Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

1 Dari 36 terdakwa membantah terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil

1 Dari 36 terdakwa membantah terlibat kasus pembunuhan Salim Kancil Sidang Pembunuhan Salim Kancil di PN Surabaya. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - 36 terdakwa pembunuhan aktivis Salim Kancil dan penganiayaan kepada Tosan, warga Desa Selok Awar Awar, Lumjang, Jawa Timur menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Satu dari sekian terdakwa menolak dijadikan tersangka dan dudukkan di kursi pesakitan. Sebab, dia tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Hal ini disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa, Suryono Pane. Usai sidang, Suryono menyebut, saat kejadian, kliennya memang berada di lokasi. Namun, tidak melakukan penganiayaan.

"Klien kami memang berada di sana. Klien kami, bukan pro penambangan, tapi ingin membuat wisata laut di sana. Jadi dia tidak terlibat, tapi dicatut namanya sebagai salah satu pelaku," dalih Suryono usai sidang.

Suryono berkali-kali menyebut kliennya tidak bermaksud membuat tambang di Selok Awar-Awar, hanya mengajukan perizinan soal pembuatan lahan wisata di desa setempat. "Untuk membuktikan itu, kita akan buktikan di persidangan nanti," sambungnya tegas.

Sementara itu, karena jumlah terdakwa cukup banyak, sidang digelar di dua ruang, yaitu Ruang Cakra dan Candra. Sidang juga digelar secara bergantian di ruangan yang saling berhadap-hadapan itu, dengan hakim berbeda.

Sidang di Ruang Cakra dipimpin Hakim Sigit Sutanto, sedang di Ruang Candra, sidang dipimpin Hakim Jihad Arkhanuddin.

Sidang pertama digelar sekitar pukul 10.00 WIB dan diikuti dua tersangka, yaitu Kades Selok Awar Awar, Hariyono dan Ketua Tim 13, Mat Dasir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazi Emil, dari Kejari Lumajang menjabarkan, kedua terdakwa merupakan pelaku pro-penambangan pasir di Lumajang. Kedua terdakwa, juga memiliki hubungan emosional yang sangat kuat.

Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan yang menentang aktivitas penambangan. Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan.

"Terdakwa Mat Dasir dan terdakwa lainnya, telah menganiaya Tosan dengan memukul dan melindas kepala Tosan dengan motor. Setelah Tosan tidak bergerak, para terdakwa mengira Tosan meninggal dan giliran menghampiri Salim Kancil, dan melakukan pembunuhan," terang Dodi saat membacakan dakwaannya.

Pembunuhan Salim, lanjut dia, dilakukan dengan cara memukul dengan pot bunga, diarak ke Balai Desa, hingga akhirnya disetrum dan dipukul lagi. Karena Salim masih bergerak, para terdakwa kembali mengarak Salim keluar Balai Desa dan menganiaya hingga tewas.

Kedua terdakwa dituntut pasal penganiayaan yang menyebabkan luka berat, yaitu Pasal 170 KUHP termasuk Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP. Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasl 158 dan 161 Undang-Undang Minerba, serta Pasal 3, 4, dan Pasal 5 terkait TPPU. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat
Para Terpidana Kasus Vina Diperiksa sampai Tengah Malam, Semua Tegas Bantah Terlibat

Pemeriksaan berlangsung pada Senin (5/8) pagi hingga tengah malam. Selama proses pemeriksaan, para terpidana didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gali Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Sosok dan Perannya
Polisi Gali Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Sosok dan Perannya

Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus pembubaran diskusi kebangsaan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) di Kemang

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon

Tujuh orang terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/8).

Baca Selengkapnya
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok
Polri Beri Pengamanan Khusus untuk Hakim MK Saat Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Besok

Polri menurunkan sebanyak 377 personel untuk melakukan pengamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) selama proses sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya
Kubu Saka Tatal Minta Tujuh Terpidana Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Yasin meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk melihat duduk perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Selengkapnya
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina
Kubu Saka Tatal Bawa Bukti Sekoper Patahkan Keterangan Aep dan Dede, Ada Percakapan Terakhir Vina

Bukti itu dibawa Saka Tatal dan kuasa hukum saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Baca Selengkapnya