Pemkot Surabaya tunggu hasil uji materi soal kelola SMA/SMK dari MK
Merdeka.com - Meski gugatan Pemkot Blitar, Jawa Timur kandas, masih ada satu perkara lagi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan SMA/SMK, yang kewenangannya beralih dari kabupaten/kota ke pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014. Perkara itu diajukan oleh empat warga Kota Surabaya.
Menurut Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, perkara bernomor 31/2016 itu diajukan, karena warganya merasa mengalami kerugian konstitusional. Namun hingga hari ini, belum ada panggilan dari panitera MK untuk pembacaan putusan majelis hakim.
"Saya dan Ibu Wali Kota (Tri Rismaharini) serta seluruh warga Kota Surabaya, masih menunggu ujung akhir dari persidangan di MK itu, yakni apakah majelis hakim mengabulkan atau menolak uji materi tersebut," ujar Whisnu, Jumat (21/7).
-
Siapa yang bisa jadi PPPK di Sumut? PPPK adalah kategori pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah dengan kontrak kerja, bukan melalui jalur rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MK memutuskan soal pengalaman kepala daerah? 'Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,' kata Ketua MK Anwar Usman.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Whisnu menegaskan bahwa, warga mempunyai legal standing untuk mengajukan uji materi terkait UU Nomor 23/2014 itu, karena mereka terkena langsung dampak perubahan kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu, dari Pemkot ke Pemprov.
Kerugian konstitusional yang dimaksud, lanjut dia, menyusul peralihan itu Pemprov Jawa Timur kemudian menerapkan skema 'pendidikan berbayar' untuk siswa-siswa SMA/SMK Negeri. Selain itu, subsidi untuk sekolah swasta menjadi hilang.
Padahal, ketika kewenangan SMA/SMK ditangani Pemkot Surabaya, Wali Kota Risma sanggup menerapkan kebijakan pendidikan gratis atau bebas biaya untuk para siswa sekolah negeri. Dan, untuk siswa-siswa sekolah swasta diberikan subsidi berupa BOPDA (Bantuan Operasional Daerah).
"Kami masih berharap majelis hakim MK berpihak pada kepentingan warga dengan melakukan terobosan hukum," kata Whisnu.
Dia tidak menampik ada kemiripan dalam uji materi UU 23/2014 tentang Pemda. Dalam sub item kewenangan pengelolaan SMA/SMK, antara yang diajukan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan empat warga Kota Surabaya. Dan, seperti diketahui, Majelis Hakim MK menolak uji materi tersebut pada Rabu (19/7) lalu.
"Meski harapannya kecil, kami di Kota Surabaya berharap ada terobosan hukum dari Majelis Hakim MK yang terhormat. Ini mengingat kepentingan anak-anak dalam urusan pendidikan. Bagi mereka, sekolah itu sangat penting. Dan pendidikan berbayar itu memberatkan beban keuangan warga," kata Whisnu.
Kembali dia menegaskan, kekhawatiran Wali Kota Risma bahwa akibat penerapan pendidikan berbayar adalah potensi bertambahnya angka putus sekolah di Kota Surabaya dan daerah-daerah lain. "Dan, satu-satunya tempat memohon keadilan adalah majelis hakim MK. Semoga masih ada harapan untuk kami," pungkasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mediasi itu terkait dengan keberatan pihak sekolah yamg ditarik iuran Rp35 juta untuk 4 RW.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaStudy tour dinilai membebani orang tua siswa dinilai tidak sejalan dengan komitmen pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
Baca Selengkapnya13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Baca SelengkapnyaBeberapa peserta mengaku hal ini menjadi salah satu usaha agar dimudahkan saat ujian SKD CPNS
Baca SelengkapnyaHasan bertanya, gubernur Sumut punya kewenangan tingkat pendidakan SMA dan SMK. Sementara kabupaten/kota kewengan SD dan SMP.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti bersama jajarannya akan mengkaji ulang ketiga kebijakan tersebut dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaSemua informasi mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng telah resmi disampaikan melalui website.
Baca Selengkapnya