Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nasabah Kredit di Bank Rp70 Juta tapi Hanya Terima Rp63 Juta, Ini Penjelasan OJK

Nasabah Kredit di Bank Rp70 Juta tapi Hanya Terima Rp63 Juta, Ini Penjelasan OJK OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Nasabah Bank BRI atas nama Abdullah Daeng Tika mengaku heran saat melakukan pinjaman atau kredit di bank. Uang yang dipinjam tidak semuanya diberikan pihak bank dengan alasan asuransi.

"Saya pinjam Rp70 juta namun yang saya terima hanya Rp63 juta. Kata petugas bank, Rp7 jutanya harus disimpan sebagai asuransi," katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/4).

Namun belakangan, pria yang tinggal di Kompleks BTP ini mengaku bingung, bagaimana agar uang jaminan itu bisa diambil kembali. "Saya bingung, apakah uang itu bisa diambil setelah kredit lunas atau bagaimana," ujarnya

Orang lain juga bertanya?

Humas Kanwil BRI Sulsel Imran mempersilakan yang bersangkutan untuk berbicara dengan pengelola kredit di BRI Tamalanrea Makassar karena mereka yang lebih tahu detailnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi meminta pihak bank menjelaskan lebih detail sejak awal tentang syarat dalam pemberian kredit kepada nasabah.

Nurdin Subandi mengatakan itu menanggapi aduan nasabah yang mengaku tidak menerima uang sesuai total pinjaman dengan alasan jaminan atau asuransi.

Dokumentasi Pihak Bank

Pihak bank juga harus mendokumentasikan sebagai bukti jika syarat-syarat pengambilan kredit dapat dipahami dan dimengerti para kreditur. Bahkan kedua belah pihak seharusnya menandatangani akad untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Dengan aduan itu, nasabah harus pertanyakan (sebelum menerima) dengan pihak bank, kenapa uang saya tidak masuk rekening (seluruhnya). Pihak bank juga harus mempublikasikan sebagai bukti telah menjelaskan kepada nasabah," ujarnya.

Dia mengatakan, memang ada kecenderungan nasabah jika sudah menerima uang pinjaman dari bank, seakan tidak peduli lagi dengan berbagai syarat atau konsekuensi. Ini yang tentunya harus diantisipasi baik oleh nasabah atau kreditur dan pihak pemberi pinjaman. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target

Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Temuan Ombudsman: Masih Ada Bank Minta Agunan Pinjaman KUR di Bawah Rp100 Juta, Ini Termasuk Pelanggaran
Temuan Ombudsman: Masih Ada Bank Minta Agunan Pinjaman KUR di Bawah Rp100 Juta, Ini Termasuk Pelanggaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?
OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Bunga Pinjol, Jadi Lebih Murah?

Hal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.

Baca Selengkapnya
Realisasi KUR Baru Rp177 Triliun, Sri Mulyani Minta Perbankan Segera Cairkan untuk UMKM
Realisasi KUR Baru Rp177 Triliun, Sri Mulyani Minta Perbankan Segera Cairkan untuk UMKM

Penyaluran KUR tersebut masih sangat rendah dan jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp297 triliun.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit
Ketua OJK: Likuiditas Perbankan Memadai untuk Menyalurkan Kredit

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.

Baca Selengkapnya
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi
Bongkar Praktik Nakal Bank Penyalur KUR, Minta Agunan Tambahan Hingga Kenakan Biaya Asuransi

Bank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Penyalur Dana KUR Masih Ada yang Minta Agunan, Siap-Siap Kena Sanksi
Penyalur Dana KUR Masih Ada yang Minta Agunan, Siap-Siap Kena Sanksi

Kemenkop UKM juga menemukan ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.

Baca Selengkapnya