Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pertamina sudah larang Pertamini

Pertamina sudah larang Pertamini Foto: Nazar

Merdeka.com - Bisnis bensin eceran kerap dijumpai di sejumlah wilayah, terutama di kawasan pemukiman penduduk. Keberadaannya dianggap mempermudah mereka yang jauh jika harus menjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) resmi. Satu yang terkenal adalah Pertamini.

Dengan nama yang mirip-mirip Pertamina, tempat pengisian BBM berukuran kecil ini belakangan banyak beredar. Ada beberapa pihak yang menjual paket tempat pengisian BBM ini dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta. Pertamina sendiri sudah melarang produk eceran tidak resmi seperti ini. Pelarangan tidak lain karena BBM yang dijual terhitung sebagai produk subsidi.

larang pertamini 0207bb

Orang lain juga bertanya?

"Pelarangan bahan bakar yang eceran kan sebenarnya lebih ke bahan bakar yang bersubsidi. Misalnya solar. Kan ada industri-industri juga yang tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi. Kalau Dex, Pertamax, kami malah jual yang kemasan. Ada yang kemasan," ujar Muhammad Resa, Asisten Manager Brand Communication PT Pertamina.

Dia sendiri mengaku tidak bisa bicara jauh mengenai keberadaan Pertamini. Yang pasti, usaha tersebut tidak melibatkan Pertamina.

"Kalau misalnya itu saya enggak tahu dari mana. Itu bukan dari Pertamina," ujarnya yang setelah didesak hanya bisa bicara bahwa ada etika bisnis di tiap daerah yang tidak bisa dibicarakan. Ia juga menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran dimungkinkan di suatu daerah atas izin dari pemerintah daerahnya.

Legalitas penjualan bensin eceran ini terkait dengan izin yang diwajibkan menurut

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 berbunyi bahwa "(Ayat 1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. (ayat 2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas ... (antara lain) Izin Usaha Niaga."

Sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar. Sanksi tersebut berupa denda paling tinggi hingga Rp 30 miliar, seperti tertulis dalam UU yang sama di Pasal 53.

"Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."

(kpl/why/lrs) (mdk/)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pertamina: Tak Ada Kebocoran Tangki SPBU yang Mencemari Air Pemukiman
Pertamina: Tak Ada Kebocoran Tangki SPBU yang Mencemari Air Pemukiman

Penegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.

Baca Selengkapnya
Banyak Pengusaha Pertashop Merugi, Pertamina Kaji Jual Produk Selain Pertamax
Banyak Pengusaha Pertashop Merugi, Pertamina Kaji Jual Produk Selain Pertamax

Pertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.

Baca Selengkapnya
Ingat, Penjualan BBM Lewat Pom Mini Berbahaya dan Rawan Meledak
Ingat, Penjualan BBM Lewat Pom Mini Berbahaya dan Rawan Meledak

Aparat diminta untuk mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi
Penyaluran Pertalite Dibatasi, Pertamax Bakal Jadi BBM Subsidi

Rencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.

Baca Selengkapnya
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal
Pertamina Patra Niaga Dukung Penindakan SPBU Nakal

Dalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Pertamax Pindah ke Pertalite, Antrean Mengular di SPBU
Pelanggan Pertamax Pindah ke Pertalite, Antrean Mengular di SPBU

Pertamina mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya.

Baca Selengkapnya
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir
Nasib Pembatasan Pembelian Pertalite di Tangan Sri Mulyani dan Erick Thohir

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.

Baca Selengkapnya
Heboh Pertalite Tercampur Air, Begini Penjelasan Pertamina
Heboh Pertalite Tercampur Air, Begini Penjelasan Pertamina

Bensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.

Baca Selengkapnya
Dirut Pertamina: BBM Pertalite Dihapus Tahun Depan
Dirut Pertamina: BBM Pertalite Dihapus Tahun Depan

Pertamax Green 92 nantinya akan masuk dalam barang subsidi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menggantikan Pertalite.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Menteri ESDM Belum Izinkan Pertashop Jual Pertalite
Ternyata Ini Alasan Menteri ESDM Belum Izinkan Pertashop Jual Pertalite

Saat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.

Baca Selengkapnya
Deretan Fakta Penghapusan Pertalite yang Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah Sejak Lama
Deretan Fakta Penghapusan Pertalite yang Ternyata Sudah Direncanakan Pemerintah Sejak Lama

Warga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Lagi Pertalite, Ini 3 Jenis BBM Dijual Pertamina di 2024
Tak Ada Lagi Pertalite, Ini 3 Jenis BBM Dijual Pertamina di 2024

Pertamina juga berencana untuk memasarkan produk Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) dengan etanol 8 persen.

Baca Selengkapnya