1 Tersangka kasus pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran jadi buronan polisi
Merdeka.com - Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, menetapkan 3 tersangka dari kasus pungli di area terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda. Dua dari kasus pungutan parkir koperasi ormas PDIB dan 1 dari koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Komura.
HS, satu dari 2 tersangka kasus pungli parkir di terminal peti kemas (TPK) Palaran, Samarinda, masuk buruan Polri. Ketua koperasi serba usaha (KSU) ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) itu jadi buronan polisi setelah tak kunjung datang usai ditetapkan jadi tersangka.
"HS, kita jadikan tersangka, tapi tidak muncul-muncul. Dia masuk daftar pencarian orang (DPO). Kita imbau, dia segera menyerahkan diri," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, di mako Brimob Polda Kaltim Detasemen B Samarinda, Senin (20/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Menurut Safaruddin, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Seperti NA, berperan sebagai penentu tarif retribusi per kendaraan yang masuk TPK Palaran. "Sementara HS, ketua PDIB, dia yang menikmati pungutan itu," ujar Safaruddin.
"Sedangkan DH dari Komura, semua aliran dana menggunakan namanya dia, sebagai sekretaris. Untuk pembagiannya, kita sedang telusuri kemana saja. Kita akan libatkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan perbankan," tambahnya.
Safaruddin mengisyaratkan, rekening deposito dari aset Komura yang disita bernilai ratusan miliar diduga hasil pungli dan pencucian uang. Nilai tabungan itu dinilai bakal bertambah.
"Saya katakan, tidak mungkin nilainya hanya ratusan miliar. Kita lihat, bisa lebih besar lagi, dan dinikmati beberapa pihak. Kita akan tuntaskan yang menikmati itu," terang Safaruddin.
"Kemudian soal pungli KSU PDIB, ya benar, Wali Kota Samarinda (Syaharie Jaang) kita periksa kemarin. Kita akan kroscek lagi dengan saksi lain, sejauh mana keterlibatan Wali Kota," sebutnya lagi.
Safaruddin juga menegaskan, saat ini, pemeriksaan dan penyelidikan, masih berlangsung. Selain pasal pemerasan dan korupsi, penyidik juga menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Kita telusuri sejak kapan itu berlangsung. Saya berani pastikan, tersangka akan bertambah, sesuai bukti dan keterangan saksi-saksi," demikian Safaruddin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, KPK memiliki tiga buronan tersisa. Berikut tiga buron KPK yang hingga kini belum tertangkap:
Baca SelengkapnyaKepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti menyebut buronan KPK Harun Masiku berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Harun Masiku di Indonesia terlacak sebelum KPK meminta Polri menerbitkan Red Notice.
Baca SelengkapnyaBoyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSatu bulan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menerima informasi mengenai keberadaan Harun Masiku di luar negeri.
Baca SelengkapnyaPada akhir Januari 2020, KPK pun memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun juga masuk dalam daftar red notice Interpol.
Baca SelengkapnyaTersangka ini sempat lolos dari sergapan KPK saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Wahyu mendalami soal pengetahuan korupsi PAW yang menjerat Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaTersangka dari pihak perusahaan pelat merah, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca Selengkapnya