Nasabah Kredit di Bank Rp70 Juta tapi Hanya Terima Rp63 Juta, Ini Penjelasan OJK
Merdeka.com - Nasabah Bank BRI atas nama Abdullah Daeng Tika mengaku heran saat melakukan pinjaman atau kredit di bank. Uang yang dipinjam tidak semuanya diberikan pihak bank dengan alasan asuransi.
"Saya pinjam Rp70 juta namun yang saya terima hanya Rp63 juta. Kata petugas bank, Rp7 jutanya harus disimpan sebagai asuransi," katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/4).
Namun belakangan, pria yang tinggal di Kompleks BTP ini mengaku bingung, bagaimana agar uang jaminan itu bisa diambil kembali. "Saya bingung, apakah uang itu bisa diambil setelah kredit lunas atau bagaimana," ujarnya
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
Humas Kanwil BRI Sulsel Imran mempersilakan yang bersangkutan untuk berbicara dengan pengelola kredit di BRI Tamalanrea Makassar karena mereka yang lebih tahu detailnya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 6 Sulampua, Moh Nurdin Subandi meminta pihak bank menjelaskan lebih detail sejak awal tentang syarat dalam pemberian kredit kepada nasabah.
Nurdin Subandi mengatakan itu menanggapi aduan nasabah yang mengaku tidak menerima uang sesuai total pinjaman dengan alasan jaminan atau asuransi.
Dokumentasi Pihak Bank
Pihak bank juga harus mendokumentasikan sebagai bukti jika syarat-syarat pengambilan kredit dapat dipahami dan dimengerti para kreditur. Bahkan kedua belah pihak seharusnya menandatangani akad untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Dengan aduan itu, nasabah harus pertanyakan (sebelum menerima) dengan pihak bank, kenapa uang saya tidak masuk rekening (seluruhnya). Pihak bank juga harus mempublikasikan sebagai bukti telah menjelaskan kepada nasabah," ujarnya.
Dia mengatakan, memang ada kecenderungan nasabah jika sudah menerima uang pinjaman dari bank, seakan tidak peduli lagi dengan berbagai syarat atau konsekuensi. Ini yang tentunya harus diantisipasi baik oleh nasabah atau kreditur dan pihak pemberi pinjaman. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaHal itu dia sampaikan sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari.
Baca SelengkapnyaPenyaluran KUR tersebut masih sangat rendah dan jauh dari target yang ditetapkan dalam APBN 2023 sebesar Rp297 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaHal yang perlu menjadi perhatian adalah terjaganya tingkat pertumbuhan kredit dan DPK di level yang hampir sama.
Baca SelengkapnyaBank penyalur KUR kerap melakukan kecurangan kepada debitur.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaPengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga menemukan ada dana KUR yang diterima tidak sepenuhnya dipakai untuk modal usaha.
Baca Selengkapnya