Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik

10 Fraksi dan pemerintah sepakat definisi terorisme memuat frasa motif politik Rapat DPR dan pemerintah bahas revisi UU Terorisme. ©2018 Merdeka.com/Genan

Merdeka.com - Sepuluh fraksi di DPR menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. Alternatif kedua tersebut memuat frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan.

Sikap sepuluh fraksi itu disampaikan dalam rapat kerja revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme bersama Kementerian Hukum dan HAM. Hadir juga dalam rapat ini, Panglima TNI Jenderal Hadi Tjahjanto dan Kepala BNPT Suhardi Alius serta Kapolri yang diwakilkan oleh Irwasum Polri Komjen Putut Eko Bayuseno.

Anggota Pansus revisi UU Terorisme dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pihaknya setuju definisi terorisme alternatif kedua. Fraksi PPP beralasan definisi terorisme alternatif kedua bisa memberikan pembeda antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

"Definisi terorisme PPP berpendapat diperlakukan adanya definisi agar tindak pidana terorisme punya pembeda yang jelas dengan tindak pidana umum," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5).

"Sehingga aparat bisa menerapkan UU ini bisa secara tepat dan terukur. Oleh karenanya memandang perlu motif ideologi, politik dan gangguan keamanan," sambungnya.

Kemudian, persetujuan soal definisi terorisme alternatif dua juga datang dari Fraksi Partai Gerindra. Anggota Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw memberikan catatan.

Gerindra berharap aparat penegak hukum tak lagi salah tangkap terhadap terduga teroris. Sebab, adanya frasa motif politik, ideologi dan keamanan akan mempermudah aparat menetapkan pelaku terorisme.

"Ke depan jangan ada salah tangkap lagi. Dengan definisi terorisme memenuhi motif politik ideologi dan gangguan keamanan maka bisa ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana terorisme," ujarnya.

Dua fraksi yakni PDIP dan PKB yang sebelumnya memilih konsep definisi terorisme alternatif satu yang diusulkan pemerintah akhirnya berubah sikap ke alternatif dua.

Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska menuturkan keputusan partainya memilih alternatif dua didasarkan kepada pertimbangan upaya terpadu dan sistemik serta berdampak masif. PDIP juga memberikan catatan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap tugas penindakan dan pencegahan.

"Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, maka kami (Fraksi PDIP) mengambil alternatif kedua," paparnya.

Senada dengan PDIP, PKB turut memberikan persetujuan atas konsep definisi terorisme alternatif kedua. Anggota Fraksi PKB Mohammad Toha menyebut sikap tersebut merupakan wujud musyawarah mufakat serta kekompakan di internal Pansus RUU Terorisme.

"Oleh karena itu, wujud musyawarah mufakat dan wujud kepentingan bangsa dan negara, wujud kekompakan pansus maka dengan ini fraksi PKB juga menyampaikan pilihan yang kedua," ujar Toha.

Pemerintah juga setuju definisi terorisme alternatif kedua

Pemerintah juga menyetujui definisi terorisme alternatif kedua. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah.

Yasonna mengatakan, sebetulnya pemerintah tak ingin mengajukan definisi terorisme. Namun, berhubung dengan ada pembahasan Pansus DPR yang memunculkan adanya definisi terorisme maka pemerintah mengikuti. Oleh karenanya pemerintah sepakat menyetujui definisi alternatif kedua.

"Kami dari pemerintah dengan senang dan menyambut gembira, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," ucap Yasonna di ruang rapat.

Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim pansus RUU anti terorisme dan stakeholder terkait yang bermusyawarah memperjuangkan rampungnya pembahasan revisi UU Terorisme ini.

"Terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memilih alternatif kedua," kata Yasonna.

Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii bersyukur pembahasan ini hampir final. Revisi ini akan dibawa dalam pembicaraan tingkat dua di paripurna Jumat (25/5) besok dan akan disahkan menjadi undang-undang.

"Alhamdulillah, akhirnya kita dapat menyepakati undang-undang RUU terorisme ini dan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II RUU," ucap politikus Gerindra ini.

Adapun bunyi dari definisi alternatif dua yakni terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konflik Suriah, Masyarakat Diingatkan Waspada Munculnya Penyimpangan Narasi Jihad
Konflik Suriah, Masyarakat Diingatkan Waspada Munculnya Penyimpangan Narasi Jihad

Upaya membangun masyarakat lebih baik melalui pendidikan, ekonomi, dan sosial juga merupakan bagian dari jihad

Baca Selengkapnya
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku
Membedah Aturan KUHP Tindak Pidana Terorisme dan Perlunya Kehati-hatian dalam Penanganan Pelaku

Salah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
Apa Itu Koalisi? Ini Pengertian, Tujuan, dan Contohnya

Koalisi menjadi faktor penentu dalam membentuk pemerintahan yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024
Strategi Kapolri Antisipasi Teroris saat Pemilu 2024

Sigit menyebut bahwa ada kelompok yang terafiliasi dengan teroris menumpang aksi saat terjadi perbedaan pendapa

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Temuan BNPT: Budaya Patriaki Beri Andil Penyebaran Paham Radikal pada Perempuan
Temuan BNPT: Budaya Patriaki Beri Andil Penyebaran Paham Radikal pada Perempuan

Budaya patriaki memiliki andil cukup besar dalam penyebaran paham radikal pada kaum perempuan.

Baca Selengkapnya
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama
BPIP Harap Masyarakat Tak Mudah Dipecah Belah Perbedaan Budaya dan Agama

Romo Benny menyampaikan harapannya agar Indonesia tidak mudah dipecah belah oleh perbedaan kebudayaan atau keagamaan.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara
Panglima TNI Blak-blakan Ganti Nama KKB Papua Jadi OPM: Tidak Ada Negara dalam Satu Negara

Menurut Panglima TNI, aksi teror pihak separatis di Papua harus segera diberantas.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya