10 Anggota DPRD Muara Enim Didakwa Terima Fee Proyek Rp2,3 M dari Kontraktor
Merdeka.com - Sepuluh anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatera Selatan, mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (20/1). Mereka didakwa menerima suap fee proyek dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Sidang digelar di PN Palembang secara online, Jumat (20/1). Para terdakwa adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Beindo Maghaz mengungkapkan, para terdakwa didakwa menerima suap dari terpidana Robi Okta Fahlevi dengan total Rp2,3 miliar. Kebanyakan dari para terdakwa menerima Rp200 juta.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Rinciannya, Indra Gani menerima Rp460 juta; Ishak Joharsah menerima Rp300 juta; Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma masing-masing menerima komitmen fee Rp200 juta.
Dengan demikian, JPU mendakwakan mereka dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kami mendakwakan para terdakwa karena menerima komitmen fee dengan total Rp2,3 miliar. Rata-rata terdakwa menerima Rp200 juta," ungkap Rikhi.
Perkara ini merupakan pengembangan dari fakta sidang yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan sejumlah pihak lain. Pemberian fee 16 paket proyek di Muara Enim tahun 2009 diberikan secara bertahap. Para terdakwa menerima setelah terpidana Robi memberikan fee kepada Ahmad Yani; mantan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah; mantan Ketua DPRD Sumsel, Aries HB; dan sejumlah pejabat di Dinas PUPR Muara Enim.
Setelah pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan itu ditunda hingga Rabu, 26 Januari 2022.
Siapkan Eksepsi
Penasihat sejumlah terdakwa, Husni Chandra meminta persidangan digelar secara offline karena sering terkendala jaringan. Para terdakwa diminta dipindahkan dari Jakarta ke Palembang.
"Kami minta para terdakwa dipindahkan agar sidang digelar secara offline, jaringan sering macet jadi sidang tidak optimal," ujarnya.
Terkait dakwaan, pihaknya menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya. Alasannya, sejumlah terdakwa sudah mengembalikan uang suap dari kontraktor.
"Uangnya sudah dikembalikan, makanya kami yakin klien kami tidak bisa lagi diproses secara hukum," ungkap dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaEma Sumarna diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan 10 tersangka terkait kasus ini
Baca SelengkapnyaBudi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaMuhaimin dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, 17 Juli hingga 15 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaPenahanan terhadap Jubel dilakukan usai penyidik dari Kejati Sumut memeriksa berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca Selengkapnya"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca Selengkapnya