'Hukuman mati bagi pemerkosa tidak menyelesaikan masalah'
Merdeka.com - Kasus perkosaan yang marak terjadi akhir-akhir ini membuat banyak pihak kembali ingin merealisasikan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. Namun, hal ini juga banyak menuai kontroversi. Karena diyakini hukuman mati tidak menyelesaikan masalah banyaknya pelaku pemerkosa.
Menurut Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari, kasus perkosaan lebih tepat jika diselesaikan dengan cara perbaikan sistem dengan menyeluruh.
Eva juga tidak setuju apabila untuk meminimalisir kasus perkosaan diperlukan legalitas tempat-tempat prostitusi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Aku tidak setuju hukuman mati, itu cara menyederhanakan masalah. Perkosaan adalah kekerasan yang dilandasi pola relasi kuasa antara penindas terhadap obyek. Ini dikarenakan mindset oppressive dari pelaku ke korban," jelas Eva saat dihubungi merdeka.com, Jumat (25/1).
Lebih jauh Eva menjelaskan, perkosaan terjadi karena pendidikan yang terjadi sehari-hari lebih mengedepankan superioritas kaum pria ketimbang kebutuhan wanita pada umumnya.
Politisi asal PDI Perjuangan ini memaparkan, mindset dibentuk melalui pendidikan keluarga, sekolah, masyarakat, agama dan pendidikan yang mengedepankan superioritas laki-laki terhadap perempuan. Biasanya machoisme menyesatkan diindikatorkan dengan penaklukan perempuan.
"Logika, praktik, perilaku di atas dilembagakan menjadi sistem budaya di dalam masyarakat termasuk di kalangan penegak hukum. Sehingga gagal mentransformasi masyarakat karena penegakan hukum menjadi bagian dari masalah meski sudah banyak UU yang progresif berparadigma kesetaraan gender," imbuhnya.
Untuk menghindari maraknya kasus perkosaan, Eva berpandangan, harus ada transformasi dari hulu (pencegahan) hingga ke hilir (penindakan) dilaksanakan secara simultan.
"Tidak sensitifnya para hakim dan penegak hukum (termasuk integritas yang rendah) menjadi hambatan bagi para korban untuk memperoleh keadilan hukum yang pada gilirannya tidak bikin jera," tegas dia.
Kasus perkosaan meningkat, hukuman pelaku harus beri efek jera
Pemerkosa pantas dihukum mati, lokalisasi jangan dilegalkan
Ini pengakuan blak-blakan ayah bejat pemerkosa anak kandung
Perempuan India boleh pakai pisau untuk hadapi pemerkosa
Ayah korban pemerkosaan di India minta pelaku digantung
Pelaku pemerkosaan di India divonis Sabtu mendatang
Guru tega nodai anak kandung berusia 7 tahun
Mereka yang gagalkan pemerkosaan, mulai bocah sampai tentara
Bocah 4 tahun gagalkan pemerkosaan, pelaku tak ditahan
Remaja pelaku pemerkosaan India cuma terancam tiga tahun penjara (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaIni mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca Selengkapnya