BCA: Pelaku Pembobolan Nasabah BCA di Surabaya Bukan Tukang Becak
Merdeka.com - PT Bank Central Asia (BCA) Tbk menegaskan bahwa pelaku utama pembobolan rekening dana nasabah BCA asal Surabaya merupakan penghuni kos yang tinggal bersama dengan nasabah. Dengan kata lain, pembobol BCA bukanlah tukang becak.
"Meluruskan, bahwa tidak benar pelaku utamanya tukang becak. Tapi adalah seorang penghuni yang tinggal bersama nasabah kami tersebut," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn dalam konferensi pers Paparan Kinerja BCA Tahun 2022, Kamis (26/1).
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan. Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
"Sehingga karena hal tersebut, kita tidak bisa masuk ke dalam materi pokok perkara karena saat ini masih dalam proses persidangan, kami menghormati proses persidangan yang berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan mengenai kasus seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur bernama Setu yang membobol rekening dana nasabah BCA milik Muin Zachry.
Kronologi kasus ini bermula saat terdakwa Setu membobol rekening dana nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha. Toha, salah satu penghuni kos di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.
Selama 10 hari kos, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.
Toha mengaku kepada Muin kalau Muin adalah orangtuanya. Dia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk kembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.
Jika berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu. Toha yang sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Dia juga meminta Setu tiru tanda tangan korban. Toha juga sudah mengetahui nomor PIN rekening milik Muin.
Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha. Pelaku mengelabui teller hingga akhirnya berhasil melakukan penarikan uang.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca SelengkapnyaHumas Bank Aceh Syariah, Riza Syahputra mengaku pihaknya sedang menyelidiki raibnya Rp2,9 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaPolda Aceh menangkap seorang karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) inisial AD, 30 tahun. Dia menguras deposito nasabah mencapai Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaUang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.
Baca SelengkapnyaIni disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.
Baca Selengkapnya