Pertamina sudah larang Pertamini
Merdeka.com - Bisnis bensin eceran kerap dijumpai di sejumlah wilayah, terutama di kawasan pemukiman penduduk. Keberadaannya dianggap mempermudah mereka yang jauh jika harus menjangkau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) resmi. Satu yang terkenal adalah Pertamini.
Dengan nama yang mirip-mirip Pertamina, tempat pengisian BBM berukuran kecil ini belakangan banyak beredar. Ada beberapa pihak yang menjual paket tempat pengisian BBM ini dengan harga Rp 2 juta-Rp 3 juta. Pertamina sendiri sudah melarang produk eceran tidak resmi seperti ini. Pelarangan tidak lain karena BBM yang dijual terhitung sebagai produk subsidi.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Bagaimana cara Pertamina membantu mobil yang kehabisan BBM? 'Bekerja sama dengan aparat terkait, tim motorist Pertamina gerak cepat langsung mengirimkan BBM ke lokasi mobil yang mogok,' ucap Vice Presidenr Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Dimana saja tanki BBM & LPG Pertamina di Indonesia Timur? Tanki BBM yang telah beroperasi antara lain berada di Badas Nusa Tenggara Barat, Waingapu Nusa Tenggara Timur, Pare Pare Sulawesi Selatan, lalu di Maluku tersebar di Ternate Utara, Masohi, Bula, Dobo, Labuha, Saumlaki, Namlea, dan Wayame serta di Papua berlokasi di Merauke dan Nabire. Untuk 2 tanki LPG, saat ini yang telah beroperasi di Wayame Maluku dan Jayapura Papua.
-
Dimana Pertamina menebar paket sembako? Pertamina bersama Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan BUMN 2024, di Yayasan Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Maret 2024.
-
Apa saja yang Pertamina salurkan? Pertamina Patra Niaga siap menyalurkan BBM dan LPG subsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan Pemerintah.
"Pelarangan bahan bakar yang eceran kan sebenarnya lebih ke bahan bakar yang bersubsidi. Misalnya solar. Kan ada industri-industri juga yang tidak boleh menggunakan bahan bakar bersubsidi. Kalau Dex, Pertamax, kami malah jual yang kemasan. Ada yang kemasan," ujar Muhammad Resa, Asisten Manager Brand Communication PT Pertamina.
Dia sendiri mengaku tidak bisa bicara jauh mengenai keberadaan Pertamini. Yang pasti, usaha tersebut tidak melibatkan Pertamina.
"Kalau misalnya itu saya enggak tahu dari mana. Itu bukan dari Pertamina," ujarnya yang setelah didesak hanya bisa bicara bahwa ada etika bisnis di tiap daerah yang tidak bisa dibicarakan. Ia juga menyebutkan bahwa penjualan BBM eceran dimungkinkan di suatu daerah atas izin dari pemerintah daerahnya.
Legalitas penjualan bensin eceran ini terkait dengan izin yang diwajibkan menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 23 berbunyi bahwa "(Ayat 1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah. (ayat 2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas ... (antara lain) Izin Usaha Niaga."
Sanksi pun telah disiapkan bagi para pelanggar. Sanksi tersebut berupa denda paling tinggi hingga Rp 30 miliar, seperti tertulis dalam UU yang sama di Pasal 53.
"Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."
(kpl/why/lrs) (mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penegasan ini sebagai respons atas tercemarnya air warga di pemukiman yang tidak jauh dari lokasi SPBU.
Baca SelengkapnyaPertamina tengah mengkaji penjualan produk selain BBM di Pertashop, seiring dengan banyaknya keluhan penguaha Pertashop merugi.
Baca SelengkapnyaAparat diminta untuk mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh Pertalite.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaDalam memastikan quantity and quality produk, Irto mengatakan pengecekan selalu dilakukan berkala mulai dari Terminal BBM hingga SPBU.
Baca SelengkapnyaPertamina mengimbau agar masyarakat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan peruntukkannya.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan, Kementerian ESDM sudah siap untuk melaksanakan kebijakan tersebut tahun ini.
Baca SelengkapnyaBensin berasal dari satu SPBU di Kota Bekasi diduga tercampur air dan mengakibatkan kendaraan menjadi mogok.
Baca SelengkapnyaPertamax Green 92 nantinya akan masuk dalam barang subsidi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) menggantikan Pertalite.
Baca SelengkapnyaSaat ini, SPBU mini milik Pertamina ini hanya menjual Pertamax.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaPertamina juga berencana untuk memasarkan produk Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) dengan etanol 8 persen.
Baca Selengkapnya