Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diciduk Polisi

10 Penambang Pasir Ilegal di Sungai Progo Diciduk Polisi Polda DIY Bekuk 10 Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Progo. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - 10 orang penambang pasir ilegal di Sungai Progo diamankan oleh Polda DIY. Kesepuluh orang penambang pasir itu tak memiliki izin usaha penambangan tetapi nekat melakukan penambangan di Sungai Progo memakai mesin sedot.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika kesepuluh penambang pasir ilegal itu beroperasi di Sungai Progo yang ada di wilayah Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo.

Kesepuluh penambang itu berinisial PY (39), SB (41), SJ (36), WG (34), WY (33), SW (53), SP (53), JM (31), TM (51), LG (40). 9 pelaku merupakan warga Kulon Progo, serta satu pelaku lagi yaitu JM (31) warga Bantul.

"Dikatakan penambangan ilegal karena pelaku sama sekali tak memiliki dokumen izin. Pelaku tidak punya Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang dan Izin Usaha Pertambangan Produksi tetapi tetap melakukan penambangan," ujar Yuliyanto di Mapolda DIY, Rabu (17/7).

Direktur Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra mengatakan ke-10 pelaku yang berhasil diringkus itu berdasarkan dua laporan yang masuk ke Polda DIY. "Dari sepuluh orang tersebut yang ditahan hanya PY, SB, SW, dan SP," katanya.

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan sementara para pelaku mengaku baru tiga bulan melakukan praktik pertambangan ilegal. Namun, dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa mesin sedot diperkirakan praktik pertambangan ilegal itu telah berlangsung bertahun-tahun.

"Tindak pidana pertambangan ilegal ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Yaitu, jika usaha tambang tidak dilengkapi izin, akan dipenjara maksimal sepuluh tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Toni.

Dalam usaha tambang, sebelum mulai melakukan eksplorasi terlebih dahulu harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Jika itu tambang rakyat maka harus ada izin pertambangan rakyat (IPR). Usaha pertambangan yang berada di wilayah yang diizinkan harus mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, IUPK memiliki tahapan. Tahapan tersebut adalah tahap IUPK Eksplorasi dan tahap IUPK Operasi Produksi. Jenis kegiatan dari tahap eksplorasi adalah kegiatan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan, sedangkan kegiatan IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY Halik Sandera mengatakan kasus pertambangan liar dengan mesin sedot sudah berlangsung cukup lama dan terus berulang-ulang. "Kami berharap pengawasan semakin ditingkatkan. Jika hanya saat ini diproses atau ditangkap tapi di lapangan tidak diawasi rutin akan ada lagi penambangan ilegal," ungkap dia.

Dia menyebut jika pertambangan ilegal tidak diawasi secara terus menerus maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin meluas karena pertambangan dengan mesin sedot itu bisa sampai bawah sempadan sungai.

"Penggunaan mesin sedot itu biasanya ditempatkan di tengah sungai tapi pipa yang digunakan bisa sampai bawah sempadan. Potensi bawah sempadan rusak menjadi besar. Jika dekat tanggul dan lahan warga, juga berpotensi merusak," tutup Halik.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
7 Preman Minta Duit Keliling Kampung di Serpong Tangsel, Modus Bersihkan Selokan
7 Preman Minta Duit Keliling Kampung di Serpong Tangsel, Modus Bersihkan Selokan

Pelaku membersihkan got tanpa adanya permintaan dari pengurus lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya
Delapan Pekerja Terjebak di Lubang Tambang Emas Banyumas, Ini Faktanya
Delapan Pekerja Terjebak di Lubang Tambang Emas Banyumas, Ini Faktanya

Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan
Kelakuan Anggota LSM, Palak Sopir Truk Modus Kontribusi Menjaga Lingkungan

Jika tidak diberi, para pelaku akan berbuat kasar, mulai marah hingga merusak truk. Hal ini membuat sopir ketakutan.

Baca Selengkapnya
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api
Kampung Narkoba di Jambi Digerebek, Semua Kocar Kacir Terjun ke Sungai & Ada Kobaran Api

Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap
4 Pekerja Tewas Akibat Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Pemilik Ditangkap

Penyidik mengungkap sumur minyak ilegal itu dimiliki dua orang, yakni TM dan AN.

Baca Selengkapnya
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas

Para korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.

Baca Selengkapnya
Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka Akibat Tertimbun Longsor di Tambang Emas Solok
Daftar Nama Korban Meninggal dan Luka-Luka Akibat Tertimbun Longsor di Tambang Emas Solok

Korban terakhir berhasil dievakuasi ke posko oleh tim gabungan sekitar pukul 08.20 WIB.

Baca Selengkapnya
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN
2 Pengangguran Kepergok Polisi Curi Kabel PLN

Pelaku sudah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.

Baca Selengkapnya