10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diciduk Polisi
Merdeka.com - 10 orang penambang pasir ilegal di Sungai Progo diamankan oleh Polda DIY. Kesepuluh orang penambang pasir itu tak memiliki izin usaha penambangan tetapi nekat melakukan penambangan di Sungai Progo memakai mesin sedot.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika kesepuluh penambang pasir ilegal itu beroperasi di Sungai Progo yang ada di wilayah Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.
Kesepuluh penambang itu berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). 9 pelaku merupakan warga Kulon Progo, serta satu pelaku lagi yaitu JM (31) warga Bantul.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
"Dikatakan penambangan ilegal karena pelaku sama sekali tak memiliki dokumen izin. Pelaku tidak punya Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang dan Izin Usaha Pertambangan Produksi tetapi tetap melakukan penambangan," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Rabu (17/7).
Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan ke-10 pelaku yang berhasil diringkus itu berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polda DIY. "Dari sepuluh orang tersebut yang ditahan hanya PY, SB, SW, dan SP," katanya.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara para pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan praktik pertambangan ilegal. Namun, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa mesin sedot diperkirakan praktik pertambangan ilegal itu telah berlangsung bertahun-tahun.
"Tindak pidana pertambangan ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yaitu, jika usaha tambang tidak dilengkapi izin, akan dipenjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Toni.
Dalam usaha tambang, sebelum mulai melakukan eksplorasi terlebih dahulu harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Jika itu tambang rakyat maka harus ada izin pertambangan rakyat (IPR). Usaha pertambangan yang berada di wilayah yang diizinkan harus mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, IUPK memiliki tahapan. Tahapan tersebut adalah tahap IUPK Eksplorasi dan tahap IUPK Operasi Produksi. Jenis kegiatan dari tahap eksplorasi adalah kegiatan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sedangkan kegiatan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY Halik Sandera mengatakan kasus pertambangan liar dengan mesin sedot sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang-ulang. "Kami berharap pengawasan semakin ditingkatkan. Jika hanya saat ini diproses atau ditangkap tapi di lapangan tidak diawasi rutin akan ada lagi penambangan ilegal," ungkap dia.
Dia menyebut jika pertambangan ilegal tidak diawasi secara terus menerus maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin meluas karena pertambangan dengan mesin sedot itu bisa sampai bawah sempadan sungai.
"Penggunaan mesin sedot itu biasanya ditempatkan di tengah sungai tapi pipa yang digunakan bisa sampai bawah sempadan. Potensi bawah sempadan rusak menjadi besar. Jika dekat tanggul dan lahan warga, juga berpotensi merusak," tutup Halik.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.
Baca SelengkapnyaDelapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaJika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.
Baca SelengkapnyaRazia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPenyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaKorban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Baca Selengkapnya