'RUU Kamnas terlalu dini'
Merdeka.com - Pemerintah saat ini dianggap terlalu buru-buru membahas Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional. Menurut Ketua Pusat Studi Pertahanan dan Perdamaian (PSPP) Universitas Al Azhar, Munafrizal Manan, RUU Kamnas masih banyak harus direvisi dan didiskusikan lebih dalam. Pasalnya, RUU Kamnas dianggap hanya ingin memperkuat negara/pemerintah dan tidak mencantumkan persoalan Hak Asasi Manusia tentang rasa aman.
"Tidak ada hak asasi manusia yang dicantumkan. UU HAM juga tidak disebut. Tidak menyantumkan hak asasi manusia sebagai pertimbangkan pertama. Lebih fokus pada aspek keamanannya dan itu menimbulkan kekawatiran," kata Manan dalam diskusi bertema 'Dilema Pengaturan Keamanan Nasional' di Universitas Al Azhar, Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Manan mengatakan RUU Kamnas banyak dikritik karena pada pasal 32 menyebutkan 'masyarakat dapat dilibatkan dalam penyelenggaraan keamanan nasional'. Menurutnya pasal tersebut hanya bersifat kepatuhan. Padahal yang harus dipertimbangkan juga adalah, keterlibatan masyarakat bisa saja dibentuk dalam ketidaksetujuan dengan apa yang dibuat pemerintah.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa fokus utama Kemenkumham dalam Hari HAM? Keberagaman yang dimilik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul. Keberagaman yang dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam segala bentuknya, adalah sebuah kekuatan yang harus dirangkul.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Kenapa Kemenkumham merayakan Hari HAM? Hal ini sekaligus menjadi sebuah pengingat yang kuat akan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan merayakan keberagaman Indonesia yang sangat berlimpah.
"Itu bisa dikatakan dalam partisipasi publik. Tidak hanya mobilisasi, memberi informasi. Undang-undang tidak mengatur tentang ketidaksepakatan," ujar Manan.
Dia menambahkan, masih ada poin yang harus disorot. Karena, lanjutnya, bicara keamanan hampir semua orang butuh rasa aman, oleh sebab itu, dikenal istilah hak untuk merasakan keamanan.
"UUD 45 ada pasal 28b ayat 1, setiap orang berhak atas rasa aman," tambahnya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPadahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaKontraS menilai banyak isu yang penting namun terlewat.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaKontraS menilai bahwa momentum ini kurang maksimal untuk menggali ‘Isi Kepala’ para Calon Presiden terkait isu HAM
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya