Menteri Perindustrian buat sejumlah regulasi baru tentang mobil listrik
Merdeka.com - Untuk menarik penjualan mobil listrik di Indonesia, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah insentif baik pada produsen maupun konsumen. Era mobil listrik terus digali oleh pemerintah sejak tahun lalu. Targetnya, 20 persen kendaraan yang diproduksi di Indonesia harus menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah, termasuk mobil listrik, pada 2025.
Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan regulasi tentang mobil listrik supaya menarik bagi produsen dan juga konsumen. Agar harga jualnya lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar konvensional, pihak Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan penurunan pajak, yakni penurunan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) menjadi nol persen dan beamasuk (BM) maksimal 5 persen.
Perlu diketahui, saat ini harga mobi listrik rata-rata lebih mahal 30 persen dibandingkan mobil konvensioal.
-
Mengapa Kemenkop UKM mendukung pengembangan industri sepeda motor listrik lokal? 'Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat UMKM melalui pengembangan ekosistem yang mendukung, memajukan industri sepeda motor listrik lokal dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta kapasitas produksi nasional,' kata Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman, saat memberikan sambutan pada acara INABUYER EV Expo 2023 di Gedung SMESCO Jakarta, Selasa (28/11).
-
Bagaimana Pemprov Kaltim mendorong Perusda MBS untuk menerapkan bisnis kendaraan listrik? 'Saya mendorong ke depan, MBS mulai menggunakan kendaraan non fosil. Kendaraan itu bisa dipinjam atau disewakan,' ujarnya Akmal kepada wartawan.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
Penurunan PPnBM menjadi nol persen ini diusulkan karena besaran PPnBM saat ini perlu dievaluasi demi selaras dengan kemajuan teknologi industri otomotif. Dahulu struktur PPnBM besar seperti untuk mobil sedan, lantaran pemerintah sedang mendorong produksi mobil nasional di segmen SUV dan MPV, yang kemudian kini dikembangkan ke segmen low carbon emission vehicle (LCEV). Kini struktur PPnBM ini perlu dievaluasi seperti untuk mobil kompak atau compact car. Apalagi mobil kompak ini semakin besar populasinya di Tanah Air.
"Terkait regulasi PPnBM dan BM mobil listrik, saat ini masih tahapan finalisasi antarkementerian," ujar Menteri Airlangga usai menghadiri upacara serah terima 10 unit mobil listrik dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC) di kantornya, Senin (26/2).
Selain insentif pajak, kata dia, pemerintah juga menyiapkan insentif invetasi, berupa paket kebijakan seperti tax allowance untuk kegiatan ekspansi. Saat ini tax allowance diberikan pemerintah hanya untuk investasi baru. Namun, ke depan perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi usaha dan atau melakukan inovasi-inovasi sepeerti inovasi mobil listrik seperti yang dilakukan Mitsubishi Motors bisa mendapatkan potongan pajak yang lebih besar. Istilahnya super deductions tax allowance.
Insentif juga diajukan pada kegiatan pengembangan pusat penelitian dan pengembangan komponen mobil listrik, antara lain motor listrik, baterai, dan power control unit (PCU), serta optimalisasi penggunaan komponen lokal.
Dalam peta jalan industri otomotif nasional 2015-2035, Kementerian Perindustrian menargetkan pada 2025 ada 20 persen kendaraan yang diproduksi di Indonesia harus menjadi kendaraan yang lebih ramah lingkungan atau menghasilkan emisi karbon yang sangat rendah, termasuk mobil listrik.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaProgram subsidi dalam pembelian motor listrik berbasis baterai yang dijalankan oleh pemerintah dijadwalkan berakhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDengan pendanaan itu, UMKM otomotif nantinya bisa dipertemukan dengan pelaku industri kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPeningkatan ini sejalan dengan berbagai program insentif pemerintah.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca Selengkapnya