Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nyetir sambil pakai Apple Watch di Australia didenda Rp 6,2 juta!

Nyetir sambil pakai Apple Watch di Australia didenda Rp 6,2 juta! pengguna Apple Watch di jalan. © paultan.org

Merdeka.com - Sebuah temuan yang dilaporkan oleh media Caradvice Australia (13/8), mengungkapkan bahwa ternyata mengemudi dengan menggunakan Apple Watch ternyata tidak disarankan.

Di Victoria, penggunaan Apple Watch benar-benar ilegal. Bahkan jika diketahui ada seorang pengemudi mobil menggunakan perangkat besutan Apple tersebut, maka akan langsung dikenakan denda senilai USD 455 atau setara dengan Rp 6,2 juta!

Sedangkan di Australia Barat dan Selatan, Apple Watch digolongkan sebagai Visual Display Unit (VDU). Undang-undang melarang pengoperasian VDU saat berkendara baik ketika mobil berjalan atau diam (selain diparkir). Jika diketahui layar dari perangkat pengemudi menyala, jelas hukuman denda akan langsung diterima dengan nominal yang sama.

Orang lain juga bertanya?

Namun berbeda dengan di negara bagian Australia Utara yang tidak memiliki undang-undang mengenai penggunaan Apple Watch saat berkendara. Namun apabila terjadi kelalaian ketika menyetir akibat terlalu memerhatikan gadget, barulah akan ditindak.

Hal ini diterapkan oleh pemerintah setempat karena sudah terlalu banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengemudi terlalu perhatian pada gadget. Mereka sering menerima telpon, sms, chatting, memantau timeline Facebook dan Twitter, hingga update status, bahkan selfie saat berkendara. Karenanya, penggunaan Apple Watch dilarang karena termasuk gadget yang sangat mendukung untuk itu.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu
Perhatian! Tidak Nyalakan Sein atau Lambaikan Tangan saat Belok Didenda Rp250 Ribu

Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.

Baca Selengkapnya
Tampar dan Lawan Polisi, Bule Inggris Divonis Satu Bulan Penjara
Tampar dan Lawan Polisi, Bule Inggris Divonis Satu Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?
Bagaimana Aturan Sebenarnya Ketika Polisi Menegur Pemotor yang Ngevape di Jalan?

Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!

Baca Selengkapnya
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman
Simak Aturan Lalu Lintas yang Harus Diketahui Pengemudi untuk Berkendara Aman

Peraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Siap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta

Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024
Informasi Terbaru Denda Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM di Tahun 2024

Denda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.

Baca Selengkapnya