Satu lagi mobil polisi masuk jalur busway
Merdeka.com - Sebuah mobil patroli polisi kembali terlihat menggunakan jalur yang seharusnya khusus hanya digunakan oleh bus Transjakarta alias busway. Mobil polisi ini terlihat menerobos jalur busway di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Tak dapat disangkal lagi, perbuatan menerobos jalur busway ini termasuk melanggar peraturan pemerintah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2007, pasal 2 ayat 7. Peraturan tersebut berisikan larangan untuk kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun lebih, untuk memasuki jalur busway.
Jika peraturan baru mengenai denda Rp 1 juta untuk mobil dan Rp 500 ribu untuk motor yang menerobos jalur busway mulai berlaku, akankah mobil Pak 'penegak hukum' ini juga akan ditindak? Ataukah ada perlakuan khusus bagi mereka? Mari kita tunggu fakta di lapangan kelak.
-
Bagaimana mobil digunakan untuk hal yang tidak wajar? Berikut adalah beberapa contoh mobil yang dipaksa untuk bekerja ekstra dengan hal-hal yang tidak sewajarnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (19/06/2024).
-
Dimana polisi melakukan patroli? Sejumlah lokasi menjadi perhatian polisi. Seperti yang terjadi di Langgam, Kabupaten Pelalawan. Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana polisi melakukan patroli? Patroli yang dipimpin Ps Kanit Intel Polsek Langgam Bripka Syafri Ariadi, dan diikuti oleh anggota lainnya, termasuk Aipda Binhot Hutagalung dan Bripka Friantara, menyasar pusat perbelanjaan di Desa Segati.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Di Gunung Sahari pak polisi masuk busway. Kira-kira kena tilang sama @TMCPoldaMetro ga ya? Foto: @dope_fandy pic.twitter.com/sSxiFNDgPT
Masuk Busway (@masukbusway) November 3, 2013 (kpl/sno) (mdk/)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terjadii cekcok berujung sopir Transjakarta yang kesal karena jalannya terhalang puluhan motor yang mencoba memutar balik.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi pada Selasa (23/7) pagi saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaAnggota Polri yang mengawal mobil Dinas Menag itu masih ditelusuri apakah dari Ditlantas Polda Metro atau Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaJubir Kemenag memastikan bus Transjakarta berhenti bukan karena ingin menghalangi jalan.
Baca SelengkapnyaDitemukan salah satu satu pengendara mobil yang mengaku sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaTerekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSetelah ditelurusi, mobil dengan pelat RI 24 adalah milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap sosok sopir yang mengendarai mobil Toyota Fortuner pemicu kecelakaan di Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca Selengkapnya