10 Bulan Buron, Otak Perampokan dan Pembunuhan Pengemudi Grab Ditangkap
Merdeka.com - Setelah buron sepuluh bulan, otak perampokan dan pembunuhan driver Grab, Sopyan (45), ditangkap polisi. Pelaku bernama Akbar Al Farizi (34), warga Desa Sungai Lanang, Rawas, Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Pelaku ditangkap anggota Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Muara Dua, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (20/8) malam. Dia bersembunyi di rumah warga dan dilakukan penggerebekan.
Lantaran melarikan diri saat ditangkap, pelaku ditembak di bagian kakinya. Setelah menjalani perawatan, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan penangkapan tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian yang dikenakan pelaku.
"Benar, pelaku Akbar sudah ditangkap Selasa malam di OKU Selatan," ungkap Supriyanto, Rabu (21/8).
Diketahui, Akbar merupakan otak dalam aksi kejahatan itu. Dia beraksi bersama tiga pelaku yang lebih dulu ditangkap, yakni Ridwan (42) yang divonis hukuman mati, Acundra (21) vonis mati, dan FR (16) hukuman penjara sepuluh tahun. Mereka berasal dari Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel.
Mayat korban ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11). Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10). Keberadaan korban tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku. Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil milik korban dibawa kabur pelaku pembunuhan.
Baca SelengkapnyaBerawal dari korban yang memesan taksi online lantas berangkat dengan terduga pelaku yang merupakan sopir taksi online.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jakarta setelah polisi berkoordinasi dengan Grab.
Baca SelengkapnyaTersangka diringkus saat tidur bersama istrinya di pondok kebun sawit miliknya di Desa Margatani, Jayaloka, Musi Rawas, Kamis (8/8) dini hari.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Ubud, Bali. Pelaku berjumlah tiga orang. Sopir nekat melompat keluar mobil saat ditodong.
Baca SelengkapnyaSaat dilakukan penggeledahan ditemukan psikotropika atau narkoba jenis Hexymer di dalam mobil.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku memesan Grab Car saat hendak pulang ke rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Kabupaten Tangerang, Banten berinisial FS (27) menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan kawanan pelaku curanmor
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca Selengkapnya