10 Kasus Pelanggaran HAM Berat Belum Ditindaklanjuti Jaksa Agung
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat ada 10 penyelidikan pelanggaraan HAM berat yang telah diserahkan kepada Jaksa Agung namun belum ditindaklanjuti. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membeberkan 10 kasus tersebut.
Pelanggaran HAM berat tersebut yakni penembakan mahasiswa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, peristiwa Mei 1998, peristiwa Talangsari, kasus Wamena, peristiwa Wasior, peristiwa Jambu Keupok, peristiwa Simpang KKA dan Rumoh Geudong.
"Kami meminta Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung agar segera melakukan penyidikan sehingga hasil penyelidikan Komnas HAM 10 berkas bisa dilanjutkan," kata Ahmad Taufan Damanik dalam peringatan Hari HAM Internasional 2018 di Jakarta, Senin.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Dimana Tragedi Semanggi 1 terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
-
Apa yang terjadi di Tragedi Semanggi 1? Tragedi Semanggi I menjadi catatan gelap dan menjadi salah satu contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
-
Siapa saja yang terlibat dalam Tragedi Semanggi 1? Demonstrasi yang diikuti oleh ratusan ribu mahasiswa itu menyebabkan belasan orang tewas.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
Dalam pertemuan terakhir dengan Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2018, kata dia, ada arahan agar kasus tersebut dimulai proses yudisialnya.
Jalur yudisial diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM, dan hasil penyelidikannya diserahkan kepada penyidik (Jaksa Agung).
Ahmad Taufan mengakui ada mekanisme di luar persidangan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun Komnas HAM menekankan cara itu tetap harus berlandaskan hukum.
Kasus Wamena dan Jambu Kepok disebutnya memiliki kerumitan lebih sedikit dibandingkan kasus 1965 dan 1998 sehingga diharapkan segera dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Waktu itu sudah muncul disebut kasus ini (kasus Wamena dan Jambu Kepok), tetapi sampai sekarang gantung lagi," ucap dia.
Menurut Taufan kasus-kasus pelanggaran HAM berat ini harus diselesaikan sebagai salah satu kewajiban bangsa.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaLembar kelam pelanggaran HAM yang tak kunjung menemukan titik cerah. Begini ceritanya!
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaJenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM juga berkoordinasi dengan LPSK untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap saksi yang diperiksa.
Baca SelengkapnyaRibka mengajak kader PDI Perjuangan dan aktivis ikut mendesak Presiden Jokowi memasukkan peristiwa Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaAktivis Aksi Kamisan ke-836 menyoroti tidak terealisasinya janji-janji keadilan bagi korban pelanggaran HAM selama 10 tahun berkuasa.
Baca Selengkapnya