BI Perpanjang Keringanan Telat Bayar Kartu Kredit Hingga Akhir 2022
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan memperpanjang keringanan telat bayar kartu kredit hingga 31 Desember 2022, untuk memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sebelumnya, relaksasi ini akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.
"(BI) melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan kartu kredit dari semula akan berakhir 30 juni 202 diperpanjang menjadi 31 desember 2022," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pengumuman hasil rapat dewan gubernur BI, Selasa (24/5).
Dia beralasan, langkah ini sebagai upaya untuk mendukung perkembangan transaksi kartu kredit di dalam negeri. "Hal ini guna mendukung perkembangan transaksi kartu kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujarnya.
-
Kapan BNI tingkatkan kredit? Kredit tersebut tumbuh sebesar Rp6.3 Triliun secara year to date dari Rp91.6 Triliun di Desember 2022.
-
Bagaimana pertumbuhan kredit BRI di tahun 2024? Hingga akhir Maret 2024 tercatat BRI berhasil menyalurkan kredit sebesar Rp1.308,65 triliun atau tumbuh double digit sebesar 10,89% year on year.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Kapan program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang berakhir? Program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang ini berlangsung dari 1 April sampai 31 Juli 2024.
-
Apa target pertumbuhan kredit BRI di tahun 2024? BRI pun optimistis pertumbuhan kredit di tahun ini dapat tercapai sesuai target yang ditetapkan pada awal tahun, yakni double digit dikisaran 10-12% yoy.
-
Apa yang sedang dilakukan BRI untuk menjaga kualitas kredit? Penurunan NPL tersebut disebabkan BRI sedang melakukan upaya bersih-bersih portofolio kredit, terutama kredit restrukturisasi terdampak Covid sebagai bagian dari soft-landing strategy yang diimplementasikan sejak tahun lalu.
Perlu diketahui, kebijakan yang dimaksud berkaitan besaran denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dari sebelumnya sebesar 3 persen atau maksimal Rp 150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp 100.000.
Sementara, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10 persen dari besaran tagihan. Pada aturan ini, BI juga menurunkan minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5 persen.
Aturan ini mulanya merupakan respons terhadap dampak pandemi Covid-19 yang meluas di tanah air. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seiring pulihnya kondisi perekonomian nasional, memasuki paruh kedua di tahun 2023, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kian optimistis.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPeningkatan ini sejalan dengan jumlah rekening mencapai 24,51 juta.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit.
Baca SelengkapnyaKebijakan restrukturisasi kredit bertujuan meringankan beban debitur yang terdampak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi
Baca SelengkapnyaApabila terdapat nasabah mengalami rekening pasif tersebut, BRI juga telah menyiapkan solusi agar tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan nasabahnya.
Baca SelengkapnyaDari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga.
Baca SelengkapnyaDengan demikian, kebijakan tersebut akan membuat ekonomi semakin cepat pulih pascakrisis akibat pandemi.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya agar penyaluran KUR bisa dipercepat.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus memberikan support terhadap pertumbuhan kredit perbankan dan investasi.
Baca Selengkapnya