lainnya, kata Luky Djani, Direktur ISI.
Menurut Luky, kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi. Dengan multiplier effect yang tinggi, maka sebaiknya kebijakan ini diperpanjang oleh pemerintah.
Kajian dampak ini menggunakan analisis I-O (Input-Output) data penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi. Analisis I-O ini didasarkan pada tabel I-O yang dirilis oleh BPS pada Mei 2021. Kajian dampak ini dibagi dalam tiga periode waktu penjualan, yaknipertama periode sebelum pandemi (Maret-Mei 2019); Kedua periode awal pandemi (Maret-Mei 2020) dan Ketiga, periode pada saat pandemi dan pemberlakuan program relaksasi PPnBM DTP (Maret-Mei 2021). Kajian dampak ekonomi program relaksasi ini dilihat dari aspek kontribusi terhadap output ekonomi nasional, penyerapan tenaga kerja, pendapatan rumah tangga dan pendapatan negara. (mdk/sya)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mengeluarkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaMelihat hal itu, tren industri Electric Vehicle (EV) atau mobil listrik, kata Teten juga memberi peluang bagi usaha kecil dan menengah.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif ini diyakini bisa mendongkrak penjualan mobil domestik yang ujungnya bisa menggairahkan ekonomi nasional.
Baca Selengkapnya