1 Dari 4 pemerkosa siswi SMA dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan bui
Merdeka.com - Satu dari 4 pelaku pemerkosa siswi SMA di Jalan Monginsidi Medan, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Hakim menyatakan dia terbukti bersalah melakukan perbuatan itu.
Pelaku yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yaitu M Yusuf (17). Remaja beristri ini telah terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 81 ayat (1) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hukuman dijatuhkan hakim tunggal Ahmad Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," kata Ahmad Sayuti.
Selain hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, M Yusuf juga dijatuhi denda Rp 60 juta. Jika tidak membayar dia harus menjalani 3 bulan kurungan.
Yusuf langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria juga menyatakan sikap serupa.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU meminta agar M Yusuf dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 60 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Yusuf didakwa memerkosa siswi SMA, LA (17). Pemerkosaan itu dilakukannya bersama temannya Rendi, Iqbal dan Akbar.
Pemerkosaan itu bermotif sakit hati. Rendi mengajak M Yusuf, Iqbal dan Akbar untuk memerkosa LA. Dia sakit hati karena mantan pacarnya itu menolak untuk balikan.
Pemerkosaan terjadi saat LA pulang sekolah dari SMA swasta di Monginsidi Medan, Jumat (26/2) siang. Empat sekawan ini menculik LA dan menyekapnya di dalam mobil lalu memerkosanya bergantian.
Hari itu juga juga, korban yang masih lemah mengadu ke Polsek Medan Baru. Beberapa hari berselang Rendi dan Yusuf tertangkap. Sementara Iqbal dan Akbar masih diburu petugas. Namun, Rendi belum disidangkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaSeorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Siak digilir 6 remaja pria saat pulang sekolah.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan China Palembang pada Minggu (31/8) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaMiris, Siswi SMA di Tapanuli Tengah jadi Korban Pemerkosaan 10 Laki-laki
Baca SelengkapnyaKorban dalam keadaan mabuk sempat diinapkan di rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaSemua pelaku pemerkosaan sudah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca Selengkapnya