Honorer di Karawang kepung Pemda tolak aturan pembatasan usia CPNS
Merdeka.com - Ribuan tenaga honorer melakukan unjuk rasa untuk menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kantor Bupati Karawwng, Selasa (18/9).
Dalam orasinya yang dilakukan secara bergantian mengatakan menolak Penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Permenpan-RB) Nomor 36 tahun 2018 sangat merugikan tenaga honorer.
Massa aksi meminta pemerintah pusat tidak membatasi usia sampai 35 tahun dalam persyaratan penerimaan CPNS karena akan merugikan tenaga honorer yang tidak terakomodasi.
-
Mengapa Ganjar Pranowo melarang penahanan ijazah? Ganjar mengatakan tidak ada istilah tunggakan pembayaran pada sekolah yang dikelola pemerintah. “Kalau di negeri kita pastikan kalau tertahan besok pagi keluar. Bukan hanya di sekolah negeri, Gubernur Jawa Tengah dua periode itu juga akan melakukan negosiasi jika penahanan ijazah dilakukan pihak sekolah swasta.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang curhat soal honor guru ngaji? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
"Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa bisa menjadi CPNS," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang, Ahmad Gojali.
Gojali juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Karawang, mendapatkan kuota CPNS tahun 2018 sebanyak 2.196 orang, Jika mengacu kebijakan tersebut, sebanyak 40 orang honorer K2 yang bisa masuk penerimaan CPNS 2018.
"Besaran kuota untuk kategori dua itu tidak akan mengakomodasi seluruh honorer di Karawang, yang berjumlah orang ribuan orang," jelasnya.
Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer, apalagi ada batas usia untuk daftar CPNS, Ia berharap berbagai hambatan bagi honorer dapat diminimalisasi, salah satunya pemerintah menghapus batasan usia karena merugikan para honorer.
"Kami menuntut agar Pemerintah mengangkat tenaga honorer lintas instansi secara bertahap tanpa dibatasi usia,"ujarnya.
Sementara salah satu tenaga honorer Ikah Hadikah menjelaskan dirinya sudah mengabdi menjadi honorer sejak 1998 atau sekitar 20 tahun di SDN Sarimulya, Kecamatan Kotabaru dengan honor sekitar Rp 500.000 perbulan yang dibayarkan lewat Biaya Operasional Sekolah.
Ia menjelaskan selama tiga bulan mulai Juli hingga September 2018, honor belum dibayar karena BOS sekolah belum cair.
"Pengabdian saya sudah 20 tahun menjadi honorer merasa dirugikan dengan peraturan Permenpan-RB," kata Ikah.
Ikah juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengakomodasi atau menerima tenaga honorer di atas 35 tahun sebagai payung hukum.sehingga penerimaan CPNS tidak membatasi usia batas maksimal 35 tahun.
"Batas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dinilai merupakan satu hambatan yang sebaiknya dihapus oleh pemerintah," katanya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.
Baca SelengkapnyaHal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca SelengkapnyaDoli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaDia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca Selengkapnya