Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Punya Protokol Keamanan Siber

OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Punya Protokol Keamanan Siber OJK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional I DKI Jakarta dan Banten mendorong lembaga jasa keuangan memiliki protokol keamanan siber yang terintegrasi antarsistem. Ini diperlukan untuk mengantisipasi akibat serangan siber, bencana alam hingga bencana digital.

"Serangan siber bukan dari pihak individu yang sengaja dilakukan tapi bisa juga terjadi karena bencana alam maupun bencana digital," kata Kepala OJK Regional I DKI Jakarta dan Banten, Dhani Gunawan Idat dalam seminar daring terkait keamanan siber dikutip di Jakarta, Selasa (28/9).

Menurut dia, pertahanan siber yang terintegrasi untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan. Saat ini, pihaknya mempertimbangkan untuk membentuk satuan tugas keamanan siber di industri jasa keuangan, protokol pencegahan, dan penanganan bencana digital.

Orang lain juga bertanya?

"Tentunya kalau ini semakin komplit, regulasi dan protokol ini juga akan semakin memperkuat, memperkokoh ketahanan siber nasional," ujar Dhani.

Dhani memaparkan data ancaman keamanan siber dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang menyebutkan jumlah serangan siber naik empat kali lipat selama pandemi COVID-19 di Tanah Air.

Dari data BSSN itu, jumlah serangan siber periode Januari-Agustus 2020 mencapai 189,9 juta atau naik dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai 39,3 juta.

Ancaman tersebut perlu diantisipasi mengingat terus berevolusi termasuk bagi sistem elektronik di Industri jasa keuangan.

Keamanan siber saat ini erat kaitannya dengan perkembangan digitalisasi termasuk di sektor lembaga jasa keuangan.

Aturan OJK

OJK, lanjut dia, sudah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengizinkan seluruh bank berbadan hukum Indonesia dapat menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik yang terbatas atau bank digital.

Dhani menuturkan OJK juga sudah mengatur produk bank umum yang berbasis teknologi informasi wajib menerapkan manajemen risiko dan memperhatikan perlindungan konsumen dalam POJK Nomor 13 tahun 2021.

Adapun prinsip keamanan layanan digital adalah keamanan koneksi nasabah, keamanan data transaksi, koneksi peladen/server dan keamanan jaringan sistem informasi dan peladen.

Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber

Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah

Tantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik
Ketua OJK: Transformasi Digital Sektor Keuangan Harus Diiringi Tata Kelola yang Baik

Ini diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit
Penguatan Governansi Di Era Digitalisasi, OJK Gelar Risk & Governance Summit

Risk & Governance Summit merupakan acara berkelanjutan yang diselenggarakan oleh OJK sejak tahun 2013 untuk menyampaikan pesan penting.

Baca Selengkapnya
Keamanan Siber Jadi Salah Satu Fokus OJK di Ajang Gelar Risk and Governance Summit 2024
Keamanan Siber Jadi Salah Satu Fokus OJK di Ajang Gelar Risk and Governance Summit 2024

OJK selama ini memang telah melakukan penguatan framework manajemen risiko sesuai praktik terbaik internasional.

Baca Selengkapnya