BI Beri Insentif untuk Bank Penyedia Pendanaan Ekonomi Tertentu
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif, guna mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022.
Diketahui, bank sentral sebelumnya telah mengumumkan pemberian insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata bagi bank yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
"Adapun cakupan pengaturan dalam ketentuan ini antara lain penjelasan mengenai kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif yang dimaksud, yaitu seperti pemberian kredit kepada sektor prioritas, pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan pembiayaan lainnya yang ditetapkan oleh BI," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (2/3).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kapan BI mulai memberikan insentif GWM? Mulai 1 Juni 2024, BI memberikan insentif giro wajib minimum (GWM) untuk bank yang menyalurkan pembiayaan ke sektor otomotif, perdagangan, listrik, gas, utilitas air, dan lainnya.
-
Kenapa kebutuhan uang Bank Indonesia meningkat? 'Jumlah tersebut meningkat 12,5 persen, jika dibandingkan dengan kebutuhan uang dalam periode yang sama menjelang nataru di akhir tahun 2022 sebesar Rp 2,4 triliun rupiah,' kata Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12).
-
Apa bantuan yang diberikan BRI? Penyaluran bantuan berupa paket sembako dan sejumlah perlatan seperti selimut, tikar, handuk dan sajadah.
-
Apa yang BNI lakukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi? BNI terus berupaya menjadi katalisator pertumbuhan perekonomian Indonesia melalui agenda transformasi yang dijalankan secara komprehensif dan tetap relevan dengan kebutuhan nasabah.
Kemudian, berisi pula ketentuan mengenai jenis insentif yang diberikan, sumber data yang digunakan sebagai dasar penentuan pemberian insentif, serta penyampaian informasi pemberian insentif kepada bank oleh BI.
Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Erwin menuturkan BI juga menyempurnakan ketentuan GWM melalui penerbitan PBI No.24/4/PBI/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018.
PBI tersebut berisi tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, yang juga berlaku efektif pada tanggal 1 Maret 2022. Dia menjelaskan penerbitan PBI insentif dan penyempurnaan PBI GWM merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada bulan Februari 2022.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertumbuhan kredit didukung oleh sisi permintaan yang tetap baik dari korporasi.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaInsentif ini akan diberikan kepada sektor properti dan perumahan berupa adanya pelonggaran pajak yang akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaPerry Warjiyo mengungkapkan, kinerja ekonomi Indonesia yang tetap kuat di tengah ketidakpastian global didukung oleh bauran kebijakan BI dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Investasi BKPM telah menjalin kerjasama yang baik dengan Bank Indonesia dalam bentuk kegiatan promosi bersama di dalam maupun luar negeri.
Baca SelengkapnyaProgram ini berfokus pada tiga bidang reformasi penting, yaitu menyempurnakan infrastruktur inklusi keuangan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Indrawati menceritakan ide memberikan insentif fiskal tersebut dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia terus menciptakan berbagai instrumen keuangan untuk mendukung transisi energi.
Baca SelengkapnyaPOJK Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan ini salah satunya mengatur tentang penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank.
Baca SelengkapnyaHingga kini, sudah ada ratusan pengajuan kartu kredit bisnis dari HIPMI kepada BRI. Selain itu, ada pengajuan pinjaman yang sudah terealisasi sebesar Rp110 M.
Baca Selengkapnya