Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Honorer di Karawang kepung Pemda tolak aturan pembatasan usia CPNS

Honorer di Karawang kepung Pemda tolak aturan pembatasan usia CPNS Ribuan Honorer Kepung Pemda Karawang. ©2018 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Ribuan tenaga honorer melakukan unjuk rasa untuk menolak penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di Kantor Bupati Karawwng, Selasa (18/9).

Dalam orasinya yang dilakukan secara bergantian mengatakan menolak Penerimaan CPNS 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Permenpan-RB) Nomor 36 tahun 2018 sangat merugikan tenaga honorer.

Massa aksi meminta pemerintah pusat tidak membatasi usia sampai 35 tahun dalam persyaratan penerimaan CPNS karena akan merugikan tenaga honorer yang tidak terakomodasi.

"Aturan itu harus dihapus karena honorer yang usianya lewat 35 tahun tentunya tidak bisa bisa menjadi CPNS," kata Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Karawang, Ahmad Gojali.

Gojali juga menjelaskan Pemerintah Kabupaten Karawang, mendapatkan kuota CPNS tahun 2018 sebanyak 2.196 orang, Jika mengacu kebijakan tersebut, sebanyak 40 orang honorer K2 yang bisa masuk penerimaan CPNS 2018.

"Besaran kuota untuk kategori dua itu tidak akan mengakomodasi seluruh honorer di Karawang, yang berjumlah orang ribuan orang," jelasnya.

Kuota CPNS tak sebanding dengan jumlah honorer, apalagi ada batas usia untuk daftar CPNS, Ia berharap berbagai hambatan bagi honorer dapat diminimalisasi, salah satunya pemerintah menghapus batasan usia karena merugikan para honorer.

"Kami menuntut agar Pemerintah mengangkat tenaga honorer lintas instansi secara bertahap tanpa dibatasi usia,"ujarnya.

Sementara salah satu tenaga honorer Ikah Hadikah menjelaskan dirinya sudah mengabdi menjadi honorer sejak 1998 atau sekitar 20 tahun di SDN Sarimulya, Kecamatan Kotabaru dengan honor sekitar Rp 500.000 perbulan yang dibayarkan lewat Biaya Operasional Sekolah.

Ia menjelaskan selama tiga bulan mulai Juli hingga September 2018, honor belum dibayar karena BOS sekolah belum cair.

"Pengabdian saya sudah 20 tahun menjadi honorer merasa dirugikan dengan peraturan Permenpan-RB," kata Ikah.

Ikah juga mendesak pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengakomodasi atau menerima tenaga honorer di atas 35 tahun sebagai payung hukum.sehingga penerimaan CPNS tidak membatasi usia batas maksimal 35 tahun.

"Batas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 dinilai merupakan satu hambatan yang sebaiknya dihapus oleh pemerintah," katanya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Pemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini

Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.

Baca Selengkapnya
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas
Jangan Takut Tak Ada Pilihan, Ini Formasi CPNS untuk Pelamar Usia 35 Tahun ke Atas

Seleksi CPNS ini masih bisa diikuti bagi pelamar berusia 35 tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya
Pemerintah Harus Angkat Tenaga Honorer di Atas 5 Tahun Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Aturannya

Hal itu sudah disepakati di awal pembahasan dan masuk dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN
Ribuan Guru Honorer Garut Menuntut Diangkat Jadi ASN

Mereka menuntut menjadi ASN, khususnya bagi guru yang berusia 50 tahun ke atas.

Baca Selengkapnya
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten
Sahabat Ganjar Hormati Putusan MK Tapi Merasa Janggal dan Tak Konsisten

Sahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.

Baca Selengkapnya
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah
Golkar Dukung Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah

Doli menilai putusan tersebut tidak ada hubungannya dengan rencana Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing
Menpan RB Ngaku Tak Tahu Ribuan Guru Honorer di Jakarta Terkena Kebijakan Cleansing

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pemda Rekrut Tenaga Honorer Bakal Kena Sanksi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Baca Selengkapnya
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah
Kebijakan Pembersihan Guru Honoror Ganggu Sistem Pembelajaran di Sekolah

Dia juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024
Ini Syarat PPPK dan Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024

PPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru
Penghapusan Honorer Diundur, Menpan Anas: Tak Ada Rekrutmen Baru

Rencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.

Baca Selengkapnya