Mulai awal 2016, SIM C akan hadir dalam 3 jenis
Merdeka.com - Sebuah berita terbaru tentang SIM (Surat Izin Mengemudi) telah dirilis oleh pihak Kepolisian Indonesia.
Seperti yang dikutip dari lama Facebook Humas Polda Metro Jaya (5/12), Mabes Polri akan menertibkan kebijakan tiga jenis SIM C bagi pengguna motor.
Apa sajakah itu?
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Kapan uji coba aturan baru SIM? Mulai 1 Juli 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan Uji coba aturan baru pembuatan dan perpanjangan Surat izin Mengemudi (SIM).
-
Dimana saja uji coba aturan baru SIM? Uji coba aturan baru ini akan diterapkan di tujuh provisi. Yakni Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
-
Kapan pelatihan SIM C di Polres Cianjur diadakan? Bimbingan ujian lintasan dibuka rutin setiap Sabtu.
Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor dengan cc (centimeter cubik) 750 ke atas akan menggunakan SIM C2. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.
Hal itu sengaja bakal diterapkan karena karakter dari motornya berbeda, maka penggunanya seharusnya juga berbeda.
Irjen Pol Condro menjelaskan, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.
Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro. Jika semua berjalan lancar, mulai tahun 2016 mendatang SIM C1,C2, dan C3 akan berlaku.
Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuannya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.
"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap," tutupnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaSIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaPerubahan format tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah bocoran lengkap semua tentang iPhone 15.
Baca SelengkapnyaPengguna Android perlu bersabarpeluncuran Android 15 berlangsung lebih lama dari biasanya. Namun, Google telah mengumumkan jadwal untuk peluncuran Android 16.
Baca SelengkapnyaSamsung Galaxy A16 5G hadir dengan kejutan. Sebab, Samsung memastikan perangkat ini akan mendapatkan update Android hingga 6 kali.
Baca SelengkapnyaBerikut HP-HP yang masih ditunggu dirilis. Apa saja ya?
Baca SelengkapnyaSamsung dikabarkan sedang mempersiapkan ponsel tri-fold yang dapat dilipat dua kali. Produk ini diharapkan rilis tahun depan, bersaing dengan Huawei Mate XT.
Baca Selengkapnya