1 November tilang pelanggar ETLE diberlakukan
Merdeka.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara yang melanggar sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 1 November mendatang. Bagi pengendara yang terekam kamera CCTV akan dikirimkan surat tilang melalui pos ke rumah masing-masing.
"(Ditilang) Ya sudah sudah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf usai menghadiri diskusi Pojok Semanggi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/10).
Dia mengungkapkan, pelanggar tak dapat mengelak jika terekam kamera CCTV. Sehingga pihak kepolisian sudah memiliki cukup bukti untuk melakukan penilangan.
"Boleh mengelak pemiliknya, tapi data kendaraannya kan ada, tanggal sekian, jam sekian siapa yang pakai kalau bukan kamu? Anak saya, oh berarti anakmu yang pakai," ujarnya
Dalam pelanggaran, Yusuf mengungkapkan, pengendara wajib membayar denda yang telah ditentukan. Apabila tak dibayar selama tujuh hari maka surat kendaraannya akan diblokir.
"(Diblokir) Ya kendaraannya. Sudah dikonfirmasi nggak respon gitu dan tidak bayar denda. Tidak bayar denda. Sudah konfirmasi tapi dendanya belum dibayar juga sampe batas waktu ini ya diblokir. Dia bayar dendanya kemudian dia konfirmasi ke kita, 'yg ini sudah saya bayar'. Baru blokirnya dibuka," bebernya.
"(Dendanya?) Ya macam-macam tergantung pelanggarannya. Kan sudah ada di pasang kan pelanggarannya," tambah Yusuf.
Lebih lanjut prihal kemacetan selama uji coba ETLE, Yusuf mengaku mengalami penurunan angka pelanggaran. "Jauh sekali penurunan, ratusan," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaMMH mengaku bahwa yang berkendara menggunakan kaki sambil rebahan adalah dirinya.
Baca SelengkapnyaTujuh kendaraan sumbu tiga diduga melanggar SKB mudik
Baca SelengkapnyaPanduan mengurus surat tilang biru: periksa kode pembayaran, bayar denda via e-Tilang, simpan bukti.
Baca SelengkapnyaPenilangan kendaraan tak lolos uji emisi untuk membantu mengurangi polusi udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaKecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk aktif melakukan uji emisi agar siap ketika tilang diberlakukan.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi
Baca Selengkapnya