Nyetir sambil pakai Apple Watch di Australia didenda Rp 6,2 juta!
Merdeka.com - Sebuah temuan yang dilaporkan oleh media Caradvice Australia (13/8), mengungkapkan bahwa ternyata mengemudi dengan menggunakan Apple Watch ternyata tidak disarankan.
Di Victoria, penggunaan Apple Watch benar-benar ilegal. Bahkan jika diketahui ada seorang pengemudi mobil menggunakan perangkat besutan Apple tersebut, maka akan langsung dikenakan denda senilai USD 455 atau setara dengan Rp 6,2 juta!
Sedangkan di Australia Barat dan Selatan, Apple Watch digolongkan sebagai Visual Display Unit (VDU). Undang-undang melarang pengoperasian VDU saat berkendara baik ketika mobil berjalan atau diam (selain diparkir). Jika diketahui layar dari perangkat pengemudi menyala, jelas hukuman denda akan langsung diterima dengan nominal yang sama.
-
Apa yang dilakukan Apple untuk bisa jual produk di Indonesia? Untuk dapat memasarkan produknya di Indonesia, Apple melakukan hal yang berbeda dengan yang umumnya dilakukan dengan perusahaan smartphone lainnya. Alih-alih membangun pabrik di Indonesia, Apple justru melakukan investasi dalam bentuk lain di negara ini, yang terakhir senilai Rp 1,6 triliun, sebagai syarat pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
-
Bagaimana Kominfo melihat investasi Apple di Indonesia? Mengenai investasi Apple di Indonesia, Usman mengatakan bahwa Kominfo mengurus aspek teknologi yang dipakai, bukan terfokus pada aspek investasi keuangannya.
-
Bagaimana iPhone 16 bisa legal di Indonesia? Agus menambahkan bahwa meskipun IMEI dapat diterbitkan oleh ketiga lembaga tersebut, Kemenperin tetap memiliki peran penting dalam memastikan bahwa TKDN iPhone terpenuhi.
-
Bagaimana Apple dapat meluncurkan iPhone 16 di Indonesia? Agus menjelaskan bahwa ada tiga skema yang ditawarkan kepada Apple: pertama, memproduksi barang di dalam negeri; kedua, memanfaatkan aplikasi lokal; dan ketiga, mengembangkan skema inovasi.
-
Apa syarat iPhone 16 untuk legal di Indonesia? Apple masih perlu memenuhi komitmen investasi yang telah disepakati sebelumnya dengan pemerintah Indonesia.Oleh karena itu, Apple belum dapat mendapatkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
-
Siapa yang mendorong Apple untuk R&D di Indonesia? 'Jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar. Tadi saya diminta bicara oleh pak Odo (Deputi Pariwisata Kemenko Marves) agar saya bicara dengan Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya untuk membentuk sekolah, karena Indonesia juga mampu untuk sekolah tapi kita dorong kapal untuk R&D di Indonesia,' tegas dia.
Namun berbeda dengan di negara bagian Australia Utara yang tidak memiliki undang-undang mengenai penggunaan Apple Watch saat berkendara. Namun apabila terjadi kelalaian ketika menyetir akibat terlalu memerhatikan gadget, barulah akan ditindak.
Hal ini diterapkan oleh pemerintah setempat karena sudah terlalu banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengemudi terlalu perhatian pada gadget. Mereka sering menerima telpon, sms, chatting, memantau timeline Facebook dan Twitter, hingga update status, bahkan selfie saat berkendara. Karenanya, penggunaan Apple Watch dilarang karena termasuk gadget yang sangat mendukung untuk itu.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara kendaraan bisa kena dena Rp250.000 jika belok tanpa menyalakan lampu sein atau memberi isyarat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Denpasar menetapkan WNA Inggris itu bersalah dan harus dipenjara.
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPeraturan lalu lintas wajib ditaati. Ketahui aturan penting agar terhindar dari denda hingga hukuman penjara.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca Selengkapnya