Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Orang diciduk polisi, 8 dikenakan pasal makar, 2 langgar UU ITE

10 Orang diciduk polisi, 8 dikenakan pasal makar, 2 langgar UU ITE Ahmad Dhani ditangkap. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian telah menetapkan delapan pelaku yang diduga akan melakukan penggulingan pemerintah yang sah atau makar. Penetapan tersangka tersebut usai menjalankan pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Status mereka kita naikkan menjadi tersangka," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (2/12).

Tak hanya dijerat soal aksi makar, lanjut Rikwanto, dua dari 10 orang dijerat undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) sebagai tersangka.

Orang lain juga bertanya?

"Iya semua itu, 10 orang tersangka," sambungnya.

Namun, kata Rikwanto, polisi belum memutuskan para tersangka ditahan atau tidak. "Itu keputusannya nanti usai diperiksa 1x24 jam, ditahan atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memanfaatkan aksi damai 2 Desember untuk melakukan makar. Terdapat beberapa nama aktivis dan musisi Ahmad Dhani.

"Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 3 sampai 6 pagi. Tak ada perlawanan," kata Karopenmas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Jumat (2/12). Penangkapan dilakukan di beberapa tempat, namun Rikwanto tak merincinya.

Delapan orang ditangkap dikenakan pasal 107 junto 110 junto pasal 87 KUHP berkaitan dengan makar. Sedangkan dua lainnya dijerat pasal Undang-Undang ITE pasal 28. "Mereka saat ini diamankan dan diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua."

"Kalau bicara pasal 107 ayat 1, bagi pemimpin dan pengatur pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tambah Rikwanto.

Untuk barang bukti, kata Rikwanto, saat ini masih didalami. "Kaitan dengan pemufakatan jahat. Rilis detail Kapolri atau Kadiv setelah acara aksi damai," tuturnya.

Apakah penangkapan terkait dengan surat aktivis Sri Bintang yang beredar di media sosial? "Belum ada kaitannya karena itu beredar di Medsos.

Dia juga menegaskan tak ada perintah Presiden Joko Widodo untuk lakukan penangkapan. "Ini hasil penyelidikan Polda Metro. Memang tugas polisi kan kalau ada tanda-tanda," tandasnya.

Berikut inisial 10 orang ditangkap?

1. AD

2. E

3. AD

4. KZ

5. FH

6. RA

7. JA

8. RK

9. SB

10. RS

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang
Terungkap Identitas 6 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang

Awalnya ada 14 tahanan yang melarikan diri, namun 8 orang sudah kembali diamankan.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang
Polisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang

Sebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya