1 Tersangka pembunuh Eno dengan cangkul besok jalani sidang perdana
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menyatakan, satu dari tiga tersangka pembunuh Eno Parihah (18) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang besok. Tersangka yang masih di bawah umur itu berkasnya memang paling cepat diproses.
"Ya satu orang yang masih dibawa umur tersangkanya akan menjalani sidang perdana besok, yakni RA," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova, Senin (6/6/2016).
Untuk berkas perkara dua tersangka lain, Andri mengaku, masih dalam proses pencermatan oleh pihak kepolisian.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
RA alias Alim merupakan tersangka yang mengambil cangkul di lokasi kejadian. Dalam olah TKP, diketahui ketiga tersangka bekerja sama untuk menyiksa, memperkosa, serta membunuh Eno dengan sadis. Berawal dari adanya penolakan Eno terhadap Alim, kekasihnya saat itu, yang meminta untuk berhubungan badan.
Dia bersama dua orang pria yang juga menjadi tersangka yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) membunuh Eno secara sadis setelah memperkosanya terlebih dahulu di tempat tinggal Eno di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, 12 Mei 2016 lalu.
"Berkasnya sudah lengkap, semua elemen peradilan lainnya disiapkan untuk pengadilan anak, siap disidangkan atau P21," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
LPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaDua nama yang telah ada dalam ketetapan pengadilan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaTerpidana yang menjalani pemeriksaan adalah Jaya dan Eko Ramdhani.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, kasus pembunuhan Vina dan Eky harus ditangani secara profesional.
Baca SelengkapnyaDalam melancarkan aksinya, Serda Adan dibantu seorang warga sipil bernama Muhammad Alvin.
Baca SelengkapnyaKlarifikasi dilakukan Kompolnas dengan menemui langsung penyidik Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMabes Polri turut angkat bicara terkait polemik dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah Andi dan Dani dihapus dari daftar buronan Polda Jawa Barat.
Baca Selengkapnya