Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Risiko Layanan Perbankan di Era Digital, Masyarakat Perlu Waspada

Sederet Risiko Layanan Perbankan di Era Digital, Masyarakat Perlu Waspada Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembatasan aktivitas masyarakat selama pandemi mengakselerasi revolusi industri 4.0 yang serba digital. Kondisi ini turut mempengaruhi layanan perbankan. Tren digital banking tidak terelakkan dan masyarakat mulai bermigrasi menggunakan layanan perbankan berbasis digital.

Bersamaan dengan beralihnya masyarakat menggunakan layanan digital, kewaspadaan akan potensi serangan siber juga harus ditingkatkan. Sektor perbankan harus dapat melindungi nasabahnya dengan meningkatkan mitigasi risiko.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Anung Herlianto mengatakan, otoritas telah menerbitkan dua peraturan di sektor perbankan, yakni POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.

Orang lain juga bertanya?

"POJK Nomor 12 Tahun 2021 memuat defnisi bank digital, yakni bank berbadan hukum di Indonesia yang menyediakan layanan keuangan secara digitalisasi," ujarnya ditulis Kamis (23/9).

Dia mengatakan bank digital meliputi bank yang memiliki cangkang bank konvensional, kemudian melakukan layanan ke ranah digital. Namun ada juga bank dengan bentuk baru yang sepenuhnya digital atau tidak memiliki kantor fisik. Namun, pada hakikatnya OJK sampai saat ini belum menerima permohonan dari pelaku usaha yang ingin mendirikan bank digital tanpa kantor fisik.

Menurut Anung, kedua peraturan itu belum memuat secara rinci tentang keamanan sebuah layanan bank digital. Namun, kata dia, OJK sedang menyiapkan peraturan baru yang lebih ketat memuat pengawasan, sehingga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber.

"Kami memang belum punya basis hukum terkait perlindungan data nasabah. Tapi kami sudah menaruh pilar-pilar untuk itu, karena perlindungan konsumen jadi perhatian di OJK," ujar Anung.

Anung meminta masyarakat pengguna jasa layanan bank lebih cermat menilai setiap hal di dunia maya. Tidak mudah tergiur ketika seseorang mengarahkan untuk menuju link tertentu tanpa mengecek lebih dahulu kesahihannya. Selain itu, nasabah tidak sembarangan memberikan akses rahasia berupa pin, kata sandi dan lainnya. Bank patut lebih aktif mengedukasi nasabahnya terkait literasi digital.

Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni mengatakan, nasabah bukan satu-satunya tujuan edukasi digital. Aspek rentan lainnya adalah perangkat keras yang digunakan layanan digital tersebut, serta aplikasi untuk menjalankan layanan keuangan.

"Harapan kami, pertama, terkait perangkat harus di-update. Dua, aplikasi harus di-upgrade keamanannya secara berkala, dan rajin melakukan tes, kemudian IT support untuk sertifikasi keamanan digital informasi," tutur Dani.

Perkuat Pengawasan

Selain mitigasi terhadap keamanan data dalam layanan perbankan, pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, mengingatkan agar tidak melupakan sisi penegakan hukum. "Selama ini pengawasan lemah, penegakan hukumnya juga lemah," ujarnya.

Menurut Asep, keamanan data digital juga harus menjadi tanggung jawab institusi keuangan penyedia layanan. Masyarakat menaruh kepercayaan kepada layanan bank karena telah diatur dalam undang-undang. Jika tanggung jawab itu tidak dapat dijaga, lama kelamaan kepercayaan masyarakat bisa luntur.

Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Ary Zulfikar, meminta masyarakat tidak khawatir untuk menyimpan uang di bank. LPS dipastikan menjamin keamanan uang nasabah selama datanya tercatat dengan benar.

"Tugas LPS yakni memberi info bahwa dana nasabah aman. Maka, nasabah harus memahami agar jangan mengumbar data rahasia, pin dan password," kata dia.

Dia menambahkan nasabah wajib memantau rekeningnya. "Sehingga bisa tahu pergerakan uang dan menaruh curiga kalau melihat transaksi mencurigakan," kata Ary.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah
OJK Beberkan Tantangan Industri Perbankan di Era Digital, Termasuk Kebocoran Data Nasabah

Tantangan selanjutnya yaitu rendahnya literasi keuangan digital.

Baca Selengkapnya
BSSN: Potensi Serangan Siber 2023 Makin Marak, Sektor Keuangan Harus Hati-Hati
BSSN: Potensi Serangan Siber 2023 Makin Marak, Sektor Keuangan Harus Hati-Hati

BSSN mencatat, dari 160 juta anomali malware, sebanyak 966.533 terindikasi ransomware menyerang sektor keuangan.

Baca Selengkapnya
Perang Siber Itu Sudah Terjadi
Perang Siber Itu Sudah Terjadi

Tak ada yang kebal terhadap kebocoran, karena mengetahui kekuatan informasi sebuah negara adalah sesuatu yang penting di era sekarang.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber
Berkaca dari Kasus PDNS Kominfo, OJK Minta Perbankan Perkuat Sistem Keamanan Siber

Kondisi tersebut menunjukan rentannya keamanan data institusi publik yang dikelola negara.

Baca Selengkapnya
Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia
Sederet Persoalan Digital dan Internet di Indonesia

Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Christian Guntur Lebang menjelaskan, infrastruktur digital dan akses internet masih menjadi persoalan utama.

Baca Selengkapnya
Penggunaan Tanda Tangan Digital Bakal Naik Berkali Lipat, Bagaimana Keamanannya?
Penggunaan Tanda Tangan Digital Bakal Naik Berkali Lipat, Bagaimana Keamanannya?

Faktor keamanan data digital masih menjadi diskusi di ruang publik.

Baca Selengkapnya
Menekan Peredaran Judi Online Lewat Literasi Digital
Menekan Peredaran Judi Online Lewat Literasi Digital

Literasi digital diharapkan mampu berperan penting untuk memberikan sosialisasit terkait pencegahan dan penekanan lonjakan angka judi online.

Baca Selengkapnya
Ada 354 Juta Ponsel Aktif di Indonesia, Jokowi: 50 Persen Rentan Jadi Korban Kejahatan dan Penipuan Digital
Ada 354 Juta Ponsel Aktif di Indonesia, Jokowi: 50 Persen Rentan Jadi Korban Kejahatan dan Penipuan Digital

Presiden Jokowi sebut hampir setengah penduduk Indonesia rentan jadi korban kejahatan dan penipuan digital.

Baca Selengkapnya
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber

BRI telah memiliki strategi dalam menjaga data nasabah.

Baca Selengkapnya
Tenaga Kesehatan Diingatkan soal Keamanan Digital, Awas Langgar Kode Etik
Tenaga Kesehatan Diingatkan soal Keamanan Digital, Awas Langgar Kode Etik

Era digital menawarkan berbagai alternatif untuk memudahkan aktivitas manusia. Namun, ada tantangan dan risiko yang patut diwaspadai.

Baca Selengkapnya
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital
Kolaborasi Antar Sektor Jadi Kunci Pengembangan Ekosistem Digital

Upaya-upaya menumbuhkan pengembangan ekonomi digital perlu kerja bersama.

Baca Selengkapnya
UU PDP Segera Diberlakukan, UMKM Perlu Waspadai Serangan Siber
UU PDP Segera Diberlakukan, UMKM Perlu Waspadai Serangan Siber

UMKM perlu waspada serangan hacker, seiring UU PDP bakal diberlakukan.

Baca Selengkapnya