10 Nama Capim KPK, Mahfud Md Nilai Jokowi dan Pansel Sudah Tampung Aspirasi Publik
Merdeka.com - Pansel KPK menjadi sorotan dengan hasil 10 nama capim KPK yang dinilai masih meloloskan capim yang bermasalah. Menanggapi hal tersebut, Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD menilai proses seleksi calon pemimpin KPK sudah berjalan sesuai prosedur.
"Secara prosedural kan sudah dipenuhi. Dan sebagai warga negara, kita harus ikuti prosedur itu, presiden sudah menerima laporan yang diberikan berdasarkan mandat," kata Mahfud di Gedung BPIP, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Mahfud menilai presiden dan pansel sudah cukup menampung aspirasi atau masukan dari masyarakat, termasuk masukan terkait adanya capim bermasalah akan rekam jejak.
-
Bagaimana proses seleksi Capim KPK dilakukan? Ghufron menjelaskan bahwa Presiden Ke-7 RI Joko Widodo membentuk Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 sudah sesuai dengan ketentuan, yang mengharuskan terbentuknya pansel enam bulan sebelum masa jabatan pimpinan KPK 2019-2024 habis.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Menurut saya, presiden maupun pansel itu sudah cukup menampung aspirasi, ya tidak semua aspirasi-aspirasi itu dikabulkan semua, tapi sudah cukup menampung nama-nama yg dianggap bermasalah ya sudah tidak, Ya sudah banyak yang keluar (gugur)," ucapnya.
Saat ini, lanjutnya, publik tinggal mendesak DPR agar memilih capim yang terbaik. "Ya sudah kita tinggal tunggu, tinggal ke DPR berikutnya, kita desak DPR biar liat track record masing-masing orang kalau ingin memperbaiki KPK itu seperti apa memilihnya," katanya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP itu menilai, masih ada capim yang lolos 10 besar itu memiliki kualitas dan rekam jejak yang baik.
"Kan di situ sudah banyak, yang jaksa ada, yang bagus akademisi di situ ada Nurul Ghufron itu juga bagus, dan lain-lain juga banyak yang bagus," ujarnya
"Nanti dalam pikiran saya, ada jaksa ada polisi, ada akademisi, ada KPK lama, ada mungkin hakim/pengacara gitu, mungkin unsur perempuan atau apa," tandasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca Selengkapnya20 nama capim dan calon dewas KPK yang diserahkan ke Jokowi akan diumumkan melalui website.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaPenetapan nama sembilan pansel capim KPK oleh Presiden Jokowi menandakan dimulainya mencari calon pimpinan lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) soal Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK.
Baca SelengkapnyaPratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020.
Baca SelengkapnyaJokowi akan memilih 5 nama capim untuk diserahkan ke DPR dan selanjutnya menjalani uji kepatutan dan kelayakan.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca Selengkapnya