Mulai 15 Desember 2015, mobil diesel dilarang beredar di negara ini
Merdeka.com - Belakangan ini, ibukota India - New Delhi mengalami tingkat polusi yang semakin mengkhawatirkan. Hal tersebut disebabkan oleh emisi dari mesin kendaraan diesel dan pembakaran sisa tanaman di peternakan di sekitar kota. Oleh karena itu India's National Green Tribunal bakal melakukan larangan keras untuk beredarnya mobil dengan mesin diesel.
Menurut lansiran Auto Evolution (11/12), polusi udara yang terjadi di India menjadi masalah yang cukup besar. Pasalnya berdampak langsung pada manusia. Tercatat lebih dari 600.000 kematian prematur per tahun.
Untuk itu, Mahkamah Agung di negara tersebut mendukung rencana India's National Green Tribunal untuk melarang mobil bermesin diesel mulai 15 Desember mendatang.
-
Mengapa polusi udara di India mengancam kesehatan masyarakat? Partikel PM2.5, yang memiliki diameter kurang dari 2,5 mikrometer, dapat masuk ke dalam paru-paru dan aliran darah, sehingga meningkatkan risiko berbagai masalah kesehatan yang serius.
-
Dimana polusi udara di India paling parah? Menurut laporan dari BBC pada Rabu (30/10/2024), tingkat polusi di sejumlah lokasi di kota ini telah melampaui batas aman yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga 25-30 kali lipat.
-
Dimana tingkat polusi udara tertinggi di India? Ghaziabad, yang terletak di negara bagian Uttar Pradesh, serta ibu kota nasional New Delhi, mencatat tingkat paparan tertinggi pada tahun 2016, dengan konsentrasi PM2.5 mencapai 119 mikrogram per meter kubik.
-
Kapan polusi udara paling berbahaya di India? Studi tersebut mengeksplorasi hubungan antara partikel polusi udara berukuran kecil, yaitu PM2.5, dengan angka kematian di lebih dari 600 distrik di India dari tahun 2009 hingga 2019.
-
Mengapa polusi udara berbahaya? Polusi udara merupakan salah satu masalah lingkungan yang meresahkan di beberapa tempat saat ini.
Namun ini masih sebatas rencana. Sebenarnya ada solusi lain untuk menghadapi situasi ini yang ditawarkan oleh pihak negara, yaitu memperbolehkan kendaraan pribadi bermesin diesel berjalan menurut plat nomor ganjil dan genap. Artinya jika hari ini plat nomor ganjil diperbolehkan berkendara, maka mobil diesel yang bernomor plat genap dilarang keluar rumah. Begitu sebaliknya bergantian setiap harinya. Solusi ini mungkin saja terdengar akrab bagi mereka karena tahun 1989 (masa-masa komunis), ide ini cukup populer.
Pihak pemerintah belakangan bersikeras mengatur kebijakan yang bisa menanggulangi polusi di India. Puncaknya adalah ketika bulan lalu diadakan festival Hindu yang sangat penting - Diwali, polusi di Delhi melebihi 40 kali lipat dari batas bahaya yang telah ditetapkan oleh WHO (World Health Organization).
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usia kendaraan di Jakarta akan dibatasi di tahun 2025. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaMulai hari ini, 1 September 2023, Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang kepada kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPolisi belum membeberkan secara teknis pelaksanaannya karena akan membahas lebih lanjut bersama dengan dinas terkait
Baca SelengkapnyaMenko Luhut Ungkap Dua Cara Jitu Atasi Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenko Marves dan sejumlah pihak, kualitas udara di Jakarta sangat buruk pada 2019. Namun kemudian membaik saat pandemi.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sekitar 70 persen polusi udara pada beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBenarkah 10 daftar merek mobil ini dilarang menggunakan BBM subsidi?
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mulai razia uji emisi pada hari ini, 1 September hingga 3 bulan ke depan. Lakukan uji emisi di bengkel resmi bila tidak ingin kena sanksi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didampingi Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8).
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengklaim, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan polusi udara.
Baca Selengkapnya