1 dari 7 terpidana mati di Jatim pengedar heroin asal Spanyol
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pastikan akan mengeksekusi mati tujuh terpidana kasus pembunuhan dan narkoba dalam waktu dekat ini. Terpidana mati itu satu di antaranya adalah berkewarganegaraan Spanyol, Raheem Agbaje Salami.
Kepala Kejati Jawa Timur, Elvis Johnny mengatakan, untuk kepastian pelaksanaan eksekusi mati terhadap tujuh orang tersebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) minggu depan. "Untuk lebih jelasnya, silakan tanya ke Aspidum (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim)," ucap Elvis singkat, Jumat (16/1).
Sementara Aspidum Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana Raheem Agbaje Salami. "Dia (Salami) tersangkut kasus narkoba pada Tahun 1999 silam, dan perkaranya sudah inkracht. Kasusnya ditangani Kejari Surabaya," katanya.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
Diakui Taufik, Salami merupakan salah satu terpidana kasus narkoba yang namanya masuk daftar terpidana mati karena grasinya ditolak presiden. Dan Kejati Jawa Timur, kata Taufik, sudah menerima surat penolakan grasi tersebut.
"Saat ini, yang bersangkutan masih berada di Lapas Madiun. Yang bersangkutan juga sudah menerima surat keputusan terkait penolakan grasinya," katanya.
Taufik menambahkan, untuk pelaksanaan eksekusi mati terdakwa, pihak Kejati Jawa Timur masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung. "Yang jelas, jaksa eksekutor-nya (Salami) berasal dari Kejari Surabaya, Kejati Jatim bertindak sebagai tim pengawas saja," pungkasnya.
Sekadar tahu, Raheem Agbaje Salami, pria asal Spanyol merupakan satu di antara tujuh terpidana vonis mati di Jawa Timur. Medio 1999 silam, Salami diketahui menyelundupkan heroin melalui Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kemudian terpidana mati yang lain, adalah Sugianto alias Sugik, pelaku kasus pembunuhan Sukardjo, istri dan anak Sukardjo. Kasusnya juga ditangani Kejari Surabaya.
Terpidana mati yang lain adalah Aris Setiawan yang terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya. Kasus Aris ditangani Kejari Perak.
Selanjutnya Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap, terpidana mati yang ditangani Kejari Probolinggo.
Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi, pelaku kasus pembunuhan berantai di Tahun 2002 hingga 2005 asal Lamongan, juga divonis mati. Kasusnya ditangani Kejari Lamongan.
Terpidana mati yang terakhir dan akan dieksekusi dalam waktu dekat ini adalah Edi Sunaryo bin Suparji, pelaku pembunuhan berencana asal Tulungagung dan ditangani Kejari Tulungagung.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaAyah Fredy Pratama juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPakar PBB telah meminta pihak berwenang Singapura untuk menyelamatkan terdakwa penyelundupan narkoba tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaMurtala bersama enam anak buahnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTeddy Minihasa divonis hukuman seumur hidup atas kasus narkoba.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca Selengkapnya