1 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Demo di Cianjur Berujung Polisi Dibakar
Merdeka.com - Seorang mahasiswa berinisial RS (19) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran polisi. Sejauh ini, sudah ada 31 orang yang diperiksa oleh penyidik Polres Cianjur dan Ditreskrimum Polda Jabar.
RS merupakan salah satu pengunjuk rasa perwakilan dari Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI. Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa rekaman video.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, puluhan saksi ikut aksi. Mereka diperiksa selama 1x24 jam di Mapolres Cianjur.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
"Satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS jadi tersangka. Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (16/8).
Truno menjelaskan, RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelemparan bahan bakar kepada kerumunan mahasiswa, hingga menyebabkan polisi mengalami luka bakar.
"Yang bersangkutan diduga melemparkan bahan bakar ke kerumunan massa," ucap dia.
RS dijerat Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun.
Seperti diketahui, tiga anggota Polres Cianjur dibakar saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Pendopo Cianjur. Mereka ialah Aiptu Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur, Bripda Yudi Muslim dan Bripda F.A Simbolon anggota Sabhara Polres Cianjur.
Insiden itu bermula dari aksi massa mahasiswa yang mengatasnamakan diri Cipayung Plus. Massa tersebut merupakan gabungan berbagai kelompok yakni, GMNI, HMI, PMII, CIF, HIMAT IMM dan PD Hima Persis Cianjur.
Tujuan demonstrasi adalah menemui unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Cianjur untuk beraudiensi. Isu yang dibawa adalah penegakkan kebenaran dan keadilan, penyediaan lapangan kerja dan masalah pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Namun mereka tidak berhasil melakukan audiensi. Akibatnya, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban. Aiptu Erwin dari Polsek Cianjur kota memadamkan api, namun ada dari kelompok massa aksi melemparkan bensin ke arah tubuhnya. Rekannya, dua anggota polisi berusaha memadamkan turut terbakar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demo berlangsung ricuh hingga malam hari. Tembakan gas air mata membuat udara di sekitar lokasi demo membikin sesak dan perih di mata.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPara pelajar dan mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Semarang hingga malam hari.
Baca SelengkapnyaDitemukan sejumlah luka di tubuh mahasiswa STIP tewas diduga dianiaya senior
Baca SelengkapnyaPemeriksaan masih dilakukan polisi untuk menggali motif pembakaran.
Baca SelengkapnyaDelapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan.
Baca SelengkapnyaSeorang mahasiswa berinisial SS menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (26/8) malam.
Baca SelengkapnyaAda tiga orang terduga pelaku yang telah diamankan. Mereka adalah inisial F, MF, dan EHS.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena ada di ranah pendidikan. Termasuk untuk menetapkan tersangka baru.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca Selengkapnya