Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat OBox, Pengawasan BPR dan BPRS Kini Berbasis Teknologi

Lewat OBox, Pengawasan BPR dan BPRS Kini Berbasis Teknologi BPR. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengimplementasikan aplikasi sistem pengawasan OJK Box atau OBox terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Melalui pemanfaatan OBox ini memungkinkan penyedia layanan keuangan mempercepat alur informasi data kepada OJK. Khususnya data yang bersifat transaksional.

"Informasi (transaksional) ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan, sehingga OJK bersama BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness terhadap risiko yang akan dihadapi," terang Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK, Bambang Widjanarko, dalam kegiatan Launching OJK Box (OBox) BPR/BPRS, Selasa (2/11).

Orang lain juga bertanya?

Bambang menerangkan, pengembangan OBox ini telah dimulai sejak 2019 lalu dengan implementasi awal kepada bank umum. Ini merupakan salah satu langkah OJK melakukan pengawasan berbasis teknologi.

Sejalan dengan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025, dengan salah satu arahan strategis penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses pengawasan, pengembangan OBox ini juga mulai diterapkan terhadap BPR/BPRS.

"Jadi, tujuan pengembangan OBox ini menjadi aplikasi yang memungkinkan BPR/BPRS meningkatkan alur informasi kepada OJK, terutama informasi yang bersifat transaksional," terangnya.

Penerapan penuh OBox di BPR dan BPRS akan dimulai pada awal November tahun ini. Adapun, waktu penyampaian informasi transaksional tahap pertama akan disampaikan 1-15 November.

"Kami berharap aplikasi OBox ini akan memberikan manfaat bagi BPR/BPRS dalam pengawasan OJK. Sehingga industri BPR/BPRS memiliki daya tahan yang lebih baik dan daya saing yang lebih optimal," pungkasnya.

Pemanfaatan Obox Bakal Diperluas

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida menyampaikan, pengembangan dan implementasi OJK-Box ini pada industri perbankan merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan untuk SJK berbasis teknologi.

"Ke depan, tidak menutup kemungkinan bahwa OBox ini juga akan diterapkan atau diimplementasikan bagi sektor selain perbankan, mungkin akan kita kembangkan ke pengawasan di pasar modal, juga industri keuangan non-bank," ungkap Nurhaida.

Selain dengan aplikasi OBox, dalam mendukung pengawasan di perbankan, ke depannya OJK juga akan mengembangkan program-program lain.

Di antaranya adalah memanfaatkan bin data analytics dan Artificial Intelligence, yang memungkinan adanya ouput data yang bersifat diagnostik, prediktif, dan juga preskriptif, yang kemudian mampu menghasilkan otomasi indikasi kerentanan yang bisa dideteksi lebih awal.

"Melalui program-program tersebut nantinya kita harapkan pengawas akan mampu merespon early warning signal secara real time dan mengambil tindakan pengawasan secara lebih dini," jelas Nurhaida.

Reporter: Natasha Khairunisa AmaniSumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS
Tok! OJK Larang Pemegang Saham Mayoritas Punya Lebih dari Satu BPR dan BPRS

Pemilik saham mayoritas hanya diperbolehkan untuk mempunyai satu BPR ataupun BPRS.

Baca Selengkapnya
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS

BPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT untuk Permudah Perizinan BPR

Pengembangan & implementasi SPRINT untuk perizinan kepengurusan BPR dan BPRS merupakan langkah awal memperluas layanan perizinan secara elektronik kepada BPR.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya