Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkot Surabaya tunggu hasil uji materi soal kelola SMA/SMK dari MK

Pemkot Surabaya tunggu hasil uji materi soal kelola SMA/SMK dari MK Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, hadiri sidang MK.. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Meski gugatan Pemkot Blitar, Jawa Timur kandas, masih ada satu perkara lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan SMA/SMK, yang kewenangannya beralih dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014. Perkara itu diajukan oleh empat warga Kota Surabaya.

Menurut Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, perkara bernomor 31/2016 itu diajukan, karena warganya merasa mengalami kerugian konstitusional. Namun hingga hari ini, belum ada panggilan dari panitera MK untuk pembacaan putusan majelis hakim.

"Saya dan Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) serta seluruh warga Kota Surabaya, masih menunggu ujung akhir dari persidangan di MK itu, yakni apakah majelis hakim mengabulkan atau menolak uji materi tersebut," ujar Whisnu, Jumat (21/7).

Orang lain juga bertanya?

Whisnu menegaskan bahwa, warga mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi terkait UU Nomor 23/2014 itu, karena mereka terkena langsung dampak perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu, dari Pemkot ke Pemprov.

Kerugian konstitusional yang dimaksud, lanjut dia, menyusul peralihan itu Pemprov Jawa Timur kemudian menerapkan skema 'pendidikan berbayar' untuk siswa-siswa SMA/SMK Negeri. Selain itu, subsidi untuk sekolah swasta menjadi hilang.

Padahal, ketika kewenangan SMA/SMK ditangani Pemkot Surabaya, Wali Kota Risma sanggup menerapkan kebijakan pendidikan gratis atau bebas biaya untuk para siswa sekolah negeri. Dan, untuk siswa-siswa sekolah swasta diberikan subsidi berupa BOPDA (Bantuan Operasional Daerah).

"Kami masih berharap majelis hakim MK berpihak pada kepentingan warga dengan melakukan terobosan hukum," kata Whisnu.

Dia tidak menampik ada kemiripan dalam uji materi UU 23/2014 tentang Pemda. Dalam sub item kewenangan pengelolaan SMA/SMK, antara yang diajukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan empat warga Kota Surabaya. Dan, seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak uji materi tersebut pada Rabu (19/7) lalu.

"Meski harapannya kecil, kami di Kota Surabaya berharap ada terobosan hukum dari Majelis Hakim MK yang terhormat. Ini mengingat kepentingan anak-anak dalam urusan pendidikan. Bagi mereka, sekolah itu sangat penting. Dan pendidikan berbayar itu memberatkan beban keuangan warga," kata Whisnu.

Kembali dia menegaskan, kekhawatiran Wali Kota Risma bahwa akibat penerapan pendidikan berbayar adalah potensi bertambahnya angka putus sekolah di Kota Surabaya dan daerah-daerah lain. "Dan, satu-satunya tempat memohon keadilan adalah majelis hakim MK. Semoga masih ada harapan untuk kami," pungkasnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah
Viral Ketua RW di Surabaya Minta Jatah Iuran Rp140 Juta ke Sekolah

Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Buntut Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, SD Hingga SMP di Surabaya juga Dilarang Study Tour ke Luar Kota
Buntut Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana, SD Hingga SMP di Surabaya juga Dilarang Study Tour ke Luar Kota

Study tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.

Baca Selengkapnya
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN
13 Orang Terlibat Kasus Katrol Nilai di SMPN 19 Depok, Ada Kepala Sekolah hingga ASN

13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.

Baca Selengkapnya
Jimat Rajah hingga Bunga Kantil Warnai Peserta Tes CPNS Kemenkumham di Jatim
Jimat Rajah hingga Bunga Kantil Warnai Peserta Tes CPNS Kemenkumham di Jatim

Beberapa peserta mengaku hal ini menjadi salah satu usaha agar dimudahkan saat ujian SKD CPNS

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution: Selama Pak Edy Jadi Gubernur, Masih Ada SMA Tak Ada Listriknya, Gimana Mau Belajar?
Bobby Nasution: Selama Pak Edy Jadi Gubernur, Masih Ada SMA Tak Ada Listriknya, Gimana Mau Belajar?

Hasan bertanya, gubernur Sumut punya kewenangan tingkat pendidakan SMA dan SMK. Sementara kabupaten/kota kewengan SD dan SMP.

Baca Selengkapnya
Menteri Jokowi Sidak Zonasi PPDB di SMA Tangsel, Begini Temuannya
Menteri Jokowi Sidak Zonasi PPDB di SMA Tangsel, Begini Temuannya

Inspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi
Mendikdasmen akan Evaluasi Kurikulum Merdeka dan Sistem Zonasi

Abdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Empat Kecamatan di Semarang Masuk Zona Blank Spot, Peserta PPDB 2024 Disarankan Daftar Jalur Khusus
Empat Kecamatan di Semarang Masuk Zona Blank Spot, Peserta PPDB 2024 Disarankan Daftar Jalur Khusus

Semua informasi mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng telah resmi disampaikan melalui website.

Baca Selengkapnya