Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satgas Waspada Investasi Larang Perbankan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto

Satgas Waspada Investasi Larang Perbankan Fasilitasi Perdagangan Aset Kripto ilustrasi bank. mybusiness.com.au

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing melarang lembaga perbankan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.

Sebab, Undang-Undang Perbankan yang saat ini berlaku belum mengizinkan pihak bank memfasilitasi segala kegiatan terkait kripto. Ini lantaran kripto merupakan aset dengan nilai fluktuasi tinggi.

"Pada Pasal 6, Pasal 7 Undang-Undang perbankan yang mengatur kegiatan usaha perbankan tidak diatur mengenai kegiatan usaha bank (kripto), termasuk di Perdagangan Komoditi," ujarnya dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2)

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, SWI juga melarang perbankan untuk menempatkan dana investasi di aset kripto. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi nasabah dari potensi kerugian.

"Oleh karena itu, bank dilarang memfasilitasi perdagangan aset hingga menempatkan dana di dalam aset kripto. Itu dilarang," tekannya.

OJK Larang Bank Hingga Manajer Investasi Fasilitasi Perdagangan Kripto

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas telah melarang seluruh lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto. Lembaga keuangan yang dimaksud adalah perbankan, manajer invetasi, dan lain-lain.

"OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (25/1).

Aset kripto sendiri merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun. Sehingga, masyarakat harus paham akan risikonya.

"Waspada terhadap dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto ya," imbuhnya.

Lebih lanjut, OJK memastikan tidak melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap aset kripto. Sebab, pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Yuk lebih #pahamkeuangan sebelum berinvestasi," tutupnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Dengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Dirut CFX: Ekosistem Kripto Indonesia dalam Tahap Perkembangan Pesat, tapi Masih Hadapi Tantangan
Dirut CFX: Ekosistem Kripto Indonesia dalam Tahap Perkembangan Pesat, tapi Masih Hadapi Tantangan

Penguatan ekosistem tersebut sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara pemerintah, pelaku industri dan lembaga pendukung.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi Diterapkan Industri Cegah Pencucian Uang di Aset Kripto
Begini Strategi Diterapkan Industri Cegah Pencucian Uang di Aset Kripto

Apabila terdapat transaksi dari rekening dengan nama yang berbeda, maka takkan diproses dan bakal dikembalikan oleh sistem Indodax.

Baca Selengkapnya
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat
CFX: Keamanan Jadi Prioritas Industri Kripto, Persyaratan dan Proses Keanggotan Bursa Diperketat

Pentingnya penerapan standar keamanan yang ketat di seluruh industri untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas ekosistem aset kripto.

Baca Selengkapnya
BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham
BP Tapera: Kami Tidak Boleh Main di Saham

BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya
Bappebti Beri Izin Operasi Kliring Komoditi Indonesia dan kustodian Koin Indonesia, Ini Keputusan Resminya

PT Kustodian Koin Indonesia atau Indonesia Coin Custodian (ICC) diberikan izin sebagai Lembaga Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Disahkan Mendag, Indonesia Kini Resmi Punya Bursa Kripto
Disahkan Mendag, Indonesia Kini Resmi Punya Bursa Kripto

Bursa kripto ini nantinya akan menjalankan tugas dan mengemban tanggung jawab sesuai arahan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor
Bappebti Beri Sinyal Bakal Evaluasi Pajak Kripto Guna Kurangi Beban Investor

Upaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya